SuaraJogja.id - SYD alias Yadi terancam meringkuk di penjara maksimal empat tahun penjara. Pasalnya, warga Pedukuhan Mesan, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman itu nekat menyamar sebagai dukun dan mengaku bisa menggandakan uang.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, peristiwa dugaan tindak penipuan tersebut terjadi sejak April-Juli 2020 silam. Korban, yang merupakan pemilik showroom mobil di wilayah Sinduadi, Mlati, lalu melapor kepada aparat Mapolsek Mlati, pada 25 Agustus 2020.
"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual dengan media rantai babi, betoro karang, candu, kendi, kembang setaman, telor ayam kampung, dan benda lainnya. Barang-barang tadi dihadapkan kepada korban dan saksi, kemudian melakukan sejumlah trik," kata dia di Mapolsek Mlati, Senin (21/9/2020).
SYD memasukkan akik ke dalam telur yang sebelumnya dipecah oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban, sehingga korban hanya tahu akik sudah ada di dalam telur.
Baca Juga: Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
"Selajutnya, tersangka memasukkan betoro karang dan rantai babi di atas kembang setaman [benda disembunyikan di bawah tumpukan bunga] dan meminta korban serta saksi agar keluar sebentar," terangnya.
Kepada korban, SYD mengatakan bahwa betoro karang dan rantai babi telah ditanamkan ke dalam tubuh korban.
Di ruangan ritual, tersangka membakar candu, sehingga ruangan penuh asap. Dengan kondisi itu, ia leluasa menggerakkan kendi, sedangkan korban mengira kendi bergerak sendiri.
Trik berikutnya untuk meyakinkan korban yaitu, tersangka memasukkan uang ke dalam kardus kosong yang diganjal kardus yang lebih kecil. Tersangka selanjutnya menata uang Rp3 juta yang dibawanya tanpa sepengetahuan korban.
"SYD lalu meminta korban dan saksi untuk keluar, sementara SYD menyimpan kembali uang tadi dan membuang kardus yang kecil. Korban dan saksi diminta masuk lagi ke ruangan dan menyaksikan kardus berisi uang, lalu korban mempercayainya," kata Hariyanto lagi.
Baca Juga: Dalam Kondisi Mabuk, YG Tega Cabuli Rekan Kerjanya di Kamar Mandi Indekos
Korban kemudian meminta tersangka menggandakan uangnya 40 kali lebih banyak, dengan menyetorkan uang kepada tersangka, sampai berjumlah total Rp335.750.000
Berita Terkait
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Waspada! Polisi Gadungan Berkeliaran, Incar Warga Bermodus Tuduhan Narkoba
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai