Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 01 Desember 2020 | 07:54 WIB
Bupati Sleman, Sri Purnomo memberi keterangan pada wartawan seusai meninjau Barak Pengungsian Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, Sabtu (7/11/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Sri Purnomo masih menunggu arahan lebih lanjut dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencaan Geologi (BPPTKG) terkait perpanjangan status darurat bencana Gunung Merapi. Jika sesuai jadwal tepat, pada Senin (30/11/2020) masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi di Kabupaten Sleman berakhir.

“Apakah diperpanjang atau tidak masa tanggap darurat Merapi tergantung dari BPPTKG. Kami tunggu rekomendasi lebih lanjut," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, kepada awak media, Senin.

Menurut Sri Purnomo, rekomendasi dari BPPTKG memang diperlukan guna mengetok kebijakan lebih lanjut. Sebab dalam hal ini, kata Sri Purnomo, Pemkab Sleman hanya berfungsi sebagai penyelenggara kebijakan saja.

Sementara itu terkait bencana, khususnya dalam urusan Gunung Merapi, itu merupakan ranah BPPTKG sebagai ahlinya. Jika memang dinyatakan bahwa status Merapi sudah bisa diturunkan, maka SK tanggap darurat itu juga bakal dicabut.

Baca Juga: Konsentrasi Karbon Dioksida Gunung Merapi Meningkat

"Tapi kalau memang masih dianggap berbahaya, maka masa tanggap darurat bencana akan diperpanjang. Intinya kami mengikuti arahan BPTTKG. Jika belum menurunkan statusnya, otomatis mulai tanggal 1 Desember tetap kita akan perpanjang,” ucapnya.

Sri Purnomo menegaskan, Pemkab Sleman sudah melakukan beberapa persiapan guna menghadapi erupsi Merapi. Hal itu terlihat dari sudah didirikannya posko penanganan yang siap aktif sewaktu-waktu jika memang diperlukan.

“Tidak hanya di Kecamatan Cangkringan saja, tapi di seluruh lereng Merapi dan wilayah Sleman sudah kita persiapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Purnomo telah mengeluarkan SK No 75/Kep/KDh/A/2020 yang tertanggal 5 November terkait tanggap darurat bencana Gunung Merapi. SK tersebut berlaku mulai tanggal 5 hingga 30 November.

SK ini dikeluarkan menyusul kenaikan status Gunung Merapi yang ditetapkan BPPTKG dari Waspada atau Level II menjadi Siaga atau Level III.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Hampir Tembus 6 Ribu, DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat

Load More