Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 19:35 WIB
Jajaran kepolisian menggelar konferensi pers terkait kericuhan di kantor DPRD DIY dalam aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Situasi sudah ricuh dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan merusak fasilitas tersebut. Sejauh ini memang alasan mereka hanya terpancing melihat orang sedang merusak pos, dan mereka mengikutinya," ujar dia.

Atas perbuatan keempat tersangka, IM dan SB disangkakan pasal 170 KUHP tentang Melakukan Kekerasan dengan bersama-sama terhadap barang dan orang. Ancaman hukuman 5 sampai 6 bulan penjara.

"Untuk dua orang lainnya (LA dan CF) dikenai pasal tentang percobaan pembakaran (pasal 187 KUHP) karena 2 orang ini membawa bensin dan berniat membakar pospol," kata Riko. 

Penangkapan 95 orang massa dilakukan di enam lokasi. Riko membeberkan polisi menangkap di Pos Polisi Abu Bakar Ali, taman parkir Abu Bakar Ali, halaman DPRD DIY, sekitar Pada Sore Malioboro, Pos polisi Teteg, dan di wilayah Bumijo.

Baca Juga: Waralaba Menjamur di Bantul, DPRD Bakal Sidak yang Tak Berizin

"Setelah kami tangkap, 95 orang ini kami gelandang ke Mapolresta untuk diperiksa," kata Riko.

Hingga kini 90 orang yang berada di Mapolresta Yogyakarta mulai dipulangkan. Orang tua dan kerabat yang sejak siang menunggu sudah dipertemukan dengan massa yang diamankan kepolisian.

Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk melakukan apel tiap pagi di Mapolresta Yogyakarta setiap hari Senin.

Load More