SuaraJogja.id - Tiga terdakwa laka susur Sungai Sempor, Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS) dan Riyanto (R) diputus 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Annas Mustaqim itu, menyatakan bahwa ketiganya terbukti lalai hingga akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Putusan tersebut merujuk pada unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Yoppie bersalah secara sah melakukan tindakan pidana. Perbuatan kealpaan menyebabkan orang lain mati. Dan kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka, hingga tidak dapat beraktivitas dalam jangka waktu tertentu," kata Annas di depan sidang, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja
Lebih lanjut, masih dalam putusannya, Hakim Ketua Annas Mustaqim menyebut lama masa tahanan mereka dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Lama hukuman ketiga terdakwa pun terhitung lebih cepat ketimbang tuntutan JPU yakni selama 2 tahun.
Dalam sidang itu, diketahui pula bahwa salah satu poin yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, istri terdakwa IYA sempat bersilaturahim ke keluarga korban dan memberikan tali asih.
Selain itu, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya.
IYA, DDS dan R yang merupakan guru pembina Pramuka di SMP N 1 Turi didakwa bersalah pascaterjadinya insiden laka air susur Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Februari 2020 lalu. Dalam peristiwan nahas tersebut, 10 siswa tewas usai terseret arus sungai.
Baca Juga: Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan
Kuasa Hukum Pikir-pikir
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta mengatakan, selain pikir-pikir, pihaknya masih akan mempelajari putusannya dulu.
"Bisa saja [banding]. Tapi kami belum lihat juga putusannya secara utuh. Kami mau lihat juga penyertanya yang lain. Sikap kami jelas pikir-pikir," tegasnya.
Senada, kuasa hukum terdakwa R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Nanti kalau sudah tujuh hari kami tidak melakukan upaya hukum banding, ya menerima putusan," ucap kuasa hukum dari LKBH PGRI itu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS menyatakan keberatan atas vonis yang mengikutkan penyertaan, seperti termaktub dalam pasal 55 ayat 1 KUHP, yang disebut hakim dalam sidang.
Kuasa Hukum Terdakwa DDS, Safiudin menilai vonis yang diseragamkan antara ketiga terdakwa terkesan tidak obyektif.
Karena dalam pasal 55 KUHP secara jelas mengatur perihal orang yang melakukan pidana, orang yang menyuruh melakukan pidana, dan orang yang turut serta melakukan pidana.
"Pertanyaannya adalah, apakah ketiga terdakwa ini termasuk kualifikasi turut serta melakukan. Tentu yang jadi pertanyaan, siapa yang masuk kualifikasi yang melakukan perbuatan, orang yang menyuruh melakukan perbuatan. Tapi tadi dianulir oleh majelis menggunakan penafsiran perluasan," kata dia, ditemui usai sidang yang berlangsung sekitar 5 jam itu.
"Bagaimana dengan terdakwa yang tidak ada di lokasi? Itu juga persoalan hukum. Sebenarnya harus ada pembedaan kualifikasi pertanggungjawaban," imbuh Safiudin.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Masih Lakukan Kajian Mendalam, Nasib PPDB Zonasi Tunggu Keputusan Prabowo di Sidang Kabinet
-
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah
-
Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini