Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 16 November 2020 | 19:30 WIB
Tiga remaja pembawa senjata tajam yang diduga akan tawuran diamankan di Mapolsek Pandak, Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pandak)

SuaraJogja.id - Sebanyak tiga remaja yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polsek Pandak. Ketiga remaja yang masih berstatus pelajar ini terbukti membawa senjata tajam yang diketahui untuk balas dendam di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Pandak AKP Wartono mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada 5 November lalu. Ketiga pelaku berinisial GF (17), RN (16), dan AB (15).

"Tiga remaja ini kedapatan membawa sajam yang direncanakan untuk melakukan kejahatan jalanan (klitih) di wilayah Bantul. Tiga pelaku ini adalah warga Klaten yang juga ingin balas dendam," ujar Wartono, dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

Ia mengungkapkan, awal mulanya, piket reskrim Polsek Pandak mendapat informasi bahwa terjadi kejar-kejaran antaa warga dan remaja di wilayah Bantul Kota sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Srandakan Minim Penerangan, Ini Kata Dishub Bantul

Pengejaran berlanjut hingga ke arah selatan masuk ke wilayah Kecamatan Pandak.

"Ada informasi bahwa warga mengejar terduga pelaku penganiayaan jalanan. Dari informasi itu, kami mengerahkan petugas untuk patroli," ujar dia.

Berselang 30 menit, petugas patroli mendapat informasi bahwa warga sudah mengamankan remaja yang diduga akan melakukan penganiayaan di Pedukuhan Pandak RT 4, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.

"Selanjutnya kami mendatangi lokasi dan membawa remaja ini ke Mapolsek Pandak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia.

Ketiga remaja tersebut diketahui membawa senjata tajam berupa celurit dan gir yang ditali dengan ikat pinggang. Kendati demikian, celurit yang mereka bawa awalnya disembunyikan.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Mergangsan Mengaku Dendam karena Pernah Jadi Korban

"Celuritnya sempat disembunyikan. Jadi dia membuang ke utara Masjid Agung Bantul. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan ke sana, dan memang benar sajam ini mereka buang," ungkap dia.

Disinggung motif mereka membawa sajam, Wartono mengungkapkan, mereka tengah mencari orang yang pernah melukai salah seorang temannya.

"Dari penuturannya mereka ingin mencari kelompok yang pernah melukai salah seorang temannya. Karena tidak ketemu, akhirnya malah dikejar warga," ujar dia.

Dari peristiwa itu, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Polisi menyita sepeda motor berpelat nomor AD 5837 AKC, sebuah ikat pinggang yang ditali sebuah gir motor, serta celurit bergagang merah.

Atas tindakan remaja tersebut, mereka dikenai pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Namun begitu, pelaku, yang diketahui masih di bawah umur, nantinya akan menjalani proses hukum yang perlu dilakukan secara diversi.

Load More