SuaraJogja.id - Proses pencermatan berkas pendaftaran Pilkada 2020 Sleman milik bakal paslon Cabup-Cawabup Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa memakan waktu lebih kurang empat jam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh, usai agenda penelitian berkas mereka di ruang rapat KPU Sleman, Jumat (4/9/2020) malam.
"Berkas dinyatakan memenuhi syarat," kata Aan.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyebutkan, berkas pencalonan dinyatakan lengkap dan sah. Demikian juga, persyaratan Kustini-Danang masing-masing sebagai bakal paslon Cabup-Cawabup dinyatakan lengkap. Setelah penelitian berkas dilakukan, akan dibuat berita acara serah terima berkas pendaftaran.
Baca Juga: Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
"Terkait keabsahan, akan dilakukan verifikasi di tanggal-tanggal selanjutnya," ujarnya.
Trapsi menyatakan, usai agenda ini selesai, maka berikutnya bakal paslon diminta untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Termasuk pemeriksaan kesehatan di RSUP dr.Sardjito.
Sebelumnya, berkas pendaftaran yang dibawa oleh bakal paslon Cabup-Cawabup Kustini-Danang dipersoalkan oleh KPU Sleman.
Plt Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka menyatakan, dokumen atau berkas pendaftaran itu dipersoalkan karena perbedaan tafsir lantaran PAN memposisikan diri sebagai partai pengusung.
"KPU Sleman meyakini, dalam pengambilalihan pendaftaran oleh DPP, harus menyesuaikan PKPU, yaitu yang diberi mandat harus pengurus DPP," ujar Respati, Jumat.
Baca Juga: Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok
Namun, DPP PAN mempunyai argumen bahwa siapa saja bisa diberi mandat.
"Misalnya saya selaku Plt. Dari DPP ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal," tuturnya.
Menurut dia, ada dua pilihan pendaftaran yang bisa dilakukan. Pertama, oleh dewan pimpinan partai tingkat kabupaten, atau alternatif lain, pendaftaran diambil alih oleh DPP.
"PAN memilih, pendaftaran diambil alih oleh DPP, sehingga DPP memberikan mandat kepada seseorang untuk mendaftarkan paslon. Mandat tersebut diberikan kepada saya dan Raudi Akmal," ujarnya.
Asumsi DPP, dengan mandat itu, maka selesai persoalannya. Namun PKPU mengamanatkan, yang diberi mandat harus pengurus DPP partai. Respati menuturkan, DPP PAN masih berkoordinasi dengan KPU RI.
"Dan tidak ada persoalan lah sebelumnya. Hanya persoalan mandatnya. Kalau di luar itu sudah selesai," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih terus menunggu keputusan dari KPU RI.
"Persyaratan sebagai pengusung itu masih ada kesalahan. KPU sini acuannya tetap KPU pusat. Tidak bisa diintervensi oleh partai," kata dia.
"Harusnya, sesuai [asal] rekom DPP, ditulisnya [yang menandatangani dan terbubuhi stempel] Ketua, Wakil, dan Sekretaris [DPP], tapi malah ditulis Ketua dan Wakil. Kalau DPP memandatkan [kepada] DPD PAN, itu memang harus ada surat resminya," ujarnya.
Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto masih belum bisa menanggapi tentang persoalan itu. Terlebih, hal itu sudah berada di luar wilayah administratif.
"Kami menunggu, semoga hari ini selesai. Karena ini bagian dari komitmen kita untuk selesaikan di tanggal 4," ungkapnya.
Pihaknya masih akan mendiskusikan lagi dan belum bisa membuat keputusan apa pun terkait hal ini.
"Dan tidak ada persoalan lah sebelumnya. Hanya persoalan mandatnya. Kalau di luar itu sudah selesai," kata dia.
Sementara itu sebelumnya, KPU Sleman telah memberikan penjelasan tentang keabsahan berkas pendaftaran bakal paslon Cabup-Cawabup Pilkada 2020 Sleman.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh menyatakan, sebelum memasuki masa pendaftaran 4-6 September 2020, delapan partai politik peserta Pilkada sudah diminta berkonsultasi dengan KPU perihal berkas pendaftaran paslon yang mereka usung atau dukung.
"Jadi ketika ke KPU, mereka mengumpulkan berkas yang sudah lengkap dan sah. Supaya tidak dikembalikan," ungkapnya.
Kelengkapan keabsahan berkas yang dimaksud misalnya, bila rekomendasi paslon turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, maka paslon wajib menyertakan dokumen rekomendasi dari parpol, dibubuhi tanda tangan asli dari Ketua dan Sekjend partai, disertai cap basah.
Atau, saat mengumpulkan surat pernyataan bersama dukungan parpol (karena koalisi), surat tersebut dikumpulkan beserta tanda tangan ketua pengurus partai tingkat kabupaten. Dibubuhi materai, tanda tangan ketua parpol tingkat kabupaten dan cap basah.
Demikian juga legalisir tanda tangan dan cap basah berlaku untuk SK kepengurusan.
"Tanda tangan dan cap yang dibubuhi, menyesuaikan tingkat lembaga yang mengeluarkan SK kepengurusan tersebut," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Harda-Danang Daftar Pertama ke KPU Sleman, Dikawal Pasukan Bergada dengan Jalan Kaki
-
Dari Jepara ke Sleman: Jejak Langkah Kustini Sri Purnomo, Srikandi Pertama di Puncak Kepemimpinan
-
Kustini Sri Purnomo
-
Begini Mulanya Istri Kaesang Pangarep Disebut-sebut Maju Bakal Calon Bupati Sleman
-
Kaesang Bantah Kabar Istrinya Maju Pilbup Sleman: Erina Nggak Nyalon
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY