SuaraJogja.id - Meski sudah berkali-kali mengingatkan, Bawaslu Gunungkidul mengaku masih menemui seribuan alat perga kampanye (APK) yang tak sesuai dengan peraturan.
Pihaknya pun akan melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum setempat untuk melakukan penertiban ribuan APK gambar paslon Pilkada Gunungkidul 2020 di 18 kapanewon yang diduga melanggar aturan selama kampanye.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul Darmanto mengatakan, ada sekitar 1.000-an APK dari empat paslon Pilkada Gunungkidul yang diduga melanggar aturan.
Pemasangan APK sendiri sudah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Perbup Gunung Kidul Nomor 86 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 175 tentang Jenis APK, Tata Cara, dan Lokasi Pemasangan.
"Secara keseluruhan, hingga jelang akhir Oktober, kami mencatat ada 7.000 lebih APK yang sudah terpasang. Sebanyak 1.000-an di antaranya terjadi dugaan pelanggaran aturan yang ditetapkan," ucap Darmanto.
Dilansir ANTARA, ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tata cara, lokasi pemasangan, dan jumlah APK.
Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah bendera kecil alias rontek dan baliho. Paling banyak, akat dia, jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur, tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul.
"Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seluruh paslon, berdasarkan data temuan kami secara periodik," ujar Darmanto.
Darmanto mengatakan, Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim tiap paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK.
Baca Juga: Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia
Namun, dugaan pelanggaran masih saja ditemukan. Untuk itu, bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi ke KPU Gunungkidul terkait hal ini.
"Nanti yang mengkoordinir penertiban APK adalah KPU Gunungkidul. Nanti kami hanya mendampingi KPU dan Satpol PP yang memiliki kewenangan menertibkan APK yang diduga melanggar aturan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan belum mendapat laporan dan surat rekomendasi dari Bawaslu Gunungkidul terkait pelanggaran APK peserta pilkada.
Setelah mendapat surat rekomendasi, maka KPU Gunungkidul akan melayangkan surat resmi ke tim tiap paslon.
Isinya mengenai permintaan agar mereka menertibkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri.
"Ketentuannya setelah surat dilayangkan kepada masing-masing peserta untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Bila tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu," kata Hani.
Berita Terkait
-
Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia
-
Top 5 SuaraJogja: Ambulans Angkut Seserahan hingga APK Kustini-Danang Viral
-
Banyak Pemasangan APK Tak Sesuai, Bawaslu Sleman Gelar Operasi Penertiban
-
Reklame Kustini-Danang Tutupi Plang RS, Tim Kampanye: Disuruh Pemilik Lahan
-
Giat Penertiban, 247 APK Dua Paslon Pilkada Bantul Digulung
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda