Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Terhadap ketiga pelaku, polisi tidak menjatuhkan hukuman pidana mengingat ketiganya masih berstatus pelajar. Dwi menyebut bahwa mereka hanya wajib apel.

"Ketiga pelaku tidak ditahan, tapi wajib apel. Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi, kami minta orang tuanya jadi jaminan," kata Dwi.

Load More