SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan kali ketujuh ini mulai diberlakukan pada Selasa (1/12/2020) melalui Surat Keputusan (SK) 358/KEP/2020 setelah status tanggap darurat keenam selesai pada Senin (30/11/2020).
Status tanggap darurat ketujuh akan diberlakukan selama sebulan hingga 31 Desember 2020. Pemda akan melihat perkembangan kasus selama sebulan ke depan.
Keputusan ini diberlakukan karena tren kasus positif COVID-19 di DIY terus saja meningkat signifikan sampai hampir tembus angka 6.000 kasus di hampir semua kabupaten/kota. Penambahan kasus baru, yang rata-rata mencapai 100 kasus lebih setiap harinya, bahkan membuat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan maupun di shelter berkurang.
'Ya [status tanggap darurat] diperpanjang. Ya naik [kasus Covid-19] fluktuatif. Kita tidak tahu kapan selesainya, jadi pasti diperpanjang," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin siang.
Menurut Sultan, bertambahnya kasus positif COVID-19 ini membuat Pemda mengambil sejumlah kebijakan.
Di antaranya menunda pembukaan sekolah-sekolah untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) secara luring.
"Kita lihat perkembangannya dulu, kalau [kasus Covid-19] masih seperti ini, anak-anak kita jangan [masuk sekolah]," ujarnya.
Terkait makin menipisnya tempat tidur di rumah sakit rujukan, Pemda sudah menambah 100 tempat tidur di RSPAU Hardjolukito dan tenaga kesehatan (nakes) untuk rumah sakit rujukan yang membutuhkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah mengajukan sekitar 200 nakes untuk ditempatkan di tiga rumah sakit rujukan: RSUP Dr Sardjito, RS UGM, dan RSPAU Hardjolukito.
Baca Juga: Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
"Diharapkan bantuan bisa mencukupi kebutuhan disini," ungkapnya.
DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sebelumnya, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, Pemda memang akan menunda pelaksanaan pembelajaran luring di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Sekolah hanya diperbolehkan membuka kelas untuk kegiatan tertentu secara terbatas, seperti praktik di sekolah-sekolah kejuruan.
"Yang paling penting menjaga keamanan peserta didik agar tidak banyak interaksi yang bisa menularkan virus," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
-
Klaster Makin Banyak, Pemda DIY Minta Ponpes Tunda Pembelajaran Luring
-
Siswa dan Guru Positif Covid-19, Gunungkidul Hentikan KBM Tatap Muka
-
Dua Faskes di Sleman Sempat Penuh, Sekarang Sudah Bisa Digunakan Lagi
-
Meledak, Kasus Positif Covid-19 di Sleman Sehari Tembus 121 Orang
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?
-
Malioboro Darurat Parkir Ilegal? Wisatawan Kaget Ditarik Rp50 Ribu, Dishub Angkat Bicara
-
Wisata Bantul Masih Jauh dari Target? Meski Ramai, PAD Baru Tercapai Segini...