Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 31 Agustus 2020 | 19:11 WIB
Pelaku dibopong petugas kepolisian di depan barang bukti sebuah mobil saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (31/8/2020) [Suarajogja.id/Baktora]

SuaraJogja.id - Sembari berjalan tertatih, BF (35) dibopong polisi saat dihadirkan dalam jumpa awak media Polsek Umbulharjo pada Senin (31/8/2020).

Tersangka harus menahan sakit akibat hadiah timah panas polisi yang disarangkan tepat di betis dan tumit kaki kirinya. Alasannya tak lain karena pelaku pencurian mobil ini berusaha kabur ketika diringkus polisi.

BF bersama kekasihnya berinisial LK (27) terbukti melakukan tindak pidana pencurian mobil milik Erwana Endrawan (25) di Jalan Imogiri Timur, no 160, Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (14/8/2020). 

Kapolsek Umbulharjo, Achmad Setyo Budiantoro memaparkan penangkapan pasangan yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ubi ini dipenuhi dengan drama. Polisi bahkan harus menyamar saat pasangan tersebut belum lama ini menikah.

Baca Juga: Curi Mobil untuk Biaya Kawin, Kisah Sepasang Kekasih Ini Berakhir di Bui

"Akhirnya kami berikan 'hadiah' karena melawan dan berusaha kabur saat dibawa ke wilayah Malang untuk menunjukkan barang bukti (mobil curian). Kami sudah beri peringatan, namun pelaku tak menggubris, akhirnya terpaksa dilumpuhkan,"ujar Setyo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (31/8/2020).

Ia menuturkan, pelaku BF awalnya berhasil diamankan petugas di indekosnya wilayah Pleret, Bantul pada Sabtu (22/8/2020) pukul 12.45 WIB. Setelah diinterogasi, pelaku mengatakan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia sudah berada di wilayah Malang, Jawa Timur.

Bahkan, ia melanjutkan pelaku sempat menawarkan mobil curian ke showroom di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun, karena tak laku, pelaku membawa mobil itu ke Malang.

"Setelah pelaku tertangkap di Bantul, kami bertolak lagi ke Malang untuk mendapatkan barang bukti. Tetapi pelaku berontak saat mencari barang bukti. Akhirnya kami ambil tindakan tegas," ujarnya.

Pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan mengamati rumah korban selama dua minggu.

Baca Juga: Mencoba Kabur dari Polisi, Spesialis Jambret di Jogja Dihadiahi Timah Panas

"Pelaku datang menggunakan sepeda motor. Awalnya dia mengincar rumah yang kosong. Setelah mendapati rumah yang disasar, pelaku masuk dan mencoba mengetuk pintu," jelasnya.

Pelaku juga mempelajari kebiasaan korban selama mengintai rumahnya, sehingga ia tahu betula saat kunci rumah ditinggal di atas kotak stand meter listrik. Tak berlama-lama pelaku masuk ke rumah hingga ke dalam kamar korban.

"Nah di dalam kamar dia sempat membuka lemari dan menemukan beberapa BPKB salah satunya BPKB mobil itu. Karena tak menemukan barang berharga lain, dia keluar. Namun sebelum memutuskan kabur dia melihat kunci mobil diatas meja," kata dia.

Motor yang masih parkir di depan rumah korban akhirnya dipindahkan pelaku ke sebuah gang yang berjarak lima menit dari rumah. Pelaku kembali dengan berjalan kaki untuk membawa mobil tersebut.

"Awalnya kami kira pelaku ini yang kos di sekitar lokasi, ternyata bukan. Setelah membawa kabur mobil ke Pleret, Bantul. Pelaku kembali lagi ke gang tempat meletakkan motornya dengan menyewa jasa ojek online," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Umbulharjo berhasil meringkus pelaku pencurian mobil yang terjadi pada Jumat (14/8/2020) lalu. Sepasang kekasih ini nekat mencuri untuk biaya nikah.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Diantaranya, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI, STNK dan BPKB mobil, satu sepeda motor, satu buah handphone serta uang tunai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara LK, kekasih BF dijerat pasal 480 KUHP tentang melakukan tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan/penadah dengan cara menerima sebagai hadiah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Load More