SuaraJogja.id - Meski sudah berkali-kali mengingatkan, Bawaslu Gunungkidul mengaku masih menemui seribuan alat perga kampanye (APK) yang tak sesuai dengan peraturan.
Pihaknya pun akan melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum setempat untuk melakukan penertiban ribuan APK gambar paslon Pilkada Gunungkidul 2020 di 18 kapanewon yang diduga melanggar aturan selama kampanye.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul Darmanto mengatakan, ada sekitar 1.000-an APK dari empat paslon Pilkada Gunungkidul yang diduga melanggar aturan.
Pemasangan APK sendiri sudah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Perbup Gunung Kidul Nomor 86 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 175 tentang Jenis APK, Tata Cara, dan Lokasi Pemasangan.
"Secara keseluruhan, hingga jelang akhir Oktober, kami mencatat ada 7.000 lebih APK yang sudah terpasang. Sebanyak 1.000-an di antaranya terjadi dugaan pelanggaran aturan yang ditetapkan," ucap Darmanto.
Dilansir ANTARA, ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tata cara, lokasi pemasangan, dan jumlah APK.
Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah bendera kecil alias rontek dan baliho. Paling banyak, akat dia, jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur, tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul.
"Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seluruh paslon, berdasarkan data temuan kami secara periodik," ujar Darmanto.
Darmanto mengatakan, Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim tiap paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK.
Baca Juga: Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia
Namun, dugaan pelanggaran masih saja ditemukan. Untuk itu, bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi ke KPU Gunungkidul terkait hal ini.
"Nanti yang mengkoordinir penertiban APK adalah KPU Gunungkidul. Nanti kami hanya mendampingi KPU dan Satpol PP yang memiliki kewenangan menertibkan APK yang diduga melanggar aturan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan belum mendapat laporan dan surat rekomendasi dari Bawaslu Gunungkidul terkait pelanggaran APK peserta pilkada.
Setelah mendapat surat rekomendasi, maka KPU Gunungkidul akan melayangkan surat resmi ke tim tiap paslon.
Isinya mengenai permintaan agar mereka menertibkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri.
"Ketentuannya setelah surat dilayangkan kepada masing-masing peserta untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Bila tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu," kata Hani.
Berita Terkait
-
Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia
-
Top 5 SuaraJogja: Ambulans Angkut Seserahan hingga APK Kustini-Danang Viral
-
Banyak Pemasangan APK Tak Sesuai, Bawaslu Sleman Gelar Operasi Penertiban
-
Reklame Kustini-Danang Tutupi Plang RS, Tim Kampanye: Disuruh Pemilik Lahan
-
Giat Penertiban, 247 APK Dua Paslon Pilkada Bantul Digulung
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik, APBN Masih Kuat Menahan Tekanan
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan