Paslon Sri Muslimatun-Amin Purnama berjalan dari Kantor Golkar menuju KPU Sleman untuk mendaftar dalam kontestasi Pilkada Sleman 2020, Sabtu (5/9/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]
Lebih jauh, Sri Muslimatun berjanji jika terpilih nanti, ia akan menjalankan pemerintahan di Kabupaten Sleman dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya kira kalau kami sudah menang kemudian kami menjalankan pemerintahan, itu harus menurut peraturan-perundangan yang berlaku. Tentu tidak ada konflik kepentingan, kecuali semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat Sleman," ungkapnya.
"Tujuan kami tentu untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Ini bukan muluk-muluk, benar-benar yang ingin saya lakukan," tambahnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK