SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir tanah longsor, dan angin kencang. Penetapan ini mempertimbangkan prediksi datangnya fenomena La Nina yang dibarengi dengan meningkatnya curah hujan yang tinggi.
"Status siaga darurat bencana di Kabupaten Bantul berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2020 hingga 28 Februari 2021," kata Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo kepada awak media, Kamis (22/10/2020).
Budi menjelaskan, penatapan status siaga darurat sudah tertulis dalam Keputusan Bupati Bantul nomor 480 tahun 2020.
Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan peta kewilayahan Bantul, yang diketahui menjadi daerah rawan bencana.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, BNPB Minta Warga Hindari Tempat Wisata Rawan Bencana
Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul terkait program dan kegiatan siaga darurat bencana.
Menurutnya, diperlukan langkah strategis dan antisipasi yang tepat menghadapi potensi bencana yang ada.
"Langkah tersebut memang perlu dan harus dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam rangka penanggulangan bencana," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPDB Bantul Dwi Daryanto mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi yang intens dengan pemerintah desa serta OPD teknis terkait.
Hingga saat ini tercatat sudah ada 20 pos pemantauan yang terdiri dari personel Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Pemerintah Desa.
Baca Juga: Jogja Terancam Dampak La Nina, BMKG: Curah Hujan Naik Sampai 40 Persen
"Kita bentuk 20 pos pemantau di lokasi yang kota rasa paling rawan banjir, tanah longsor dan angin kencang. Misalnya di Kecamatan Piyungan, Dlingo, Pleret, Pondung, Imogiri dan Kasihan," ujar Dwi.
Disampaikan Dwi, pos ini akan bersiaga selama 24 jam untuk terus memastikan dan informasi situasi terkini potensi bencana di wilayah tersebut.
Harapannya dengan pantauan tersebut, koordinasi segala lini akan terjalin lebih baik untuk meminimalisir dampak bencana yang ditimbulkan.
Di samping itu, setiap pos pemantauan akan diminta untuk segera menyediakan sarana serta prasarana penunjang yang diperlukan.
Salah satunya yakni tempat pengungsian sementara yang berguna bagi warga terdampak.
"Pos atau shelter untuk pengungsian sudah harus disiapkan terlebih dulu sebelum terjadi bencana," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Libur Panjang, BNPB Minta Warga Hindari Tempat Wisata Rawan Bencana
-
Jogja Terancam Dampak La Nina, BMKG: Curah Hujan Naik Sampai 40 Persen
-
Tunggu Status Inkra, Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi
-
Gugatan Eks Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Pemkab Bantul: Uang Balik ke Rakyat
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku