SuaraJogja.id - Empat orang remaja yang tergabung dalam kelompok atau geng Get In Wrong Side atau GNWS_16 ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bulaksumur, karena berulah di jalanan pada Minggu (13/12/2020) pagi buta.
Kapolsek Bulaksumur AKBP Sugiyarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memburu satu lagi terduga pelaku yang melarikan diri saat penangkapan.
"Kami menyarankan orang tua atau wali untuk menyerahkan putra mereka dan menganjurkan agar putranya kooperatif. Sehingga tidak masuk daftar pencarian orang," ujarnya, di Mapolsek Bulaksumur, Senin (14/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengungkapkan, peristiwa dugaan kejahatan jalanan yang dilakukan anggota geng GNWS tersebut terjadi pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, tak jauh dari sebuah toko di kawasan Caturtunggal, Depok.
"Korban menderita luka cukup parah, salah satu dari korban yaitu NV (17) kakinya dilindas dengan roda motor oleh pelaku. Setelah terjatuh, ada pula korban yang dilukai sajam oleh pelaku di bagian bahu, serta luka-luka lainnya hingga para korban harus menerima perawatan medis," lanjut Fendi.
Fendi menyebutkan, dari keterangan pelaku diketahui anggota geng GNWS berjumlah sekitar 30 orang. Aparat menduga, sebanyak 19 orang di antaranya terlibat dalam dugaan tindak kejahatan jalanan kali ini. Namun saat penangkapan oleh tim Polsek Bulaksumur, baru ada 4 yang berhasil diamankan.
Geng GNWS ini diperkirakan juga terdiri dari anggota geng-geng lain, yang kemudian bergabung menjadi satu, imbuh dia.
Dari pelaku yang tertangkap, personel menyita pula gir berukuran besar yang disambung dengan tali pinggang bela diri, gir lebih kecil, air soft gun berpeluru gotri dari kediaman Z [pelaku yang kabur dan sedang dalam pencarian].
Dari keterangan korban, mereka tak mengenal para pelaku dan tak memiliki hubungan pertemanan sama sekali.
Baca Juga: Sirekap Sempat Eror, KPU Sleman Tetap Rapat Pleno Rekapitulasi Hitung Suara
Inisial para pelaku yakni OK, MH, DM, AD, LT. Usia para pelaku rerata di bawah 18 tahun, walau ada dua diantaranya yang sudah berusia dewasa. Bervariasi, pelaku merupakan warga Sleman, Bantul, Kota Jogja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 170, 351 dan diperkirakan akan disangkakan pula dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Sempat Viral Penganiayaan di Warung Burjo Jakal, Ternyata Dipicu Hal Sepele
-
Viral Video Penganiayaan dan Perampasan di Burjo Jalan Kaliurang
-
Heboh! Peristiwa Penganiayaan Terekam CCTV, Korban Hanya Bisa Diam
-
Lagi! 6 Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Polisi
-
Nikita Mirzani Terseret Isu Penganiayaan Isa Zega, Pengacara Bungkam
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan
-
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Little Aresha, Ibu Ungkap Anak Autis Diduga Diikat hingga Lebam
-
Raih Hibah United Board 2026, UAJY dan AMSI Kolaborasi Kuatkan Jurnalisme Biodiversitas
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla