1. Memberikan jaminan bahwa tidak ada mahasiswa UNS yang mengalami putus kuliah dan/atau cuti sementara di semester gasal TA 2020/2021 akibat terkendala biaya pembayaran UKT di masa pandemi Covid-19.
2. Menuntut UNS untuk selalu terbuka dalam hal penyampaian aspirasi dari mahasiswa dalam upaya perumusan kebijakan kampus.
3. Menuntut UNS untuk membuka transparansi keuangan dan menjelaskan secara detail komponen penggunaan serta penyusunan UKT di masa pandemi.
4. Menuntut UNS memberikan potongan UKT secara merata sebesar persentase tertentu kepada mahasiswa UNS (Sekolah vokasi, S1 reguler, S1 transfer, Profesi, dan Pascasarjana) untuk semester gasal TA 2020/2021.
Baca Juga: Masih Protes UKT Kuliah, Ratusan Mahasiswa UNS Solo Segel Kampus
5. Menjamin mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT akibat COVID-19 dapat diterima sepenuhnya serta menjamin adanya verifikasi yang jujur dan bertanggung jawab tanpa mempersulit proses pengajuan mengingat hampir seluruh mahasiswa UNS terkena dampak pandemi global.
6. Menuntut jaminan implementasi pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir secara menyeluruh sesuai Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tanpa dikenai seleksi lagi ditingkat program studi dan fakultas.
7. Menuntut UNS melakukan kebijakan sanggah UKT akibat COVID-19 kepada mahasiswa baru 2020 untuk seluruh jalur masuk, diberlakukannya kembali SPI Rp.0, serta menolak diterapkan kebijakan golongan UKT 3 teratas pada jalur SM.
8. Kampus menjamin kebebasan mimbar bebas akademik seperti berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan termasuk menjamin keamanan dari tindakan sexual harassment untuk semua civitas akademika.
9. Meninjau ulang keberjalanan kuliah daring dari segi efektivitas, menjamin peningkatan fasilitas kesehatan mental, menolak pemadatan kuliah diterapkan kembali, serta menjamin bantuan pulsa dan logistik diberikan secara merata dan berkala.
Baca Juga: Usung Peti Hitam, Aliansi Mahasiswa UGM Tuntut Standarisasi Penentuan UKT
10. Meminta UNS untuk menerapkan kembali kebijakan komponen biaya jaket almamater bagi mahasiswa baru sudah include UKT karena dinilai melanggar Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT Imbas Efisiensi Anggaran
-
#IndonesiaGelap: Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Prioritas
-
Mendiktisaintek Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu KIP Kuliah, UKT Dipastikan Tidak Naik
-
Omon-Omon Generasi Emas, Anak Muda Terancam Sulit Kuliah Jika UKT Naik
-
Polemik Ijazah Firdaus Oiwobo dan Razman: Berapa Biaya Kuliah di Universitas Ibnu Chaldun?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Belum Dapat Instruksi ke Akmil Magelang, Sejumlah Kepala Daerah Kader PDIP Bertahan di Jogja
-
Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
-
PDIP Minta Kepala Daerah Tunda Hadiri Retreat di Magelang, Analis: Berpotensi Picu Konflik Internal
-
Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
-
Jengah Gelombang Aksi Massa Tak Dihiraukan Elit, Masyarakat Tradisi Jogja Gelar Teatrikal Budaya