SuaraJogja.id - Sekitar 11 ribu warga Kota Yogyakarta mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Total keringanan yang diberikan terhadap belasan ribu wajib pajak di Jogja ini mencapai Rp20 miliar pada 2020.
“Nilai keringanan tersebut berasal dari 11.475 permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak bumi dan bangunan,” kata Kepala Bidang Pencatatan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin (7/9/2020).
Diberitakan ANTARA, hingga batas akhir pengajuan keringanan pembayaran PBB pada 31 Agustus, BPKAD Kota Yogyakarta menerima 11.543 permohonan dari wajib pajak.
Namun, baru 11.475 permohonan yang berhasil diproses hingga 4 September.
Menurut Santosa, dalam proses pemberian keringanan, dibutuhkan telaah dari permohonan yang diajukan, didasarkan pada berbagai aspek sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Dari hasil telaah tersebut, kata dia, akan diketahui nilai keringanan yang diberikan.
“Besaran keringanan yang diberikan bervariasi, tetapi maksimal 75 persen,” jelas Santosa,
Ia menambahakan, informasi pemberian keringanan disampaikan melalui surat dari Kantor Pos sesuai alamat di KTP wajib pajak.
Baca Juga: PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona
Meskipun demikian, lanjutnya, tidak semua wajib pajak yang mengajukan keringanan akan memperoleh keringanan.
“Tidak otomatis semua permohonan dikabulkan. Kalau dinilai tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diberi keringanan,” terangnya.
Santosa mengungkapkan, hingga 4 September, penerima keringanan pajak bumi dan bangunan yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak tercatat sebanyak 4.803 wajib pajak.
“Harapannya, penerima keringanan yang belum memenuhi kewajibannya bisa membayar pajak pada bulan ini. Batas akhir pembayaran tetap pada 30 September,” kata Santosa, menambahkan bahwa wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB, maka dilakukan pekan pembayaran PBB di kecamatan setiap Selasa.
Pada tahun pajak 2020, BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan penyesuaian target PBB akibat adanya pandemi COVID-19, yaitu menjadi Rp41,2 miliar
Berita Terkait
-
PKL Malioboro Diliburkan Usai Seorang Pedagang Meninggal Positif Corona
-
PBB Kirim 65 Truk Bantuan ke Suriah
-
Tak Sesuai Cagar Budaya, Bangunan SMA 3 dan SMA Stece Jogja Dibongkar
-
PBB: Pandemi Corona Sebabkan 47 Juta Perempuan Terancam Kemiskinan
-
Cegah Penularan Covid-19, Wawali Jogja: Hati-Hati Saat Buang Puntung Rokok
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran