SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mengimbau agar bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Sleman 2020 menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) mereka secara mandiri.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, alat peraga milik sejumlah bapaslon telah terpasang di beberapa titik.
Alat peraga tersebut terpasang menjelang ditetapkannya pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman oleh KPU pada 23 September 2020 mendatang.
Arjuna menyatakan, begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU Sleman, maka seluruh pasangan calon (paslon) tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada 26 September 2020.
"Karena ada pasal pidana terkait kampanye di luar jadwal,” kata Arjuna, Kamis (17/9/2020).
Saat ini, Bawaslu belum dapat menindak alat peraga bapaslon yang sudah terpasang karena nama-nama yang tercantum dalam alat peraga belum ditetapkan pasangan calon oleh KPU.
"Sesuai aturan perundang-undangan, kampanye itu dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon, bukan bapaslon. Sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka penindakan pelanggaran alat peraga oleh bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satpol PP karena melanggar Perda Reklame,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman Sri Madu mengatakan, Sat Pol PP Sleman masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu perihal penertiban alat peraga, sesuai amanah Perbup 5 tahun 2019.
Selain itu, tugas pemantauan berada pada Panwas bukan Sat Pol PP Sleman, imbuh dia.
Baca Juga: Tes Kesehatan Bapaslon Kontestan Pilkada Sleman Sudah Kelar, Hasilnya...
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tes Kesehatan Bapaslon Kontestan Pilkada Sleman Sudah Kelar, Hasilnya...
-
Beredar Poster Foto Paslon di Jalanan, Bawaslu Sleman: Itu Menyalahi Perbup
-
Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
-
Resmi Daftar ke KPU Sleman, Sri Muslimatun: Maju, Maju, Menang!
-
Sempat Dipersoalkan, Berkas Kustini-Danang Akhirnya Memenuhi Syarat
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Gara-Gara Layangan, Pedagang Diberondong Airgun: Oknum Satpol PP Jogja jadi Tersangka
-
Mural One Piece Berlatar Merah Putih di Sleman Dihapus Paksa: Lecehkan Negara?
-
Heboh Mural One Piece di Sleman, Bupati: Ekspresi Boleh, Tapi... Ada Syaratnya
-
PBB di Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu Anggito Abimanyu: "Itu Urusan Daerah, Bukan Kami"
-
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY