SuaraJogja.id - Terduga pelaku penganiayaan dengan senjata jenis airsoft gun di Pedukuhan Kwalangan RT 1, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul terancam dua hingga tujuh tahun penjara. Pria berinisial BP (25) itu memenuhi unsur penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
"Pasalnya [yang disangkakan] nanti 351 KUHP. Masuknya nanti penganiayaan karena melukai orang lain dengan airsoft gun," ujar Kapolsek Pandak AKP Wartono, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/11/2020).
Merujuk dalam Pasal 351 KUHP, seseorang yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan luka-luka diancam dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika korban mengalami luka ringan.
Sementara jika luka berat, pelaku dihukum kurungan penjara paling lama lima tahun. Jika korban tewas, pelaku diancam paling lama dengan kurungan penjara tujuh tahun.
Baca Juga: Tembak Satpam 8 Kali Pakai Airsoft Gun, BP Sempat Buat Kesal Polisi
Kendati begitu, Wartono belum bisa memastikan apakah korban mengalami luka berat atau ringan. Pihaknya menjelaskan bahwa terdapat luka di bagian perut kanan dan kepala sebanyak dua luka.
"Masih kami selidiki dahulu. Luka korban ini ada di bagian perut dan kepala. Dia diserang dari jarak 3 meter, jadi cukup dekat. Saat ini masih perawatan dan belum kami mintai keterangan," ujarnya.
Wartono menjelaskan, seseorang yang memiliki senjata airsoft gun setidaknya harus memiliki izin. Meski senjata tersebut difungsikan untuk kegiatan olahraga, pemilik harus mempunyai surat-surat.
"Tentu harus ada izinnya to. Tidak sembarang orang boleh memiliki. Jika tergabung dalam persatuan olahraga [senjata airsoft gun] pasti punya surat resmi, jadi tidak boleh jika alasannya untuk melindungi diri, apalagi sampai melukai," ungkap dia.
Wartono menyebutkan bahwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan senjata airsoft gun baru sekali terjadi. Meski demikian, pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk saling menjaga dan melaporkan ketika terjadi dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Kerap Dibohongi, Sopir Truk Nekat Tembak Tetangga 8 Kali Pakai Airsoft Gun
"Baru sekali ini terjadi. Selain kami melakukan patroli dan tindakan preventif maupun preentif, peran masyarakat dan keluarga harus ada. Saling mengingatkan, kami harap peristiwa ini tak terjadi lagi ke depannya," ujar mantan Kanit Regident Satlantas Polresta Yogyakarta ini.
Hingga kini, penyelidikan masih dilakukan kepolisian. BP belum sepenuhnya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, sejumlah alat bukti sudah terpenuhi.
"Minimal ada dua alat bukti, termasuk keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Setelah penyelidikan selesai, bisa jadi orang ini kita naikkan jadi tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan penganiayaan dengan senjata jenis air gun terjadi di Pedukuhan Kwalangan RT 1, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Kamis (12/11/2020).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan diduga lantaran motif kekesalan antara salah satu pihak.
Terduga pelaku, yang dijanjikan untuk mengantar orderan barang muatan oleh korban, mengaku kerap dibohongi. Karena emosinya tak terbendung, insiden penembakan terjadi.
Terduga pelaku tengah menjalani rapid test dan saat ini diamankan di rutan Polres Bantul. Sementara korban, yang merupakan petugas satpam di sebuah bank, menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir