SuaraJogja.id - Meski sudah berkali-kali mengingatkan, Bawaslu Gunungkidul mengaku masih menemui seribuan alat perga kampanye (APK) yang tak sesuai dengan peraturan.
Pihaknya pun akan melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum setempat untuk melakukan penertiban ribuan APK gambar paslon Pilkada Gunungkidul 2020 di 18 kapanewon yang diduga melanggar aturan selama kampanye.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul Darmanto mengatakan, ada sekitar 1.000-an APK dari empat paslon Pilkada Gunungkidul yang diduga melanggar aturan.
Pemasangan APK sendiri sudah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Perbup Gunung Kidul Nomor 86 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 175 tentang Jenis APK, Tata Cara, dan Lokasi Pemasangan.
"Secara keseluruhan, hingga jelang akhir Oktober, kami mencatat ada 7.000 lebih APK yang sudah terpasang. Sebanyak 1.000-an di antaranya terjadi dugaan pelanggaran aturan yang ditetapkan," ucap Darmanto.
Dilansir ANTARA, ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tata cara, lokasi pemasangan, dan jumlah APK.
Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah bendera kecil alias rontek dan baliho. Paling banyak, akat dia, jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur, tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul.
"Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seluruh paslon, berdasarkan data temuan kami secara periodik," ujar Darmanto.
Darmanto mengatakan, Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim tiap paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK.
Baca Juga: Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia
Namun, dugaan pelanggaran masih saja ditemukan. Untuk itu, bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi ke KPU Gunungkidul terkait hal ini.
"Nanti yang mengkoordinir penertiban APK adalah KPU Gunungkidul. Nanti kami hanya mendampingi KPU dan Satpol PP yang memiliki kewenangan menertibkan APK yang diduga melanggar aturan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan belum mendapat laporan dan surat rekomendasi dari Bawaslu Gunungkidul terkait pelanggaran APK peserta pilkada.
Setelah mendapat surat rekomendasi, maka KPU Gunungkidul akan melayangkan surat resmi ke tim tiap paslon.
Isinya mengenai permintaan agar mereka menertibkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri.
"Ketentuannya setelah surat dilayangkan kepada masing-masing peserta untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Bila tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu," kata Hani.
Berita Terkait
-
Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia
-
Top 5 SuaraJogja: Ambulans Angkut Seserahan hingga APK Kustini-Danang Viral
-
Banyak Pemasangan APK Tak Sesuai, Bawaslu Sleman Gelar Operasi Penertiban
-
Reklame Kustini-Danang Tutupi Plang RS, Tim Kampanye: Disuruh Pemilik Lahan
-
Giat Penertiban, 247 APK Dua Paslon Pilkada Bantul Digulung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 146 Kurikulum Merdeka: Menulis Naskah Drama