Tersangka penipuan menjelaskan cara kerja alat pengganda uang abal-abal saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Mereka diancam empat tahun penjara atas tindakan penipuan ini. Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan tak mudah percaya dengan modus atau iming-iming pelaku yang belum jelas kebenarannya," kata Deni.
Berita Terkait
-
9 Nakesnya Positif Covid-19, Puskesmas Depok I Tutup Pelayanan
-
Seribuan Warga di Jabar Diduga Jadi Korban Praktik Investasi Kurban Bodong
-
Kecelakaan di Sleman Tewaskan 1 Orang, Polisi Sebut Korban Tak Kantongi SIM
-
Saling Menyalip, 2 Pemotor Terlibat Kecelakaan Maut di Sleman
-
Update Covid-19 di DIY: Ada Tambahan 64 Kasus, Paling Banyak di Sleman
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Lebaran Tanpa Pulang Kampung: Kisah Pilu Pekerja di Yogyakarta, Tiket Mahal dan Ekonomi Sulit
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras