SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai memberlakukan pergub Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Selasa (08/09/2020).
Sanksi disiapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perseorangan maupun pelaku usaha.
Penerapan pergub ini mendesak dilakukan karena hingga saat ini pelanggaran masih saja dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha. dari razia yang dilakukan Satpol PP ditemukan 100 pelanggaran lebih setiap harinya.
Apalagi saat ini muncul kasus positif COVID-19 di kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.
Baca Juga: Beredar Pesan Rantai Operasi Masker Denda Rp250 Ribu, Ditlantas DIY: Hoax
Karenanya kewaspadaan untuk mentaati protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan agar penyebaran virus bisa diantisipasi.
"Iya mulai hari ini kita melaksanakan sanksi. Karena kemarin saja dari dua regu [satpo; pp] yang diturunkan mendapatkan 130 pelanggaran warga yang tidak memakai masker," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di DPRD DIY, Selasa siang.
Menurut Noviar, warga yang melakukan pelanggaran pemakaian masker di ruang-ruang publik akan diberi sanksi menyapu jalan selama 10 menit dengan sapu dan serok. KTP yang bersangkutan diambil untuk didata sekaligus diwajibkan menulis surat pernyataan melanggar aturan protokol kesehatan.
Bila pelanggaran dilakukan di kawasan destinasi wisata, mereka diwajibkan memungut sampah yang berserakan. Sampah-sampah yang dikumpulkan ditempatkan dalam plastik besar.
Razia dilakukan di titik-titik keramaian. Selain Malioboro dan kawasan wisata, Satpol PP juga menyasar kawasan kampus yang mulai banyak mahasiswanya.
Baca Juga: DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar
"Kami sasar tempat-tempat keramaian. Tapi Malioboro sebagai etalase agar ada efek jera dan malu saat dilihat banyak orang karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Wajah Baru Malioboro: Revitalisasi Selesai, Pedagang Teras Malioboro 2 Buka Lapak!
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Apa Itu Lintang Kemukus yang Muncul di Langit Malioboro?
-
'Banyak Bajingan Demo di Tugu Jogja', Warganet Nyaris Tergocek, Ternyata Maksud Sebenarnya Sarat Adab
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan