SuaraJogja.id - SYD alias Yadi terancam meringkuk di penjara maksimal empat tahun penjara. Pasalnya, warga Pedukuhan Mesan, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman itu nekat menyamar sebagai dukun dan mengaku bisa menggandakan uang.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, peristiwa dugaan tindak penipuan tersebut terjadi sejak April-Juli 2020 silam. Korban, yang merupakan pemilik showroom mobil di wilayah Sinduadi, Mlati, lalu melapor kepada aparat Mapolsek Mlati, pada 25 Agustus 2020.
"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual dengan media rantai babi, betoro karang, candu, kendi, kembang setaman, telor ayam kampung, dan benda lainnya. Barang-barang tadi dihadapkan kepada korban dan saksi, kemudian melakukan sejumlah trik," kata dia di Mapolsek Mlati, Senin (21/9/2020).
SYD memasukkan akik ke dalam telur yang sebelumnya dipecah oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban, sehingga korban hanya tahu akik sudah ada di dalam telur.
"Selajutnya, tersangka memasukkan betoro karang dan rantai babi di atas kembang setaman [benda disembunyikan di bawah tumpukan bunga] dan meminta korban serta saksi agar keluar sebentar," terangnya.
Kepada korban, SYD mengatakan bahwa betoro karang dan rantai babi telah ditanamkan ke dalam tubuh korban.
Di ruangan ritual, tersangka membakar candu, sehingga ruangan penuh asap. Dengan kondisi itu, ia leluasa menggerakkan kendi, sedangkan korban mengira kendi bergerak sendiri.
Trik berikutnya untuk meyakinkan korban yaitu, tersangka memasukkan uang ke dalam kardus kosong yang diganjal kardus yang lebih kecil. Tersangka selanjutnya menata uang Rp3 juta yang dibawanya tanpa sepengetahuan korban.
"SYD lalu meminta korban dan saksi untuk keluar, sementara SYD menyimpan kembali uang tadi dan membuang kardus yang kecil. Korban dan saksi diminta masuk lagi ke ruangan dan menyaksikan kardus berisi uang, lalu korban mempercayainya," kata Hariyanto lagi.
Baca Juga: Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Korban kemudian meminta tersangka menggandakan uangnya 40 kali lebih banyak, dengan menyetorkan uang kepada tersangka, sampai berjumlah total Rp335.750.000
"Mengetahui tersangka menghilang dan tak bisa dihubungi lagi di kemudian hari, korban lalu melapor ke Mapolsek Mlati," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SYD disangkakan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyo menyatakan, korban mengenal SYD lewat saksi bernama Tukimin. Yang bersangkutan juga ikut serta bersama korban ke dalam ruang 'ritual' tersangka.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama, baru bebas pada 2015," kata dia.
Dwi menambahkan, sejumlah korban lain juga diketahui telah melapor ke Mapolsek Mlati. Namun karena TKP ada di luar Mlati, maka mereka diminta melapor ke Mapolsek sesuai TKP.
Berita Terkait
-
Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
-
Dalam Kondisi Mabuk, YG Tega Cabuli Rekan Kerjanya di Kamar Mandi Indekos
-
Melawan Saat Diringkus, Komplotan Residivis Pencuri Mobil Didor Polisi
-
Ditinggal Beli Styrofoam, Warung Makan di Sleman Kehilangan 3 Ponsel
-
Berpura-pura Cek Kelengkapan, Residivis Bawa Kabur Motor Dagangan Orang
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November