Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:20 WIB
Tersangka penipuan menjelaskan cara kerja alat pengganda uang abal-abal saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Mereka diancam empat tahun penjara atas tindakan penipuan ini. Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan tak mudah percaya dengan modus atau iming-iming pelaku yang belum jelas kebenarannya," kata Deni.

Load More