Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:17 WIB
Ketua Bawaslu Bantul Harlina ditemui di Media Center Bawaslu, Rabu (3/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Perlu diketahui bahwa pendaftaran bertempat di 17 kantor Panwaslu Kecamatan meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi, dan tes wawancara. Proses pendaftaran dan seleksi calon PTPS dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan yang dapat dibantu oleh Panwaslu Desa.

Hal itu sudah sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Pengawas TPS menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan. Informasi pendaftaran Pengawas TPS selengkapnya dapat mengunjungi website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.

Load More