SuaraJogja.id - SYD alias Yadi terancam meringkuk di penjara maksimal empat tahun penjara. Pasalnya, warga Pedukuhan Mesan, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman itu nekat menyamar sebagai dukun dan mengaku bisa menggandakan uang.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, peristiwa dugaan tindak penipuan tersebut terjadi sejak April-Juli 2020 silam. Korban, yang merupakan pemilik showroom mobil di wilayah Sinduadi, Mlati, lalu melapor kepada aparat Mapolsek Mlati, pada 25 Agustus 2020.
"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual dengan media rantai babi, betoro karang, candu, kendi, kembang setaman, telor ayam kampung, dan benda lainnya. Barang-barang tadi dihadapkan kepada korban dan saksi, kemudian melakukan sejumlah trik," kata dia di Mapolsek Mlati, Senin (21/9/2020).
SYD memasukkan akik ke dalam telur yang sebelumnya dipecah oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban, sehingga korban hanya tahu akik sudah ada di dalam telur.
"Selajutnya, tersangka memasukkan betoro karang dan rantai babi di atas kembang setaman [benda disembunyikan di bawah tumpukan bunga] dan meminta korban serta saksi agar keluar sebentar," terangnya.
Kepada korban, SYD mengatakan bahwa betoro karang dan rantai babi telah ditanamkan ke dalam tubuh korban.
Di ruangan ritual, tersangka membakar candu, sehingga ruangan penuh asap. Dengan kondisi itu, ia leluasa menggerakkan kendi, sedangkan korban mengira kendi bergerak sendiri.
Trik berikutnya untuk meyakinkan korban yaitu, tersangka memasukkan uang ke dalam kardus kosong yang diganjal kardus yang lebih kecil. Tersangka selanjutnya menata uang Rp3 juta yang dibawanya tanpa sepengetahuan korban.
"SYD lalu meminta korban dan saksi untuk keluar, sementara SYD menyimpan kembali uang tadi dan membuang kardus yang kecil. Korban dan saksi diminta masuk lagi ke ruangan dan menyaksikan kardus berisi uang, lalu korban mempercayainya," kata Hariyanto lagi.
Baca Juga: Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Korban kemudian meminta tersangka menggandakan uangnya 40 kali lebih banyak, dengan menyetorkan uang kepada tersangka, sampai berjumlah total Rp335.750.000
"Mengetahui tersangka menghilang dan tak bisa dihubungi lagi di kemudian hari, korban lalu melapor ke Mapolsek Mlati," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SYD disangkakan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyo menyatakan, korban mengenal SYD lewat saksi bernama Tukimin. Yang bersangkutan juga ikut serta bersama korban ke dalam ruang 'ritual' tersangka.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama, baru bebas pada 2015," kata dia.
Dwi menambahkan, sejumlah korban lain juga diketahui telah melapor ke Mapolsek Mlati. Namun karena TKP ada di luar Mlati, maka mereka diminta melapor ke Mapolsek sesuai TKP.
Berita Terkait
-
Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
-
Dalam Kondisi Mabuk, YG Tega Cabuli Rekan Kerjanya di Kamar Mandi Indekos
-
Melawan Saat Diringkus, Komplotan Residivis Pencuri Mobil Didor Polisi
-
Ditinggal Beli Styrofoam, Warung Makan di Sleman Kehilangan 3 Ponsel
-
Berpura-pura Cek Kelengkapan, Residivis Bawa Kabur Motor Dagangan Orang
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gelar Pahlawan Soeharto: UGM Peringatkan Bahaya Penulisan Ulang Sejarah & Pemulihan Citra Orde Baru
-
Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis di Jogja, 8 Dapur Ditutup, Pemda Bentuk Satgas
-
Libur Nataru di Jogja, Taman Pintar Hadirkan T-Rex Raksasa dan Zona Bawah Laut Interaktif
-
Nyeri Lutut Kronis? Dokter di Jogja Ungkap Rahasia UKA: Pertahankan yang Baik, Ganti yang Rusak
-
Target Tinggi PSS Sleman di Kandang Barito: Bukan Sekadar Curi Poin