SuaraJogja.id - Fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta butuh perhatian serius. Mayoritas pelaku merupakan orang-orang terdekat dari korban kekerasan.
Konselor Hukum Lembaga Rifka Annisa Yogyakarta, Nurul Kurniati mengaku memang kekerasan kepada anak cenderung dilakukan oleh orang terdekat. Beberapa diantaranya bisa jadi dilakukan oleh lansia tetapi hal itu tak bisa digeneralisasikan.
"Sebenarnya usia tidak bisa jadi patokan ya. Bisa saja lansia atau anak-anak berpotensi sebagai pelaku. Jika memang saat ini kebanyakan lansia hal itu tidak bisa jadi patokan," ujar Nurul dihubungi wartawan, Jumat (20/11/2020).
Nurul membeberkan orang yang rentan menjadi pelaku kekerasan seksual memang orang terdekat. Pasalnya mereka yang lebih sering berinteraksi dengan korban ketika dalam satu waktu.
"Orang yang paling rentan menjadi pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh anak. Karena mengetahui kondisi anak ini, ketika rumah sendiri, pulang jam berapa dan kebiasaan dan kondisi dari korban. Jadi dia (pelaku) sangat tau kebiasaan dan mengenal baik aktivitas korbannya," ujar dia.
Ia membeberkan bahwa seorang anak di bawah umur cukup rawan menjadi korban kekerasan. Anak tersebut tidak mau bercerita atau malah tak sadar mengalami kekerasan seksual.
"Ini fenomena yang biasa terlihat pada korban. Ada yang berani bercerita, tetapi ada juga yang tidak tahu bahwa dia jadi korban. Biasanya hal ini bisa diketahui ketika ada perubahan perilaku si anak," terang dia.
Perubahan tersebut, kata Nurul ditunjukkan dengan sikap murung korban. Selain itu dia juga merasakan sakit di sekitar alat kelaminnya.
"Banyak hal yang dia tunjukkan ketika menjadi korban kekerasan tetapi dia tidak mau bercerita. Ada juga yang takut bertemu dengan orang dewasa atau sampai menangis ketika bertemu pelaku," ujar dia.
Baca Juga: Ada Dugaan Money Politic, Bawaslu Akan Panggil Paslon Pilkada di Bantul
Ia mengatakan bahwa pelaku yang salah satunya orang lanjut usia memiliki potensi untuk melakukan kekerasan pada anak. Namun, hal itu terjadi ketika pelaku tak bisa menahan hasrat seksualnya dan memang dekat di lingkungan anak kecil.
"Nah ini yang bisa mengontrol (hasrat seksual) adalah orang itu sendiri. Jika sudah tidak bisa menahan, ia lampiaskan kepada orang terdekat. Nah jika dalam lingkungannya terdapat anak kecil, tak menutup kemungkinan anak ini jadi korban," ujar dia.
Sebelumnya, Banit PPA Sat Reskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengaku dalam kasus kekerasan yang ditangani pihaknya mayoritas pelaku adalah lansia. Hingga November 2020, ada 20 kasus yang ditangani pihak kepolisian terkait kekerasan pada anak ini.
"Persoalan ini sudah sangat serius, baik kuantitas maupun kualitas. Artinya dari segi kuantitas 1 pelaku bisa melakukan kepada 6-8 orang korban. Nah terkait kualitas pelaku dan korban ini cenderung orang terdekat, baik ayah kandung dan anak, atau saudara kakak dengan adik," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur terjadi di Bantul. Pertama terjadi di wilayah Pleret, Bantul yang dilakukan oleh pelaku inisial AN (56).
Sementara kasus serupa juga terjadi di Wukirsari, Imogiri, Bantul yang dilakukan oleh penjaga sendang berinisial TK (58). Keduanya telah ditahan dan menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek