SuaraJogja.id - Para pelaku industri batik di Kulon Progo selalu diimbau untuk melakukan pengolahan air limbah sebelum membuangnya ke sungai. Hal tersebut bertujuan guna meminimalisasi dampak pembuangan limbah yang bisa menimbulkan pencemaran air sungai.
“Air limbah ini jangan langsung dibuang. Air limbah itu dibuang jika sudah memenuhi ambang baku mutu agar tidak menimbulkan pencemaran. Ini juga untuk kepentingan masa depan anak cucu kita," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Sumarsono pada awak media, Senin (20/7/2020).
Sumarsono mengakui, memang untuk saat ini produksi limbah yang dihasilkan oleh perajin batik di Kulon Progo masih terbilang terbatas. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya preventif demi mengantisipasi pencemaran air sungai sejak dini.
Pasalnya, Sumarsono melihat, kondisi ekonomi di Kulon Progo terus menunjukkan peningkatan sedikit demi sedikit. Menurutnya, dengan kondisi itu, sangat bisa dimungkinkan industri batik juga akan mengikuti perkembangan tersebut dengan kian banyaknya produksi batik.
“Kami siap untuk mendampingi perajin dan pengusaha batik agar bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, Sumarsono menjelaskan, saat ini memang sudah terdapat instalasi pengolahan air limbah (Ipal) di Kulon Progo. Ditambah lagi, UGM juga telah memberikan hibah berupa alat pengolahan limbah secara portabel. Namun, pihaknya melihat, sarana dan prasarana itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Senada, anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad menuturkan bahwa dari potensi pencemaran yang dihasilkan dari limbah pembuangan itu cukup besar jika dilakukan secara masif. Namun, kata dia, dengan pengolahan yang sesuai, niscaya pencemaran air di sungai tetap bisa dicegah guna mendukung kelestarian ekosistem alam yang ada.
“Warisan lingkungan dan kelestarian ekosistem alam ini harus benar-benar dijaga. Caranya dengan membangun kesadaran untuk mengolah limbah yang ada menjadi sesuai ambang baku mutu sebelum dibuang,” ucap Lilik.
Seorang perajin batik, Hanang, berharap adanya dukungan baik dari segi fasilitas dan pendampingan dari pemerintah terhadap pengembangan batik di Kulon Progo pada umumnya, terlebih lagi dalam pengolahan limbah, dan mungkin ditambah dengan sarana pemasaran batik itu sendiri.
Baca Juga: Update Covid-19 di Kulon Progo, Balita Usia 3,5 Tahun Dinyatakan Sembuh
Berita Terkait
-
Update Covid-19 di Kulon Progo, Balita Usia 3,5 Tahun Dinyatakan Sembuh
-
Ganti Rugi Lahan Kereta Bandara Tak Jelas, Warga Kaligintung Gerudug Camat
-
Update Covid-19 di Jogja, Satu Keluarga di Kulon Progo Positif Covid-19
-
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Kulon Progo Bagi 100 Paket Sembako
-
Ganti Rugi Bagi Warga Terdampak Rel Kereta Bandara YIA Bakal Cair Pekan Ini
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan