SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai memberlakukan pergub Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Selasa (08/09/2020).
Sanksi disiapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perseorangan maupun pelaku usaha.
Penerapan pergub ini mendesak dilakukan karena hingga saat ini pelanggaran masih saja dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha. dari razia yang dilakukan Satpol PP ditemukan 100 pelanggaran lebih setiap harinya.
Apalagi saat ini muncul kasus positif COVID-19 di kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.
Karenanya kewaspadaan untuk mentaati protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan agar penyebaran virus bisa diantisipasi.
"Iya mulai hari ini kita melaksanakan sanksi. Karena kemarin saja dari dua regu [satpo; pp] yang diturunkan mendapatkan 130 pelanggaran warga yang tidak memakai masker," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di DPRD DIY, Selasa siang.
Menurut Noviar, warga yang melakukan pelanggaran pemakaian masker di ruang-ruang publik akan diberi sanksi menyapu jalan selama 10 menit dengan sapu dan serok. KTP yang bersangkutan diambil untuk didata sekaligus diwajibkan menulis surat pernyataan melanggar aturan protokol kesehatan.
Bila pelanggaran dilakukan di kawasan destinasi wisata, mereka diwajibkan memungut sampah yang berserakan. Sampah-sampah yang dikumpulkan ditempatkan dalam plastik besar.
Razia dilakukan di titik-titik keramaian. Selain Malioboro dan kawasan wisata, Satpol PP juga menyasar kawasan kampus yang mulai banyak mahasiswanya.
Baca Juga: Beredar Pesan Rantai Operasi Masker Denda Rp250 Ribu, Ditlantas DIY: Hoax
"Kami sasar tempat-tempat keramaian. Tapi Malioboro sebagai etalase agar ada efek jera dan malu saat dilihat banyak orang karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan ditutup. Sanksi diberlakukan secaraa tahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar maka usahanya akan ditutup sementara.
"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerjasama dengan dinas perijinan kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan penegakan protokol kesehatan memang harus ditegakkan, termasuk di kawasan Malioboro. Sebab kawasan tersebut sebagai ikon pariwisata DIY.
"Gugus tugas pemkot punya metode tracing dan tracking. Ini harus digunakan untik melokalisir pedagang yang kena [virus]. Jangan sampai kendor karena Malioboro sebagai citra pariwisata kita," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menambahkan, DPRD mendesak Pemkot melakukan rapid test atau tes swab pada seluruh PKL di kawasan Malioboro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya