SuaraJogja.id - Sebanyak tiga remaja yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polsek Pandak. Ketiga remaja yang masih berstatus pelajar ini terbukti membawa senjata tajam yang diketahui untuk balas dendam di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Pandak AKP Wartono mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada 5 November lalu. Ketiga pelaku berinisial GF (17), RN (16), dan AB (15).
"Tiga remaja ini kedapatan membawa sajam yang direncanakan untuk melakukan kejahatan jalanan (klitih) di wilayah Bantul. Tiga pelaku ini adalah warga Klaten yang juga ingin balas dendam," ujar Wartono, dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).
Ia mengungkapkan, awal mulanya, piket reskrim Polsek Pandak mendapat informasi bahwa terjadi kejar-kejaran antaa warga dan remaja di wilayah Bantul Kota sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Srandakan Minim Penerangan, Ini Kata Dishub Bantul
Pengejaran berlanjut hingga ke arah selatan masuk ke wilayah Kecamatan Pandak.
"Ada informasi bahwa warga mengejar terduga pelaku penganiayaan jalanan. Dari informasi itu, kami mengerahkan petugas untuk patroli," ujar dia.
Berselang 30 menit, petugas patroli mendapat informasi bahwa warga sudah mengamankan remaja yang diduga akan melakukan penganiayaan di Pedukuhan Pandak RT 4, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.
"Selanjutnya kami mendatangi lokasi dan membawa remaja ini ke Mapolsek Pandak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia.
Ketiga remaja tersebut diketahui membawa senjata tajam berupa celurit dan gir yang ditali dengan ikat pinggang. Kendati demikian, celurit yang mereka bawa awalnya disembunyikan.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Mergangsan Mengaku Dendam karena Pernah Jadi Korban
"Celuritnya sempat disembunyikan. Jadi dia membuang ke utara Masjid Agung Bantul. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan ke sana, dan memang benar sajam ini mereka buang," ungkap dia.
Disinggung motif mereka membawa sajam, Wartono mengungkapkan, mereka tengah mencari orang yang pernah melukai salah seorang temannya.
"Dari penuturannya mereka ingin mencari kelompok yang pernah melukai salah seorang temannya. Karena tidak ketemu, akhirnya malah dikejar warga," ujar dia.
Dari peristiwa itu, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Polisi menyita sepeda motor berpelat nomor AD 5837 AKC, sebuah ikat pinggang yang ditali sebuah gir motor, serta celurit bergagang merah.
Atas tindakan remaja tersebut, mereka dikenai pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun begitu, pelaku, yang diketahui masih di bawah umur, nantinya akan menjalani proses hukum yang perlu dilakukan secara diversi.
Berita Terkait
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Dendam Membara di Klender: Tawuran Antar Kampung Pecah Lagi, Polisi Sita Sajam
-
Tawuran Brutal di Kereta Paris: Remaja Bersenjata Kapak, Pedang, & Tongkat Baseball
-
Israel Ancam "Serangan Sangat Keras" jika Iran Balas Dendam Lagi
-
Meracau Saat Ditangkap, Pengadang Bus Transjakarta Ternyata Depresi Berat
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa