Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 September 2020 | 18:04 WIB
Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis saat ditemui di Rumah Dinas Bupati, Senin (27/4/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka]

SuaraJogja.id - Belum ada nama pejabat tinggi sementara yang diberikan kepada Pemkab Bantul untuk menggantikan ketugasan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, yang akan cuti pekan depan. Rencananya, cuti akan diambil dari 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum diberi informasi lebih lanjut tentang penunjukan pejabat sementara (pjs) oleh Pemda DIY. Pihaknya masih akan menunggu hingga pekan depan untuk dapat memastikan siapa yang akan dipilih menjabat sementara di Bumi Projotamansari.

"Gubernur yang memilih, siapa yang diusulkan dan disetujui belum diketahui. Beberapa waktu lalu sudah bertanya dengan salah satu pejabat pimpinan tinggi pratama di DIY juga tidak tahu," ujar Helmi kepada awak media, Jumat (18/9/2020).

Kendati begitu, Helmi memastikan bahwa usulan pjs dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan tetap dilakukan pelantikan pada 25 September mendatang. Sejauh ini informasi yang didapat pihaknya bahwa calon pjs tetap akan mengambil pimpinan tinggi pratama yang ada di provinsi DIY.

Baca Juga: Ongkos Murah, Warga Bantul Kini Bisa ke Bandara YIA Naik Bus DAMRI

"Kami tidak mengetahui jadwal persisnya kapan keputusan itu akan turun. Yang jelas pjs akan dilantik dulu oleh Gubernur sebelum bertugas," ungkapnya.

Helmi menambahkan, pjs yang akan dilantik nanti bakal bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan di Pemkab Bantul selama massa Pilkada Bantul berlangsung. Saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan DPRD Bantul untuk menyelesaikan beberapa peraturan daerah sebelum cuti bupati dan wabup tersebut berlangsung.

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menuturkan, cuti di luar tanggungan negara itu sudah menjadi ketentuan yang wajib dilakukan petarung Pilkada. Oleh sebab itu, Halim juga akan segera mengembalikan seluruh hak-hak keuangan dan fasilitas negara yang masih diberikan kepadanya selama menjabat sebagai wakil bupati Bantul.

"Ini atas kemauan saya sendiri, bukan karena penugasan pemerintah, sehingga itu memang harus diambil lagi oleh negara," kata Halim.

Halim menjelaskan, pengembalian hak-hak dan fasilitas negara itu harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan aset negara untuk kampanye.

Baca Juga: Dongkrak Harga Cabai Merah, Petani Lahan Pasir Pesisir Bantul Gelar Lelang

Saat ini, Halim mengakui sudah mulai mempersiapkan pengembalian tersebut. Bahkan, ia juga tengah menyiapkan ajudan pengganti yang akan menemaninya saat maju dalam Pilkada Bantul.

"Ajudan pengganti nanti yang mencari itu dari partai. Rencananya, beberapa hari sebelum cuti, tanggal 26 nanti akan mulai saya kembalikan," ucapnya.

Senada dengan wakilnya, Bupati Bantul Suharsono juga bakal menyerahkan kembali seluruh fasilitas yang didapat selama masa jabatannya sebagai bupati Bantul kepada Pemkab. Selain itu, ia juga sudah mulai memilah ketugasannya sebagai bupati Bantul dengan tugas lain, yakni sebagai bakal calon Bupati jelang sepekan masa kampanye berlangsung.

"Saya terus pilah-pilah, perlu dibedakan yang agenda partai dan tugas sebagai kepala daerah," tutur Suharsono.

Selain itu, Suharsono juga menekankan netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat kampanye Pilkada Bantul mulai berlangsung.

Hal itu menjadi penting untuk diperhatikan semua ASN untuk tidak ikut andil dalam kampanye yang dilakukan oleh kedua calon yang maju.

Load More