SuaraJogja.id - Empat orang remaja yang tergabung dalam kelompok atau geng Get In Wrong Side atau GNWS_16 ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bulaksumur, karena berulah di jalanan pada Minggu (13/12/2020) pagi buta.
Kapolsek Bulaksumur AKBP Sugiyarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memburu satu lagi terduga pelaku yang melarikan diri saat penangkapan.
"Kami menyarankan orang tua atau wali untuk menyerahkan putra mereka dan menganjurkan agar putranya kooperatif. Sehingga tidak masuk daftar pencarian orang," ujarnya, di Mapolsek Bulaksumur, Senin (14/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengungkapkan, peristiwa dugaan kejahatan jalanan yang dilakukan anggota geng GNWS tersebut terjadi pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, tak jauh dari sebuah toko di kawasan Caturtunggal, Depok.
"Korban menderita luka cukup parah, salah satu dari korban yaitu NV (17) kakinya dilindas dengan roda motor oleh pelaku. Setelah terjatuh, ada pula korban yang dilukai sajam oleh pelaku di bagian bahu, serta luka-luka lainnya hingga para korban harus menerima perawatan medis," lanjut Fendi.
Fendi menyebutkan, dari keterangan pelaku diketahui anggota geng GNWS berjumlah sekitar 30 orang. Aparat menduga, sebanyak 19 orang di antaranya terlibat dalam dugaan tindak kejahatan jalanan kali ini. Namun saat penangkapan oleh tim Polsek Bulaksumur, baru ada 4 yang berhasil diamankan.
Geng GNWS ini diperkirakan juga terdiri dari anggota geng-geng lain, yang kemudian bergabung menjadi satu, imbuh dia.
Dari pelaku yang tertangkap, personel menyita pula gir berukuran besar yang disambung dengan tali pinggang bela diri, gir lebih kecil, air soft gun berpeluru gotri dari kediaman Z [pelaku yang kabur dan sedang dalam pencarian].
Dari keterangan korban, mereka tak mengenal para pelaku dan tak memiliki hubungan pertemanan sama sekali.
Baca Juga: Sirekap Sempat Eror, KPU Sleman Tetap Rapat Pleno Rekapitulasi Hitung Suara
Inisial para pelaku yakni OK, MH, DM, AD, LT. Usia para pelaku rerata di bawah 18 tahun, walau ada dua diantaranya yang sudah berusia dewasa. Bervariasi, pelaku merupakan warga Sleman, Bantul, Kota Jogja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 170, 351 dan diperkirakan akan disangkakan pula dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Sempat Viral Penganiayaan di Warung Burjo Jakal, Ternyata Dipicu Hal Sepele
-
Viral Video Penganiayaan dan Perampasan di Burjo Jalan Kaliurang
-
Heboh! Peristiwa Penganiayaan Terekam CCTV, Korban Hanya Bisa Diam
-
Lagi! 6 Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Polisi
-
Nikita Mirzani Terseret Isu Penganiayaan Isa Zega, Pengacara Bungkam
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Nekat Pepet Jambret hingga Jatuh, Mahasiswi di Jogja Sempat 'Overthinking' Takut Disalahkan Netizen
-
Sistem Pangan Lemah, Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Makin Tak Terkendali
-
Beda Nasib dengan Hogi, Warga dan Mahasiswi Penangkap Jambret di Kota Jogja Justru dapat Penghargaan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Viral Mahasiswi Tabrak Jambret di Kota Yogyakarta, Polisi Ungkap Kronologi Aksi Kejar-kejaran