Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) dibawa ke kantor Bawaslu Bantul setelah ditertibkan oleh Tim Penertiban APK Tingkat Kabupaten. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman bakal menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah menyalahi aturan pemasangan. Bersama KPU dan Satpol PP Kabupaten Sleman, penertiban akan digelar pada akhir Oktober mendatang.

Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendata titik lokasi dan APK yang melanggar aturan selama masa kampanye.

"Sejak 26 September 2020 lalu, masa kampanye sudah dibuka untuk masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, salah satunya  dengan pemasangan APK. Namun ada beberapa pemasangan yang tak sesuai aturan. Sehingga harus ditertibkan, saat ini masih kami inventarisasi datanya," kata Karim dihubungi wartawan, Senin (19/10/2020).

Ia melanjutkan bahwa penertiban dilakukan akhir Oktober mengingat aturan pemasangan sudah disampaikan ke masing-masing tim pemenang Paslon pada akhir September lalu. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap para Paslon.

Baca Juga: Sebabkan Klaster Covid-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Kena Sanksi

"Hari ini belum, rencananya akhir Oktober (penertiban APK). Sosialisasi juga sudah kami lakukan ke masing-masing pasangan calon," ujarnya.

Karim tak menampik jika pemasangan APK di wilayah kabupaten Sleman banyak yang tak sesuai. Sasaran APK yang akan ditertibkan berupa spanduk, baliho mini dan juga pamflet.

"Iya, sementara kami melihat dari sisi tata cara pemasangan, banyak yang diikat di tiang listrik, dipaku di pohon dan sebagainya," ujar Karim.

Penertiban nantinya akan bekerjasama dengan Satpol PP sebagai institusi penegakan hukum di wilayah Sleman.

Terpisah, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengungkapkan bahwa terdapat 86 desa di 17 kelurahan wilayah Sleman yang diperbolehkan dipasang APK.

Baca Juga: Antar Penumpang ke Tambakboyo, Driver Ojol Sleman Jadi Korban Perampasan

"Ada 86 desa yang bisa dipasang APK oleh tim masing-masing paslon. Namun dengan memperhatikan aturan yang telah kami tetapkan, seperti pemasangan dengan radius 15 meter dari lingkungan terluar gedung pemerintahan," kata Trapsi.

Ia mengatakan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung pemerintah.

"Adapun lokasi seperti fasilitas umum, pasar, terminal dan lapangan milik Pemkab Sleman tak diperkenankan sebagai lokasi kampanye termasuk pemasangan APK. Pemasangan di pohon, tiang listrik, traffic Light serta tugu selamat datang tak dibolehkan," kata dia. 

Tak hanya itu, Trapsi melanjutkan bahwa stadion yang ada di Sleman juga tak boleh dipasang APK. Sebanyak tiga stadion tersebut adalah Stadion Maguwoharjo, Tridadi dan Klebengan.

Paslon yang melanggar aturan tersebut nantinya akan dikenai sanksi. Pencopotan dan pembersihan akan dilakukan bersama Bawaslu/Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.

"Tentunya kami berikan teguran dahulu kepada tim kampanye paslon yang melanggar. Jika tidak dilakukan, maka bawaslu nanti yang melakukan sebagai pengawasnya," ujar Trapsi.

Load More