SuaraJogja.id - Empat orang remaja yang tergabung dalam kelompok atau geng Get In Wrong Side atau GNWS_16 ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bulaksumur, karena berulah di jalanan pada Minggu (13/12/2020) pagi buta.
Kapolsek Bulaksumur AKBP Sugiyarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memburu satu lagi terduga pelaku yang melarikan diri saat penangkapan.
"Kami menyarankan orang tua atau wali untuk menyerahkan putra mereka dan menganjurkan agar putranya kooperatif. Sehingga tidak masuk daftar pencarian orang," ujarnya, di Mapolsek Bulaksumur, Senin (14/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengungkapkan, peristiwa dugaan kejahatan jalanan yang dilakukan anggota geng GNWS tersebut terjadi pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, tak jauh dari sebuah toko di kawasan Caturtunggal, Depok.
"Korban menderita luka cukup parah, salah satu dari korban yaitu NV (17) kakinya dilindas dengan roda motor oleh pelaku. Setelah terjatuh, ada pula korban yang dilukai sajam oleh pelaku di bagian bahu, serta luka-luka lainnya hingga para korban harus menerima perawatan medis," lanjut Fendi.
Fendi menyebutkan, dari keterangan pelaku diketahui anggota geng GNWS berjumlah sekitar 30 orang. Aparat menduga, sebanyak 19 orang di antaranya terlibat dalam dugaan tindak kejahatan jalanan kali ini. Namun saat penangkapan oleh tim Polsek Bulaksumur, baru ada 4 yang berhasil diamankan.
Geng GNWS ini diperkirakan juga terdiri dari anggota geng-geng lain, yang kemudian bergabung menjadi satu, imbuh dia.
Dari pelaku yang tertangkap, personel menyita pula gir berukuran besar yang disambung dengan tali pinggang bela diri, gir lebih kecil, air soft gun berpeluru gotri dari kediaman Z [pelaku yang kabur dan sedang dalam pencarian].
Dari keterangan korban, mereka tak mengenal para pelaku dan tak memiliki hubungan pertemanan sama sekali.
Baca Juga: Sirekap Sempat Eror, KPU Sleman Tetap Rapat Pleno Rekapitulasi Hitung Suara
Inisial para pelaku yakni OK, MH, DM, AD, LT. Usia para pelaku rerata di bawah 18 tahun, walau ada dua diantaranya yang sudah berusia dewasa. Bervariasi, pelaku merupakan warga Sleman, Bantul, Kota Jogja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 170, 351 dan diperkirakan akan disangkakan pula dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Sempat Viral Penganiayaan di Warung Burjo Jakal, Ternyata Dipicu Hal Sepele
-
Viral Video Penganiayaan dan Perampasan di Burjo Jalan Kaliurang
-
Heboh! Peristiwa Penganiayaan Terekam CCTV, Korban Hanya Bisa Diam
-
Lagi! 6 Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Polisi
-
Nikita Mirzani Terseret Isu Penganiayaan Isa Zega, Pengacara Bungkam
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Aksi Nekat Maling Sasar SD di Sleman, Uang Puluhan Juta Lenyap! Polisi Turun Tangan
-
Borobudur Dipakai Promosi Jogja? Blunder Dinas Pariwisata Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
-
APBD Siap Mengalir: Sekolah Rakyat Sleman Gunakan Tanah Kas Desa, Ini Detailnya
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS