SuaraJogja.id - Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tingkat Kabupaten Bantul berhasil menertibkan 247 APK yang dipasang tak sesuai aturan. Padahal sebelumnya kedua pasang calon sudah mendapatkan surat peringatan dari KPU Bantul terkait penertiban APK secara mandiri.
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi mengatakan, penertiban APK sudah sesuai dengan regulasi yang terdapat pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, Surat Keputusan KPU Bantul nomor 343/2020, dan Peraturan Buapati Bantul Nomor 112 tahun 2020. Terkait untuk tim penertiban terdiri dari gabungan instansi yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kemarin kita temukan sebanyak 247 pelanggaran pemasangan APK yang terdiri dari baliho 52 buah, umbul-umbul 11 buah, bendera 64 buah, rontek 91 buah dan spanduk 29 buah," kata Nuril, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/10/2020).
Ditegaskan Nuril, ratusan APK yang ditertibkan itu karena dinilai sudah melanggar aturan yang sudah disepakati. Mulai dari tata cara hingga lokasi pemasangan yang masih tidak diindahkan kedua paslon.
Nuril menyampaikan, bahwa kemarin Rabu (15/10/2020) merupakan giat pertama kali yang dilaksanakan di Bantul dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020.
Hari ini merupakan penertiban APK yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bantul dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Selanjutnya penertiban APK akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan di hari Rabu oleh tim penertiban APK tingkat kabupaten.
"Rutin besok dilaksanakan setiap hari Rabu, ditambah besok pada masa tenang juga akan bakal dilaksanakan pembersihan APK serupa," ucapnya.
Nuril menjelaskan pelaksanaan penertiban APK ini merupakan hasil koordinasi bersama oleh jajaran KPU, Bawaslu dan Satpol PP Bantul. Dalam koordinasi itu membahas hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan sebelumnya.
Dari hasil pengawasan itu lantas Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya diteruskan ke KPU Bantul untuk mengambil tindakan.
Baca Juga: PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Rencanakan Perpanjang Masa Pendaftaran
"Jadi Panwaslu Kecamatan memberikan tembusan surat rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Bantul yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan diteruskan kepada KPU Bantul," ungkapnya.
Baru setelah mendapatkan surat tebusan rekapitulasi dari Bawaslu Bantul, KPU Bantul menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada tim kampanye masing-masing paslon. Surat itu sebagai peringatan untuk melakukan penertiban APK yang dinyatakan melanggar secara mandiri dengan diberi waktu 1x24 jam.
"Kalau tidak ada penertiban mandiri oleh timses masing-masing paslon, maka akan dilakukan penertiban oleh tim penertiban tingkat kabupaten," jelasnya.
Ditambahkan Nuril, penertiban itu terbagi kedalam dua tim yang berada di lapangan. Tim A berada di wilayah kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, dan Bantul, sedangkan Tim B mencakup wilayah kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong, dan Kretek.
Sebelumnya Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo, mengatakan penanganan dari beberapa jenis APK yang tercatat sebagai pelanggaran tersebut akan berbeda-beda. Terkait APK jenis bendera nantinya akan langsung disimpan oleh Bawaslu Bantul. Bendera itu baru bisa diambil setelah Pilkada 2020 selesai dengan melampirkan surat bersangkutan yang merupakan bagian dari kesepakatan.
Sementara itu untuk APK selain bendera, kata Mestri akan dianggap sebagai sampah visual yang bakal langsung dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. APK yang sudah menjadi kewenangan DLH Bantul tersebut bisa diolah sebagai tindak lanjut sampah visual itu.
Berita Terkait
-
PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Rencanakan Perpanjang Masa Pendaftaran
-
Dapat Peringatan, 2 Timses Pilkada Bantul Serukan Penertiban APK Mandiri
-
Dipasang Gratis Tanpa Pajak, Sejumlah APK di Sleman Tak Sesuai Ketentuan
-
KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
-
APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi