SuaraJogja.id - Proses pencermatan berkas pendaftaran Pilkada 2020 Sleman milik bakal paslon Cabup-Cawabup Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa memakan waktu lebih kurang empat jam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh, usai agenda penelitian berkas mereka di ruang rapat KPU Sleman, Jumat (4/9/2020) malam.
"Berkas dinyatakan memenuhi syarat," kata Aan.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyebutkan, berkas pencalonan dinyatakan lengkap dan sah. Demikian juga, persyaratan Kustini-Danang masing-masing sebagai bakal paslon Cabup-Cawabup dinyatakan lengkap. Setelah penelitian berkas dilakukan, akan dibuat berita acara serah terima berkas pendaftaran.
"Terkait keabsahan, akan dilakukan verifikasi di tanggal-tanggal selanjutnya," ujarnya.
Trapsi menyatakan, usai agenda ini selesai, maka berikutnya bakal paslon diminta untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Termasuk pemeriksaan kesehatan di RSUP dr.Sardjito.
Sebelumnya, berkas pendaftaran yang dibawa oleh bakal paslon Cabup-Cawabup Kustini-Danang dipersoalkan oleh KPU Sleman.
Plt Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka menyatakan, dokumen atau berkas pendaftaran itu dipersoalkan karena perbedaan tafsir lantaran PAN memposisikan diri sebagai partai pengusung.
"KPU Sleman meyakini, dalam pengambilalihan pendaftaran oleh DPP, harus menyesuaikan PKPU, yaitu yang diberi mandat harus pengurus DPP," ujar Respati, Jumat.
Baca Juga: Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
Namun, DPP PAN mempunyai argumen bahwa siapa saja bisa diberi mandat.
"Misalnya saya selaku Plt. Dari DPP ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal," tuturnya.
Menurut dia, ada dua pilihan pendaftaran yang bisa dilakukan. Pertama, oleh dewan pimpinan partai tingkat kabupaten, atau alternatif lain, pendaftaran diambil alih oleh DPP.
"PAN memilih, pendaftaran diambil alih oleh DPP, sehingga DPP memberikan mandat kepada seseorang untuk mendaftarkan paslon. Mandat tersebut diberikan kepada saya dan Raudi Akmal," ujarnya.
Asumsi DPP, dengan mandat itu, maka selesai persoalannya. Namun PKPU mengamanatkan, yang diberi mandat harus pengurus DPP partai. Respati menuturkan, DPP PAN masih berkoordinasi dengan KPU RI.
"Dan tidak ada persoalan lah sebelumnya. Hanya persoalan mandatnya. Kalau di luar itu sudah selesai," ucapnya.
Berita Terkait
-
Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
-
Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok
-
Pakai Batik Salak Parijoto, Kustini-Danang ke KPU Diiringi Pasukan Merah
-
Lagi, Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Data Pemilih
-
Bawaslu Umumkan Deretan Kerawanan Pelanggaran Pilkada di Masa Pendaftaran
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan