1. Memberikan jaminan bahwa tidak ada mahasiswa UNS yang mengalami putus kuliah dan/atau cuti sementara di semester gasal TA 2020/2021 akibat terkendala biaya pembayaran UKT di masa pandemi Covid-19.
2. Menuntut UNS untuk selalu terbuka dalam hal penyampaian aspirasi dari mahasiswa dalam upaya perumusan kebijakan kampus.
3. Menuntut UNS untuk membuka transparansi keuangan dan menjelaskan secara detail komponen penggunaan serta penyusunan UKT di masa pandemi.
4. Menuntut UNS memberikan potongan UKT secara merata sebesar persentase tertentu kepada mahasiswa UNS (Sekolah vokasi, S1 reguler, S1 transfer, Profesi, dan Pascasarjana) untuk semester gasal TA 2020/2021.
Baca Juga: Masih Protes UKT Kuliah, Ratusan Mahasiswa UNS Solo Segel Kampus
5. Menjamin mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT akibat COVID-19 dapat diterima sepenuhnya serta menjamin adanya verifikasi yang jujur dan bertanggung jawab tanpa mempersulit proses pengajuan mengingat hampir seluruh mahasiswa UNS terkena dampak pandemi global.
6. Menuntut jaminan implementasi pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir secara menyeluruh sesuai Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tanpa dikenai seleksi lagi ditingkat program studi dan fakultas.
7. Menuntut UNS melakukan kebijakan sanggah UKT akibat COVID-19 kepada mahasiswa baru 2020 untuk seluruh jalur masuk, diberlakukannya kembali SPI Rp.0, serta menolak diterapkan kebijakan golongan UKT 3 teratas pada jalur SM.
8. Kampus menjamin kebebasan mimbar bebas akademik seperti berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan termasuk menjamin keamanan dari tindakan sexual harassment untuk semua civitas akademika.
9. Meninjau ulang keberjalanan kuliah daring dari segi efektivitas, menjamin peningkatan fasilitas kesehatan mental, menolak pemadatan kuliah diterapkan kembali, serta menjamin bantuan pulsa dan logistik diberikan secara merata dan berkala.
Baca Juga: Usung Peti Hitam, Aliansi Mahasiswa UGM Tuntut Standarisasi Penentuan UKT
10. Meminta UNS untuk menerapkan kembali kebijakan komponen biaya jaket almamater bagi mahasiswa baru sudah include UKT karena dinilai melanggar Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Berita Terkait
-
OOTD Lily Spesial Ulang Tahun: Dior dari Kepala sampai Kaki, Setara Biaya Kuliah 1 Semester!
-
Kemenpar Pastikan UKT di Poltekpar Tidak Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran: Masih Rp2,05 Juta per Semester
-
Berdedikasi untuk Pertanian Indonesia, Mentan Amran Raih Penghargaan UNS Awards
-
Mentan Amran Dapat Anugerah UNS Awards, Tak Kuasa Menahan Haru Mengenang Peran Besar Sang Ibu
-
Abai Seruan Salemba Kedua, Prabowo Diperingatkan! Rocky Gerung: Gerakan Meluas, Profesor Siap Turun!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin