Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Mendapat penganiayaan itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Mlati. Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan sejumlah bukti dan keterangan korban.

"Kami mendapat informasi bahwa para pelaku masih berkumpul di salah satu angkringan di wilayah (Kapanewon) Sleman," ujarnya.

Piket Reskrim dan Gabungan Piket Fungsi berhasil mengamankan para pelaku di sebuah angkringan tersebut. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Mlati untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, batu, bambu dan gir. 

Ketiga pelaku, kata Dwi Noor mengaku berniat menangkap rombongan klitih yang melintas di wilayah sekitar. 

Baca Juga: Pemda DIY Beli Dua Hotel di Malioboro, Bakal Disulap Jadi Ruang Pamer UMKM

"Alasannya ingin menangkap rombongan klitih, tetapi malah salah sasaran," kata Dwi.

Terhadap ketiga pelaku, polisi tidak menjatuhkan hukuman pidana mengingat ketiganya masih berstatus pelajar. Dwi menyebut bahwa mereka hanya wajib apel.

"Ketiga pelaku tidak ditahan, tapi wajib apel. Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi, kami minta orang tuanya jadi jaminan," kata Dwi.

Load More