SuaraJogja.id - Proses pencermatan berkas pendaftaran Pilkada 2020 Sleman milik bakal paslon Cabup-Cawabup Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa memakan waktu lebih kurang empat jam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh, usai agenda penelitian berkas mereka di ruang rapat KPU Sleman, Jumat (4/9/2020) malam.
"Berkas dinyatakan memenuhi syarat," kata Aan.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyebutkan, berkas pencalonan dinyatakan lengkap dan sah. Demikian juga, persyaratan Kustini-Danang masing-masing sebagai bakal paslon Cabup-Cawabup dinyatakan lengkap. Setelah penelitian berkas dilakukan, akan dibuat berita acara serah terima berkas pendaftaran.
"Terkait keabsahan, akan dilakukan verifikasi di tanggal-tanggal selanjutnya," ujarnya.
Trapsi menyatakan, usai agenda ini selesai, maka berikutnya bakal paslon diminta untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Termasuk pemeriksaan kesehatan di RSUP dr.Sardjito.
Sebelumnya, berkas pendaftaran yang dibawa oleh bakal paslon Cabup-Cawabup Kustini-Danang dipersoalkan oleh KPU Sleman.
Plt Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka menyatakan, dokumen atau berkas pendaftaran itu dipersoalkan karena perbedaan tafsir lantaran PAN memposisikan diri sebagai partai pengusung.
"KPU Sleman meyakini, dalam pengambilalihan pendaftaran oleh DPP, harus menyesuaikan PKPU, yaitu yang diberi mandat harus pengurus DPP," ujar Respati, Jumat.
Baca Juga: Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
Namun, DPP PAN mempunyai argumen bahwa siapa saja bisa diberi mandat.
"Misalnya saya selaku Plt. Dari DPP ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal," tuturnya.
Menurut dia, ada dua pilihan pendaftaran yang bisa dilakukan. Pertama, oleh dewan pimpinan partai tingkat kabupaten, atau alternatif lain, pendaftaran diambil alih oleh DPP.
"PAN memilih, pendaftaran diambil alih oleh DPP, sehingga DPP memberikan mandat kepada seseorang untuk mendaftarkan paslon. Mandat tersebut diberikan kepada saya dan Raudi Akmal," ujarnya.
Asumsi DPP, dengan mandat itu, maka selesai persoalannya. Namun PKPU mengamanatkan, yang diberi mandat harus pengurus DPP partai. Respati menuturkan, DPP PAN masih berkoordinasi dengan KPU RI.
"Dan tidak ada persoalan lah sebelumnya. Hanya persoalan mandatnya. Kalau di luar itu sudah selesai," ucapnya.
Berita Terkait
-
Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
-
Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok
-
Pakai Batik Salak Parijoto, Kustini-Danang ke KPU Diiringi Pasukan Merah
-
Lagi, Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Data Pemilih
-
Bawaslu Umumkan Deretan Kerawanan Pelanggaran Pilkada di Masa Pendaftaran
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG