SuaraJogja.id - Proses pencermatan berkas pendaftaran Pilkada 2020 Sleman milik bakal paslon Cabup-Cawabup Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa memakan waktu lebih kurang empat jam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh, usai agenda penelitian berkas mereka di ruang rapat KPU Sleman, Jumat (4/9/2020) malam.
"Berkas dinyatakan memenuhi syarat," kata Aan.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyebutkan, berkas pencalonan dinyatakan lengkap dan sah. Demikian juga, persyaratan Kustini-Danang masing-masing sebagai bakal paslon Cabup-Cawabup dinyatakan lengkap. Setelah penelitian berkas dilakukan, akan dibuat berita acara serah terima berkas pendaftaran.
Baca Juga: Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
"Terkait keabsahan, akan dilakukan verifikasi di tanggal-tanggal selanjutnya," ujarnya.
Trapsi menyatakan, usai agenda ini selesai, maka berikutnya bakal paslon diminta untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Termasuk pemeriksaan kesehatan di RSUP dr.Sardjito.
Sebelumnya, berkas pendaftaran yang dibawa oleh bakal paslon Cabup-Cawabup Kustini-Danang dipersoalkan oleh KPU Sleman.
Plt Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka menyatakan, dokumen atau berkas pendaftaran itu dipersoalkan karena perbedaan tafsir lantaran PAN memposisikan diri sebagai partai pengusung.
"KPU Sleman meyakini, dalam pengambilalihan pendaftaran oleh DPP, harus menyesuaikan PKPU, yaitu yang diberi mandat harus pengurus DPP," ujar Respati, Jumat.
Baca Juga: Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok
Namun, DPP PAN mempunyai argumen bahwa siapa saja bisa diberi mandat.
"Misalnya saya selaku Plt. Dari DPP ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal," tuturnya.
Menurut dia, ada dua pilihan pendaftaran yang bisa dilakukan. Pertama, oleh dewan pimpinan partai tingkat kabupaten, atau alternatif lain, pendaftaran diambil alih oleh DPP.
"PAN memilih, pendaftaran diambil alih oleh DPP, sehingga DPP memberikan mandat kepada seseorang untuk mendaftarkan paslon. Mandat tersebut diberikan kepada saya dan Raudi Akmal," ujarnya.
Asumsi DPP, dengan mandat itu, maka selesai persoalannya. Namun PKPU mengamanatkan, yang diberi mandat harus pengurus DPP partai. Respati menuturkan, DPP PAN masih berkoordinasi dengan KPU RI.
"Dan tidak ada persoalan lah sebelumnya. Hanya persoalan mandatnya. Kalau di luar itu sudah selesai," ucapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
-
Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok
-
Pakai Batik Salak Parijoto, Kustini-Danang ke KPU Diiringi Pasukan Merah
-
Lagi, Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Data Pemilih
-
Bawaslu Umumkan Deretan Kerawanan Pelanggaran Pilkada di Masa Pendaftaran
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh