Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:55 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. (Pixabay)

Hanya saja, pihaknya sudah menginventarisasi dan tinggal finalisasi pendataan tanah desa, untuk menjadi bahan penyusunan Perdes.

"Tanah kas desa baru kami data semua. Nanti kami akan rapatkan untuk finalisasi. Setelah itu kami ajukan sidang BPD," ujarnya.

Diharapkan nanti, Perdes selesai bersamaan dengan dimulainya proses pembangunan tol di desa mereka.

Seluruh pihak terkait di Pemdes terus bekerja sama, baik dalam pendataan kas desa maupun pendataan masyarakat terdampak. Hanya saja, ia menampik bahwa langkah yang diambil itu merupakan langkah percepatan dalam urusan administrasi.

Baca Juga: Tol Jogja-Bawen Ancam Cagar Budaya, Pihak Proyek Akan Pindahkan Bangunan

"Bukan percepatan, tapi yang tanah kas desa ini kami sudah persiapan lama, tapi baru kami cek di lapangan, supaya tidak ada kekeliruan," ungkapnya.

Menurut Pemdes, tanah kas desa dilingkupi sejumlah aturan mengikat, apalagi di desa Banyurejo, tanah desa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan fasilitas masyarakat. Ada yang merupakan tanah produktif, dibangun sekolah, balai desa, tanah bengkok, dan pengarem-arem.

Menurut Sunarta, Pemdes tidak bermasalah bila tanah desa harus digunakan untuk lokasi pembangunan proyek tol karena pada dasarnya, Pemdes patuh dan mendukung.

"Kalau memang tanah kas desa akan dipakai, nanti bisa dipakai, tapi kan harus ada penggantinya di tempat lain," tutur Sunarta.

Sementara itu ia menduga, kemungkinan satu bangunan sekolah, yaitu SD Banyurejo 1, yang terdampak tol, akan direlokasi.

Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga di Sanggrahan Minta Direlokasi

"Kami harus cari tempat, soal berapa ganti untungnya, nanti dari Satker tol. Kami harus siapkan lahan penggantinya," imbuh dia.

Load More