SuaraJogja.id - Aksi tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Gejayan Memanggil beberapa waktu lalu mendapat keluhan dari sejumlah warga Gejayan, Depok, Sleman. Forum Masyarakat Madani (FMM) DI Yogyakarta pun memberikan sejumlah rekomendasi agar aksi ke depan tak merugikan beberapa pihak.
Penjabaran rekomendasi yang digelar dengan focus group discussion (FGD) di Prima SR Hotel and Convention, Sleman ini dihadiri oleh Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Anjar Gunadi, PLT Kepala Satpol PP Sleman Arif Pramana, dan perwakilan warga Gejayan. Sementara, pihak Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) absen hadir karena beberapa alasan.
Dalam diskusinya, Ketua FMM Waljito menjelaskan bahwa aksi Gejayan Memanggil yang dilakukan mahasiswa dan buruh di simpang tiga Colombo, Jalan Gejayan Depok, Sleman, Jumat (14/8/2020), merupakan penyampaian aspirasi yang baik.
"Aksi tersebut merupakan cara menyampaikan aspirasi yang baik, tetapi aksi-aksi itu mendapat penolakan dari warga yang merasa terganggu. Maka, kami menawarkan sebuah solusi yang dapat menjadi pertimbangan ke depan," terang Waljito, ditemui di SR Hotel, Sleman, Sabtu (29/8/2020).
Ia menjelaskan, aksi demonstrasi tak dilarang. Namun begitu, jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan, maka hal tersebut perlu diakomodir.
"Menyuarakan pendapat [dalam bentuk aksi] itu jelas diperbolehkan karena aspirasinya juga untuk kepentingan rakyat, tapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu harus diakomodir," terang dia.
Pihaknya juga menyoroti kondisi wabah Covid-19, yang tak kunjung berakhir ini. Pasalnya, unjuk rasa dan aksi demo tak dipungkiri akan menciptakan kerumunan, yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus.
"Jelas kami tidak ingin timbul klaster baru di tengah masyarakat, apalagi sampai timbul klaster Gejayan," katanya.
Dengan demikian, FMM menawarkan sejumlah rekomendasi yang nantinya menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten, pihak aparat, serta mahasiswa dan warga jika ke depan digelar aksi serupa.
Baca Juga: Khawatir Aktivitas Demo di Jalan Colombo, Warga Gejayan Mengadu ke Polda
"Sejauh ini belum ada yang membahas secara rinci bagaimana aksi demonstrasi dilakukan di tengah wabah Covid-19. Kami memberi rekomendasi, mulai dari pengetatan protokol keamanan, seperti mengenakan masker dan penjagaan jarak saat mahasiswa atau kelompok buruh menggelar aksi," katanya.
Selain itu, massa aksi menaati aturan waktu penyelenggaraan dengan batas pukul 18.00 WIB jika digelar di luar ruangan. Penyelenggaraan berupa teleconference menjadi salah satu rekomendasi untuk kegiatan unjuk rasa.
FMM juga menunjuk beberapa titik lokasi yang dapat menjadi alternatif untuk digelar sebuah unjuk rasa.
"Termasuk Pemerintah Kabupaten setempat menyediakan lokasi atau tempat untuk aktivitas unjuk rasa," ujar dia.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Sleman, yang dihadiri PLT Kepala Satpol PP Sleman Arif Pramana, menyebut bahwa Pemkab telah menyediakan halaman gedung DPRD untuk lokasi unjuk rasa.
"Sudah disiapkan di sekitar DPRD itu untuk aksi demo, jadi sudah di desain sedemikian rupa. Namun, hasil rekomendasi dan saran tadi yang membutuhkan ruang publik untuk menyampaikan aspirasi akan kami sampaikan dahulu kepada pimpinan," ujarnya.
Terpisah, Dukuh Mrican Sunardi mengatakan, warga Gejayan tak menolak mahasiswa dan aktivis untuk menggelar demo RUU Omnibus Law. Namun begitu, aksi tersebut seharusnya tidak dilakukan di Jalan Gejayan hingga bakar ban dan berakhir ricuh.
"Sejauh ini warga [Gejayan] tidak terlibat dari aksi demo itu. Silakan mereka menyampaikan aspirasi, tapi jangan di Jalan Gejayan karena perekonomian warga malah terganggu. Terakhir kali, aksi demo berubah ricuh dan membuat kami khawatir," kata Sunardi di tengah diskusi.
Terpisah, Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Anjar Gunadi menyebut, dalam aturan Undang-undang disampaikan, pendapat di muka umum berupa aksi demo tak dilarang. Kendati demikian, aksi tersebut harus santun dan tidak menimbulkan kericuhan.
"Apalagi sampai bakar ban. Tentu demo itu tidak dilarang. Namun massa aksi juga harus menjaga kegiatan tetap kondusif," katanya.
Berita Terkait
-
Khawatir Aktivitas Demo di Jalan Colombo, Warga Gejayan Mengadu ke Polda
-
Massa Buruh Minta Dasco Tak Hanya Menebar Janji Saja
-
Tolak Gejayan Memanggil, Paguyuban Ayem Tentrem Gelar Demo Tandingan
-
Korban Luka, ARB Ungkap Kronologi Ricuh Pembubaran Aksi Tolak Omnibus Law
-
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Gejayan Luka Dilempar Batu: Polisi Diam Saja
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
Terkini
-
Aksi Nekat Maling Sasar SD di Sleman, Uang Puluhan Juta Lenyap! Polisi Turun Tangan
-
Borobudur Dipakai Promosi Jogja? Blunder Dinas Pariwisata Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
-
APBD Siap Mengalir: Sekolah Rakyat Sleman Gunakan Tanah Kas Desa, Ini Detailnya
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS