Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:20 WIB
Tersangka penipuan menjelaskan cara kerja alat pengganda uang abal-abal saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Dia telah mempromosikan jasa penggandaan ini sejak 3 bulan lalu. Sampai saat ini belum ada korban, jadi kami amankan terlebih dahulu sebelum ada warga yang tertipu akibat ulahnya," terang dia.

Alat abal-abal sepanjang lebih kurang 2 meter dan lebar 50 cm berbahan baja yang terisi printer ini diakui tersangka hanya rakitan. Biaya merakit sendiri mencapai Rp600 ribu.

Ketiga tersangka, lanjut Deni, baru melakukan penipuan ini sekali. Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Ide mereka muncul saat berkumpul bersama-sama.

"Idenya muncul saat mereka berkumpul. Karena kebutuhan ekonomi akhirnya pelaku mencari informasi dan mempelajari tentang penggandaan uang melalui media sosial [YouTube]. Dari ilmu yang didapat, mereka merakit dan menawarkan jasa penggandaan uang tersebut," kata Deni.

Baca Juga: 9 Nakesnya Positif Covid-19, Puskesmas Depok I Tutup Pelayanan

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah alat yang diakui sebagai alat pengganda uang, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diakui hasil dari pencetakan uang, 64 lembar kertas duslak untuk bahan penggandaan uang, serta 17 lembar kertas duslak yang telah dipotong seukuran uang asli.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Mereka diancam empat tahun penjara atas tindakan penipuan ini. Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan tak mudah percaya dengan modus atau iming-iming pelaku yang belum jelas kebenarannya," kata Deni.

Load More