SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman bakal menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah menyalahi aturan pemasangan. Bersama KPU dan Satpol PP Kabupaten Sleman, penertiban akan digelar pada akhir Oktober mendatang.
Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendata titik lokasi dan APK yang melanggar aturan selama masa kampanye.
"Sejak 26 September 2020 lalu, masa kampanye sudah dibuka untuk masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, salah satunya dengan pemasangan APK. Namun ada beberapa pemasangan yang tak sesuai aturan. Sehingga harus ditertibkan, saat ini masih kami inventarisasi datanya," kata Karim dihubungi wartawan, Senin (19/10/2020).
Ia melanjutkan bahwa penertiban dilakukan akhir Oktober mengingat aturan pemasangan sudah disampaikan ke masing-masing tim pemenang Paslon pada akhir September lalu. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap para Paslon.
"Hari ini belum, rencananya akhir Oktober (penertiban APK). Sosialisasi juga sudah kami lakukan ke masing-masing pasangan calon," ujarnya.
Karim tak menampik jika pemasangan APK di wilayah kabupaten Sleman banyak yang tak sesuai. Sasaran APK yang akan ditertibkan berupa spanduk, baliho mini dan juga pamflet.
"Iya, sementara kami melihat dari sisi tata cara pemasangan, banyak yang diikat di tiang listrik, dipaku di pohon dan sebagainya," ujar Karim.
Penertiban nantinya akan bekerjasama dengan Satpol PP sebagai institusi penegakan hukum di wilayah Sleman.
Terpisah, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengungkapkan bahwa terdapat 86 desa di 17 kelurahan wilayah Sleman yang diperbolehkan dipasang APK.
Baca Juga: Sebabkan Klaster Covid-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Kena Sanksi
"Ada 86 desa yang bisa dipasang APK oleh tim masing-masing paslon. Namun dengan memperhatikan aturan yang telah kami tetapkan, seperti pemasangan dengan radius 15 meter dari lingkungan terluar gedung pemerintahan," kata Trapsi.
Ia mengatakan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung pemerintah.
"Adapun lokasi seperti fasilitas umum, pasar, terminal dan lapangan milik Pemkab Sleman tak diperkenankan sebagai lokasi kampanye termasuk pemasangan APK. Pemasangan di pohon, tiang listrik, traffic Light serta tugu selamat datang tak dibolehkan," kata dia.
Tak hanya itu, Trapsi melanjutkan bahwa stadion yang ada di Sleman juga tak boleh dipasang APK. Sebanyak tiga stadion tersebut adalah Stadion Maguwoharjo, Tridadi dan Klebengan.
Paslon yang melanggar aturan tersebut nantinya akan dikenai sanksi. Pencopotan dan pembersihan akan dilakukan bersama Bawaslu/Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Tentunya kami berikan teguran dahulu kepada tim kampanye paslon yang melanggar. Jika tidak dilakukan, maka bawaslu nanti yang melakukan sebagai pengawasnya," ujar Trapsi.
Berita Terkait
-
Reklame Kustini-Danang Tutupi Plang RS, Tim Kampanye: Disuruh Pemilik Lahan
-
Giat Penertiban, 247 APK Dua Paslon Pilkada Bantul Digulung
-
Dapat Peringatan, 2 Timses Pilkada Bantul Serukan Penertiban APK Mandiri
-
Dipasang Gratis Tanpa Pajak, Sejumlah APK di Sleman Tak Sesuai Ketentuan
-
APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?