SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mengamankan 95 massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ricuh di Kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menjelaskan bahwa empat tersangka kedapatan melakukan pengrusakan terhadap pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali sekitar pukul 16.30 wib.
"Setelah kericuhan terjadi, polisi melakukan pengamanan di sejumlah tempat. Dibantu warga, massa yang bertindak anarkis kami amankan. Ada 4 orang yang kami proses karena terlibat perusakan pos polisi di Jalan Abu Bakar Ali tepatnya di utara Hotel Ina Garuda Danurejan, Yogyakarta," ujar Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).
Ia menjelaskan empat orang tersangka tersebut adalah IM (17), SB (16), LA (16) dan CF (19). Tersangka merusak pos polisi dengan cara menendang bagian pos, merusak dengan besi dan dua orang pelaku berencana akan membakar pos tersebut.
Baca Juga: Waralaba Menjamur di Bantul, DPRD Bakal Sidak yang Tak Berizin
"Jadi tersangka IM dan SB merusak pos polisi dengan menendang. Selain itu besi yang ada di sekitar pos dicabut oleh SB dan dipukul ke arah pos polisi. Sementara LA dan CF berencana membakar pos polisi dengan bensin," katanya.
Riko melanjutkan, LA dan CF mendapatkan bensin dengan membeli. Ia menerangkan LA membeli ke pedagang bahan bakar minyak eceran di sekitar lokasi.
"Jadi tersangka ini bersiap membakar pos, namun ada bapak-bapak yang mengingatkan. Akhirnya tidak mereka lakukan," jelas Riko.
Mengetahui keributan di sekitar pos polisi Gardu Anim, polisi yang berjaga di lokasi langsung menangkap keempat tersangka.
"Keempatnya langsung diamankan dan diinterogasi. Hasilnya mereka mengaku melakukan perusakan tersebut," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bantul itu.
Baca Juga: Audiensi dengan Aliansi Bantul Bergerak, DPRD Bantul Janji Surati DPR RI
Disinggung motif tersangka melakukan perusakan, Riko mengatakan bahwa pelaku terpancing untuk ikut melakukan.
"Situasi sudah ricuh dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan merusak fasilitas tersebut. Sejauh ini memang alasan mereka hanya terpancing melihat orang sedang merusak pos, dan mereka mengikutinya," ujar dia.
Atas perbuatan keempat tersangka, IM dan SB disangkakan pasal 170 KUHP tentang Melakukan Kekerasan dengan bersama-sama terhadap barang dan orang. Ancaman hukuman 5 sampai 6 bulan penjara.
"Untuk dua orang lainnya (LA dan CF) dikenai pasal tentang percobaan pembakaran (pasal 187 KUHP) karena 2 orang ini membawa bensin dan berniat membakar pospol," kata Riko.
Penangkapan 95 orang massa dilakukan di enam lokasi. Riko membeberkan polisi menangkap di Pos Polisi Abu Bakar Ali, taman parkir Abu Bakar Ali, halaman DPRD DIY, sekitar Pada Sore Malioboro, Pos polisi Teteg, dan di wilayah Bumijo.
"Setelah kami tangkap, 95 orang ini kami gelandang ke Mapolresta untuk diperiksa," kata Riko.
Hingga kini 90 orang yang berada di Mapolresta Yogyakarta mulai dipulangkan. Orang tua dan kerabat yang sejak siang menunggu sudah dipertemukan dengan massa yang diamankan kepolisian.
Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk melakukan apel tiap pagi di Mapolresta Yogyakarta setiap hari Senin.
Berita Terkait
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Ditengah Demo Ricuh di Venezuela Tolak Hasil Pemilu, Nicolas Maduro Rombak Total Kabinet
-
Mobil Patroli Polsek Tanah Abang Diduga Dibakar saat Demo Tolak RUU Pilkada, 3 Orang Ditangkap!
-
Visi Atmaji untuk Bantul: Ekonomi Meroket, Pendidikan Merata!
-
Anak Buah Dihujani Batu di DPR, Kapolda Metro Sindir Massa APDESI: Jangan Perlihatkan Perilaku Seperti Itu!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025