SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir tanah longsor, dan angin kencang. Penetapan ini mempertimbangkan prediksi datangnya fenomena La Nina yang dibarengi dengan meningkatnya curah hujan yang tinggi.
"Status siaga darurat bencana di Kabupaten Bantul berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2020 hingga 28 Februari 2021," kata Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo kepada awak media, Kamis (22/10/2020).
Budi menjelaskan, penatapan status siaga darurat sudah tertulis dalam Keputusan Bupati Bantul nomor 480 tahun 2020.
Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan peta kewilayahan Bantul, yang diketahui menjadi daerah rawan bencana.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, BNPB Minta Warga Hindari Tempat Wisata Rawan Bencana
Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul terkait program dan kegiatan siaga darurat bencana.
Menurutnya, diperlukan langkah strategis dan antisipasi yang tepat menghadapi potensi bencana yang ada.
"Langkah tersebut memang perlu dan harus dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam rangka penanggulangan bencana," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPDB Bantul Dwi Daryanto mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi yang intens dengan pemerintah desa serta OPD teknis terkait.
Hingga saat ini tercatat sudah ada 20 pos pemantauan yang terdiri dari personel Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Pemerintah Desa.
Baca Juga: Jogja Terancam Dampak La Nina, BMKG: Curah Hujan Naik Sampai 40 Persen
"Kita bentuk 20 pos pemantau di lokasi yang kota rasa paling rawan banjir, tanah longsor dan angin kencang. Misalnya di Kecamatan Piyungan, Dlingo, Pleret, Pondung, Imogiri dan Kasihan," ujar Dwi.
Disampaikan Dwi, pos ini akan bersiaga selama 24 jam untuk terus memastikan dan informasi situasi terkini potensi bencana di wilayah tersebut.
Harapannya dengan pantauan tersebut, koordinasi segala lini akan terjalin lebih baik untuk meminimalisir dampak bencana yang ditimbulkan.
Di samping itu, setiap pos pemantauan akan diminta untuk segera menyediakan sarana serta prasarana penunjang yang diperlukan.
Salah satunya yakni tempat pengungsian sementara yang berguna bagi warga terdampak.
"Pos atau shelter untuk pengungsian sudah harus disiapkan terlebih dulu sebelum terjadi bencana," tegasnya.
Berita Terkait
-
La Nina Sampai Kapan? BMKG Ungkap Prediksi Angin dan Hujan Hantam Indonesia
-
Peringatan BMKG, Indonesia Diancam Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi
-
La Nina Tanda Musim Apa? Waspada Kegiatan di Luar Rumah dan Rawan Bencana
-
Di Balik Fenomena La Nina: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Dampak La Nina: Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Indonesia
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025