Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 14 Juli 2020 | 00:19 WIB
Saksi ahli yakni anggot Basarnas DIY memberi keterangan kepada hakim saat menjalani persidangan kasus susur sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (13/7/2020). [Suara.com/M Baktora]

"Artinya keselamatan para peserta sebelum mereka turun ke sungai itu yang penting. Karena karakter air di pegunungan, termasuk sungai Sempor cepat naik dan turun. Satu hal lagi, pengecekan atau survei lokasi juga penting disiapkan apakah mungkin dilakukan atau tidak," katanya.

Usai sidang, Asnawi saat ditemui SuaraJogja.id menyebut bahwa prosedur keselamatan susur sungai yang dilakukan penyelenggara susur sungai Sempor tidak baik.

"Yang paling fatal tidak ada alat apung saat kegiatan berlangsung. Minimal memang jaket pelampung. Jikapun alat tersebut terbatas, metode peserta yang masuk ke dalam sungai digilir," katanya.

Di sisi lain, pria yang sempat bertugas mencari korban hanyut di Sungai Brantas tersebut juga menyoroti jumlah pembina dan peserta yang kurang berimbang.

Baca Juga: Hampir 5 Bulan Pascatragedi Susur Sungai, Siswa SMPN 1 Turi Masih Trauma

"Jika melihat jumlah antara pembina dan peserta saat kegiatan,  saya nilai sudah tak berimbang dan cukup bahaya," jelas dia.

Hampir dua jam sejak pukul 14.00 WIB, Asnawi dicecar berbagai pertanyaan baik dari Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa. Tepat pukul 16.00 WIB, Asnawi selesai memberi keterangan dalam sidang tersebut.

Hakim Ketua mempersilakan saksi ahli keluar ruang sidang. Selanjutnya persidangan masih diagendakan dengan pemeriksaan saksi. Rencananya sidang berlanjut pada Kamis (16/7/2020).

Load More