SuaraJogja.id - Kelakuan pria berinisial J alias Y (43) warga Desa Banaran Kecamatan Galur, Kulonprogo ini memang biadab. Lelaki paruh baya ini tega mencabuli anak kandungnya berinisial TS (18).
Perilaku biadab itu dilakukan J kepada TS sejak berusia 14 tahun.
Bahkan untuk menutupi aksi jahatnya tersebut J telah memaksa anaknya untuk menikah dengan seorang pria warga kabupaten Bantul AP (25). Saat menikah tersebut TS sudah dalam keadaan hamil 5 bulan dari hubungan terlarang tersebut.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan AP (25) warga Jetis, Bantul yang menjadi suami dari TS. Dalam laporannya, AP mengaku beberapa tahun lalu dinikahkan dengan TS yang merupakan anak kandung dari J.
"Saat itu TS sudah dalam kondisi hamil lima bulan,"paparnya, Rabu (18/11/2020) di halaman Mapolres Kulonprogo.
Namun pernikahan ini hanya bertahan beberapa bulan saja. Setelah anaknya lahir, TS justru mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kulonprogo dan dikabulkan oleh majelis hakim. AP sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan TS menggugat cerai dirinya.
Dalam persidangan perceraian tersebut justru terungkap kalau anak yang dilahirkan TS itu merupakan anak dari J. Merasa dipermainkan dan telah dibohongi akhirnya AP memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke mapolres Kulonprogo.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi termasuk J, TS serta pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui perbuatan bejat tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya menemukan beberapa fakta yang mengarah adanya persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Baca Juga: ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari
"Saat dinikahkan usia TS masih 14 tahun tahun," ungkapnya.
Pihaknya lantas menetapkan J alias Y sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini J alias Y telah diamankan di Mapolres Kulonprogo dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.
Untuk mendukung pembuktian di persidangan, polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Selain itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa tiga sampel buccal swab atas nama korban, tersangka dan anak dari TS.
"Kami juga telah memiliki risalah persidangan di Pengadilan Agama, hasil visum dan hasil DNA dan surat keterangan ahli,"terangnya.
Wakapolres menambahkan, dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap tersangka ternyata yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian polisi tidak mempercayai keterangan dari tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup kuat.
Sementara tersangka J alias Y di hadapan awak media ketika dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab secara singkat.
Berita Terkait
-
Pendeta Pencabulan Anak Dibawah Umur Diduga Kabur, KPPAD Tuntut Hal Ini
-
Pendeta Pelaku Pencabulan di Batam Diduga Kabur, Polisi Pilih Bungkam
-
Sopir Genit Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Ternyata Oknum PNS di Pekanbaru
-
Ayah Korban Geram Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran: Tiap Sore Karaokean
-
Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga