SuaraJogja.id - Sudah lebih dari sepekan Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Namun kenyataanya, masih ada saja pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum sejak penerapannya pada 12 November lalu.
Seperti yang didapati oleh Forum Pemantau Independent (Forpi) Kota Yogyakarta, yang terus melakukan pemantauan terhadap penerapan aturan tersebut, mereka masih saja menemukan pengunjung yang belum menaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR itu.
“Dari pantauan beberapa waktu yang kami lakukan, pelanggaran masih banyak ditemukan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba, Senin (23/11/2020).
Dari pantauan reporter SuaraJogja.id di lapangan, memang masih ditemui beberapa pengunjung di kawasan Malioboro yang kedapatan merokok tidak di tempat yang sudah disesuaikan. Mereka justru dengan santainya duduk di sekitar tempat teduh sambil menyulut rokoknya.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Tuai Pro Kontra, Ini Kata Dishub Jogja
Meski kadang tidak secara terang-terangan, terlihat asap rokok itu tetap bisa dicium jika melewati area sekitarnya. Satu dua pengunjung juga terlihat tanpa khawatir menyedot rokoknya sambil berjalan di kawasan Malioboro.
Menurut Kamba, pelanggaran yang masih tampak kasat mata itu diakibatkan dari kurangnya sosialisasi kepada pengunjung di kawasan Malioboro. Pasalnya, memang berdasarkan informasi yang didapat dari pengunjung yang melanggar tersebut, diakui bahwa mereka belum mengetahui tentang KTR.
Walaupun memang Pemkot Yogyakarta sendiri sudah menyediakan tempat khusus untuk pengunjung yang ingin merokok, tetapi pada akhirnya masih tetap saja berkeliaran pengunjung yang melanggar dengan merokok di tempat yang tidak semestinya.
"Kebanyakan bilang kalau belum tahu ada aturan itu. Padahal sanksi yang bakal dikenakan kalau ketahuan melanggar sendiri juga tinggi yakni denda sebesar Rp7,5 juta," ucapnya.
Lebih lanjut Kamba menyebutkan, perda ini ternyata juga belum bisa ditegakkan secara maksimal di lapangan. Hal ini terlihat dari petugas Jogoboro yang digadang sebagai ujung tombak penegakan ini malah justru tidak berbuat banyak ketika melihat pelanggaran.
Baca Juga: 10 Juta Orang Menderita Penyakit Paru Obstruksi Kronis Gara-gara Rokok
Setidaknya ada teguran tegas yang bisa diberikan kepada pengunjung yang ketahuan melanggar sebagai upaya menyadarkan serta memberikan sosialisasi juga kepada pengunjung agar tidak merokok sembarangan.
Berita Terkait
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
-
Ustaz Riyadh Bajrey Lulusan Mana? Ulama Salafi yang Tepergok Merokok
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir