SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mengamankan 95 massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ricuh di Kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menjelaskan bahwa empat tersangka kedapatan melakukan pengrusakan terhadap pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali sekitar pukul 16.30 wib.
"Setelah kericuhan terjadi, polisi melakukan pengamanan di sejumlah tempat. Dibantu warga, massa yang bertindak anarkis kami amankan. Ada 4 orang yang kami proses karena terlibat perusakan pos polisi di Jalan Abu Bakar Ali tepatnya di utara Hotel Ina Garuda Danurejan, Yogyakarta," ujar Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).
Ia menjelaskan empat orang tersangka tersebut adalah IM (17), SB (16), LA (16) dan CF (19). Tersangka merusak pos polisi dengan cara menendang bagian pos, merusak dengan besi dan dua orang pelaku berencana akan membakar pos tersebut.
"Jadi tersangka IM dan SB merusak pos polisi dengan menendang. Selain itu besi yang ada di sekitar pos dicabut oleh SB dan dipukul ke arah pos polisi. Sementara LA dan CF berencana membakar pos polisi dengan bensin," katanya.
Riko melanjutkan, LA dan CF mendapatkan bensin dengan membeli. Ia menerangkan LA membeli ke pedagang bahan bakar minyak eceran di sekitar lokasi.
"Jadi tersangka ini bersiap membakar pos, namun ada bapak-bapak yang mengingatkan. Akhirnya tidak mereka lakukan," jelas Riko.
Mengetahui keributan di sekitar pos polisi Gardu Anim, polisi yang berjaga di lokasi langsung menangkap keempat tersangka.
"Keempatnya langsung diamankan dan diinterogasi. Hasilnya mereka mengaku melakukan perusakan tersebut," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bantul itu.
Baca Juga: Waralaba Menjamur di Bantul, DPRD Bakal Sidak yang Tak Berizin
Disinggung motif tersangka melakukan perusakan, Riko mengatakan bahwa pelaku terpancing untuk ikut melakukan.
"Situasi sudah ricuh dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan merusak fasilitas tersebut. Sejauh ini memang alasan mereka hanya terpancing melihat orang sedang merusak pos, dan mereka mengikutinya," ujar dia.
Atas perbuatan keempat tersangka, IM dan SB disangkakan pasal 170 KUHP tentang Melakukan Kekerasan dengan bersama-sama terhadap barang dan orang. Ancaman hukuman 5 sampai 6 bulan penjara.
"Untuk dua orang lainnya (LA dan CF) dikenai pasal tentang percobaan pembakaran (pasal 187 KUHP) karena 2 orang ini membawa bensin dan berniat membakar pospol," kata Riko.
Penangkapan 95 orang massa dilakukan di enam lokasi. Riko membeberkan polisi menangkap di Pos Polisi Abu Bakar Ali, taman parkir Abu Bakar Ali, halaman DPRD DIY, sekitar Pada Sore Malioboro, Pos polisi Teteg, dan di wilayah Bumijo.
"Setelah kami tangkap, 95 orang ini kami gelandang ke Mapolresta untuk diperiksa," kata Riko.
Berita Terkait
-
Sikapi Demo Ricuh, Muhammadiyah dan NU Ingatkan Soal Akhlakul Karimah
-
Buntut Demo Ricuh di DPRD DIY, Polisi Amankan 45 Orang
-
Kantor DPRD DIY Babak Belur Usai Ricuh, Ada Coretan Percobaan Pembunuhan
-
Demo di Depan DPRD DIY Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Terluka Hingga Pingsan
-
Demo Ricuh, Sejumlah Fasilitas Kantor DPRD DIY Rusak
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS