SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir tanah longsor, dan angin kencang. Penetapan ini mempertimbangkan prediksi datangnya fenomena La Nina yang dibarengi dengan meningkatnya curah hujan yang tinggi.
"Status siaga darurat bencana di Kabupaten Bantul berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2020 hingga 28 Februari 2021," kata Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo kepada awak media, Kamis (22/10/2020).
Budi menjelaskan, penatapan status siaga darurat sudah tertulis dalam Keputusan Bupati Bantul nomor 480 tahun 2020.
Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan peta kewilayahan Bantul, yang diketahui menjadi daerah rawan bencana.
Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul terkait program dan kegiatan siaga darurat bencana.
Menurutnya, diperlukan langkah strategis dan antisipasi yang tepat menghadapi potensi bencana yang ada.
"Langkah tersebut memang perlu dan harus dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam rangka penanggulangan bencana," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPDB Bantul Dwi Daryanto mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi yang intens dengan pemerintah desa serta OPD teknis terkait.
Hingga saat ini tercatat sudah ada 20 pos pemantauan yang terdiri dari personel Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Pemerintah Desa.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, BNPB Minta Warga Hindari Tempat Wisata Rawan Bencana
"Kita bentuk 20 pos pemantau di lokasi yang kota rasa paling rawan banjir, tanah longsor dan angin kencang. Misalnya di Kecamatan Piyungan, Dlingo, Pleret, Pondung, Imogiri dan Kasihan," ujar Dwi.
Disampaikan Dwi, pos ini akan bersiaga selama 24 jam untuk terus memastikan dan informasi situasi terkini potensi bencana di wilayah tersebut.
Harapannya dengan pantauan tersebut, koordinasi segala lini akan terjalin lebih baik untuk meminimalisir dampak bencana yang ditimbulkan.
Di samping itu, setiap pos pemantauan akan diminta untuk segera menyediakan sarana serta prasarana penunjang yang diperlukan.
Salah satunya yakni tempat pengungsian sementara yang berguna bagi warga terdampak.
"Pos atau shelter untuk pengungsian sudah harus disiapkan terlebih dulu sebelum terjadi bencana," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Libur Panjang, BNPB Minta Warga Hindari Tempat Wisata Rawan Bencana
-
Jogja Terancam Dampak La Nina, BMKG: Curah Hujan Naik Sampai 40 Persen
-
Tunggu Status Inkra, Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi
-
Gugatan Eks Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Pemkab Bantul: Uang Balik ke Rakyat
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat
-
Dinsos DIY Tak Buka Posko Aduan Desil, Cari Formula agar Warga Tak Kehilangan Bantuan
-
Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng
-
BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
Siswa Bantul Bawa Pulang Emas dari Kejuaraan Taekwondo Internasional di Korea Selatan