SuaraJogja.id - Sejumlah pengurus Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (09/10/2020). Pertemuan tersebut membahas kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw di sejumlah titik di DIY pada Kamis (08/10/2020) kemarin.
"Kami meminta Pak Gubernur sebagai tokoh nasional bisa mengkondisikan kepolisian di Jogja ini, jangan sampai seakan-akan ada kelompok tertentu yang ingin menumpangi demo-demo [penolakan omnibuslaw] itu. Seakan-akan itu dibiarkan dan bisa mengarah ke konflik horisontal. Itu yang kami prihatin dan Sultan sepaham akan hal itu," ungkap Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas usai bertemu Sultan, Jumat (9/10/2020) sore.
Menurut Busyro, aksi unjuk rasa penolakan omnibuslaw di DIY tidak bisa lepas dari pemantiknya. Yakni pengesahan omnibuslaw yang prosesnya tidak demokratis dan tidak ada partisipasi publik dalam merumuskan RUU tersebut.
"Ruang partisipasi publik yang tidak dibuka di Jakarta sana yang jadi sumber masalah," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Umum PB NU, Maksum Machfoedz mengungkapkan NU dan Muhammadiyah yang memiliki massa besar dalam berperan dalam meredam konflik horisontal terkait pro kontra UU Cipta Kerja Omnibuslaw. Sebab setiap keputusan politik tidak akan bisa memuaskan semua orang sehingga memunculkan letupan protes dan kritik.
"Kita harus saling mengapresiasi tetapi untuk sesuatu yang baik kita tidak bisa melakukan dari sesuatu yang jelek. Jadi kita harus mengedepankan elegansi dan akhlakul karimah. Jangan sampai menjadi horisontalisasi konflik, harus diantisipasi aparat. Potensi itu harus diredam, kita harus mengendalikan semua," ungkapnya.
Semua pihak, lanjut Maksum perlu memiliki kepedulian untuk meredam konflik horisontal. Hanya saja semua punya kesadaran atau tidak akan potensi ditumpanginya aksi unjuk rasa oleh pihak-pihak lain.
Terkait pengesahan UU Cipta Kerja Omnibuslaw, NU dan Muhammadiyah juga telah menyampaikan kritik. Terutama dalam proses sosialisasi dan akomodasi paritisipasi publik akan UU tersebut yang dinilia tidak memadai di level nasional.
Aspirasi publik tidak tertampung dalam rangka membangun produk legal secara transparan dan partisipatif. Sehingga masing-masing pihak menilai dengan dirinya sendiri dan punya tolok ukur yang tidak terkomunikasikan.
Baca Juga: APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
"Kalau tidak terkomunikasikan dengan pembuat undang-undang maka bisa anda bayangkan, ya pasti mlengse (tidak pas-red). Substansinya sampai kapanpun kontroversial dan tak memenuhi kehendak semua masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Buntut Demo Ricuh di DPRD DIY, Polisi Amankan 45 Orang
-
Kantor DPRD DIY Babak Belur Usai Ricuh, Ada Coretan Percobaan Pembunuhan
-
Demo di Depan DPRD DIY Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Terluka Hingga Pingsan
-
Demo Ricuh, Sejumlah Fasilitas Kantor DPRD DIY Rusak
-
Demo UU CIpta Kerja Ricuh, Ketua DPRD DIY Sebut Ada yang Tunggangi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya