SuaraJogja.id - Jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) SK dan NS. Mereka diamankan pada Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 04.00 WIB karena telah terlibat peredaran narkoba berjenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astiti Handayani mengungkapkan, penangkapan pasutri ini bermula ketika polisi mengamankan NS, wanita berumur 28 tahun ini, di Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
Tersangka NS terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Sebelum menangkap tersangka, kami telah melakukan penyelidikan cukup lama," ujar Dwi, Kamis (13/8/2020), di Mapolres Gunungkidul.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Terjang Pantai Selatan, Kapal di Sadeng Tabrak Mercusuar
Bersama dengan perempuan asal Ponjong, Gunungkidul ini, polisi juga mengamankan barang bukti 1 klip plastik kecil isi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,387 gram serta satu unit ponsel merek Samsung A10 biru yang digunakan warga.
Dari pengakuan tersangka NS, ia mengambil barang dari MF di Solo. Keduanya lantas melakukan COD di sebuah tempat di wilayah Gunungkidul, seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya. Lalu di sebuah hotel di kawasan Semanu, keduanya melakukan transaksi.
NS diduga sebagai pemain lama karena yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Solo.
"Tersangka NS membeli 1 klip isi sabu yang diduga sabu itu seharga Rp600.000," ungkap Dwi.
Dwi menambahkan, mendapat pengakuan dari NS, pihaknya lantas mengamankan suami dari tersangka NS, SK (25). SK, yang juga suami tersangka, awalnya hanyalah pemakai.
Baca Juga: Keracunan Ubi Jalar, Satu Warga Gunungkidul Tewas
Namun belakangan, laki- laki kelahiran Surakarta 13 Maret 1995 ini juga membantu istrinya menjual barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita dari tersangka SK antara lain 1 buah klip plastik kecil berisi sisa serbuk kristal yang diduga sabu, 1 unit ponsel merek Samsung putih, 1 buah pipet kaca, dan 2 buah sedotan plastik warna putih.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 2009 tentang narkotika; ancaman hukumannya sama, yakni 4 tahun maksimal seumur hidup.
"Baik tersangka NS dan tersangka SK urine positif," tambah Dwi.
Dari kedua tersangka, polisi lantas juga menciduk MF (25). Buruh harian lepas yang tinggal di Pasar Kliwon Surakarta ini diamankan polisi beserta 1 klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,931 gram dan satu unit ponsel Samsung A50s hitam.
"Saudara MF ini mendapatkan barang dari saudaranya di Solo, dan kita lakukan masih melakukan pengejaran, artinya masih DPO," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Gelombang Tinggi Terjang Pantai Selatan, Kapal di Sadeng Tabrak Mercusuar
-
Keracunan Ubi Jalar, Satu Warga Gunungkidul Tewas
-
5 Tips Mudah Meningkatkan Kesuburan Pasutri
-
Korban Terakhir Pantai Goa Cemara Ditemukan, Terseret Arus Puluhan Km
-
Ratusan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur, Tim SAR Gunungkidul Kewalahan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Tambang Nikel Raja Ampat jadi Sorotan: DPR Tegur Menteri, Ada Apa?
-
Pilihan Guest House Samarinda yang Cozy dan Terjangkau untuk Liburan Hemat
-
Klitih Kembali Resahkan Sleman: 3 Terduga Pelaku Diamankan di Condongcatur
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta