SuaraJogja.id - Sejumlah pengurus Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (09/10/2020). Pertemuan tersebut membahas kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw di sejumlah titik di DIY pada Kamis (08/10/2020) kemarin.
"Kami meminta Pak Gubernur sebagai tokoh nasional bisa mengkondisikan kepolisian di Jogja ini, jangan sampai seakan-akan ada kelompok tertentu yang ingin menumpangi demo-demo [penolakan omnibuslaw] itu. Seakan-akan itu dibiarkan dan bisa mengarah ke konflik horisontal. Itu yang kami prihatin dan Sultan sepaham akan hal itu," ungkap Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas usai bertemu Sultan, Jumat (9/10/2020) sore.
Menurut Busyro, aksi unjuk rasa penolakan omnibuslaw di DIY tidak bisa lepas dari pemantiknya. Yakni pengesahan omnibuslaw yang prosesnya tidak demokratis dan tidak ada partisipasi publik dalam merumuskan RUU tersebut.
"Ruang partisipasi publik yang tidak dibuka di Jakarta sana yang jadi sumber masalah," ujarnya.
Baca Juga: APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
Sementara Wakil Ketua Umum PB NU, Maksum Machfoedz mengungkapkan NU dan Muhammadiyah yang memiliki massa besar dalam berperan dalam meredam konflik horisontal terkait pro kontra UU Cipta Kerja Omnibuslaw. Sebab setiap keputusan politik tidak akan bisa memuaskan semua orang sehingga memunculkan letupan protes dan kritik.
"Kita harus saling mengapresiasi tetapi untuk sesuatu yang baik kita tidak bisa melakukan dari sesuatu yang jelek. Jadi kita harus mengedepankan elegansi dan akhlakul karimah. Jangan sampai menjadi horisontalisasi konflik, harus diantisipasi aparat. Potensi itu harus diredam, kita harus mengendalikan semua," ungkapnya.
Semua pihak, lanjut Maksum perlu memiliki kepedulian untuk meredam konflik horisontal. Hanya saja semua punya kesadaran atau tidak akan potensi ditumpanginya aksi unjuk rasa oleh pihak-pihak lain.
Terkait pengesahan UU Cipta Kerja Omnibuslaw, NU dan Muhammadiyah juga telah menyampaikan kritik. Terutama dalam proses sosialisasi dan akomodasi paritisipasi publik akan UU tersebut yang dinilia tidak memadai di level nasional.
Aspirasi publik tidak tertampung dalam rangka membangun produk legal secara transparan dan partisipatif. Sehingga masing-masing pihak menilai dengan dirinya sendiri dan punya tolok ukur yang tidak terkomunikasikan.
Baca Juga: Ada Isu Tsunami 20 Meter, Wisatawan ke Pantai Gunungkidul Susut 1000 Orang
"Kalau tidak terkomunikasikan dengan pembuat undang-undang maka bisa anda bayangkan, ya pasti mlengse (tidak pas-red). Substansinya sampai kapanpun kontroversial dan tak memenuhi kehendak semua masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Buntut Demo Ricuh di DPRD DIY, Polisi Amankan 45 Orang
-
Kantor DPRD DIY Babak Belur Usai Ricuh, Ada Coretan Percobaan Pembunuhan
-
Demo di Depan DPRD DIY Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Terluka Hingga Pingsan
-
Demo Ricuh, Sejumlah Fasilitas Kantor DPRD DIY Rusak
-
Demo UU CIpta Kerja Ricuh, Ketua DPRD DIY Sebut Ada yang Tunggangi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip