Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:20 WIB
Tersangka penipuan menjelaskan cara kerja alat pengganda uang abal-abal saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang sampai ratusan juta rupiah. Tiga pelaku yang berstatus wiraswasta ini telah diamankan di Mapolres Sleman.

Ketiga tersangka berinisial ZAS (42), KAA (26), dan JM (24) menjanjikan kepada korban bahwa uang Rp60 juta dapat digandakan hingga Rp700 juta.

"Dari beberapa laporan warga atas dugaan penipuan ini, polisi langsung melakukan patroli cyber. Mereka menawarkan jasa penggandaan uang melalui video yang diunggah ke media sosial. Dari pengakuannya, mesin yang didatangkan dari Australia ini dapat menghasilkan uang banyak dengan modal sedikit," terang Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020).

Deni melanjutkan, pelaku menggandakan uang dengan cara memasukkan kertas berjenis doorslag yang telah dipotong seukuran uang Rp100 ribu. Potongan kertas tersebut dimasukkan ke dalam mesin berwarna hitam dan nantinya keluar uang berjumlah Rp100 ribu.

Baca Juga: 9 Nakesnya Positif Covid-19, Puskesmas Depok I Tutup Pelayanan

"Kami menyamar sebagai pendana untuk membuktikan pernyataan tersangka di media sosial. Ternyata, pelaku ini memiliki cara yang licin, kertas duslak tersebut sebenarnya tidak benar dicetak. Kertas itu ternyata jatuh ke bawah dan uang yang keluar memang sudah disiapkan, sehingga seolah-olah kertas tadi berubah menjadi uang. Uang yang keluar dari mesin itu memang uang asli yang disiapkan tersangka di dalam alat," katanya.

Kecurigaan polisi bermula saat tersangka, yang mempraktikkan cara kerja mesin, terganggu karena tinta habis. Mereka mengatakan harus membeli dulu seharga Rp280 ribu. Tak ingin pelaku kabur, akhirnya petugas membuka penyamaran dan menangkap para pelaku.

"Kami amankan di sebuah hotel di Jalan Kaliurang Kilometer 15, Ngemplak, Sleman pada Kamis (11/7/2020) pukul 01.30 WIB. Ketiganya langsung kami bawa ke Mapolres Sleman untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Deni.

Dari pengakuan tersangka, alat penggandaan uang itu nyatanya bukan berasal dari Australia. Mereka merakit sendiri dan hanya memanfaatkan sebuah printer.

"Mereka hanya memodifikasi printer yang dilapisi dengan baja hitam. Jadi pengakuan tersangka hanya untuk meyakinkan korbannya saja," terang dia.

Baca Juga: Seribuan Warga di Jabar Diduga Jadi Korban Praktik Investasi Kurban Bodong

Disinggung apakah sudah ada warga yang menjadi korban, Deni menyebut bahwa pelaku baru mempromosikan ke grup-grup di media sosial yang mereka miliki.

"Dia telah mempromosikan jasa penggandaan ini sejak 3 bulan lalu. Sampai saat ini belum ada korban, jadi kami amankan terlebih dahulu sebelum ada warga yang tertipu akibat ulahnya," terang dia.

Alat abal-abal sepanjang lebih kurang 2 meter dan lebar 50 cm berbahan baja yang terisi printer ini diakui tersangka hanya rakitan. Biaya merakit sendiri mencapai Rp600 ribu.

Ketiga tersangka, lanjut Deni, baru melakukan penipuan ini sekali. Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Ide mereka muncul saat berkumpul bersama-sama.

"Idenya muncul saat mereka berkumpul. Karena kebutuhan ekonomi akhirnya pelaku mencari informasi dan mempelajari tentang penggandaan uang melalui media sosial [YouTube]. Dari ilmu yang didapat, mereka merakit dan menawarkan jasa penggandaan uang tersebut," kata Deni.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah alat yang diakui sebagai alat pengganda uang, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diakui hasil dari pencetakan uang, 64 lembar kertas duslak untuk bahan penggandaan uang, serta 17 lembar kertas duslak yang telah dipotong seukuran uang asli.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Mereka diancam empat tahun penjara atas tindakan penipuan ini. Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan tak mudah percaya dengan modus atau iming-iming pelaku yang belum jelas kebenarannya," kata Deni.

Load More