SuaraJogja.id - Empat orang remaja yang tergabung dalam kelompok atau geng Get In Wrong Side atau GNWS_16 ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bulaksumur, karena berulah di jalanan pada Minggu (13/12/2020) pagi buta.
Kapolsek Bulaksumur AKBP Sugiyarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memburu satu lagi terduga pelaku yang melarikan diri saat penangkapan.
"Kami menyarankan orang tua atau wali untuk menyerahkan putra mereka dan menganjurkan agar putranya kooperatif. Sehingga tidak masuk daftar pencarian orang," ujarnya, di Mapolsek Bulaksumur, Senin (14/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengungkapkan, peristiwa dugaan kejahatan jalanan yang dilakukan anggota geng GNWS tersebut terjadi pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, tak jauh dari sebuah toko di kawasan Caturtunggal, Depok.
Baca Juga: Sirekap Sempat Eror, KPU Sleman Tetap Rapat Pleno Rekapitulasi Hitung Suara
"Korban menderita luka cukup parah, salah satu dari korban yaitu NV (17) kakinya dilindas dengan roda motor oleh pelaku. Setelah terjatuh, ada pula korban yang dilukai sajam oleh pelaku di bagian bahu, serta luka-luka lainnya hingga para korban harus menerima perawatan medis," lanjut Fendi.
Fendi menyebutkan, dari keterangan pelaku diketahui anggota geng GNWS berjumlah sekitar 30 orang. Aparat menduga, sebanyak 19 orang di antaranya terlibat dalam dugaan tindak kejahatan jalanan kali ini. Namun saat penangkapan oleh tim Polsek Bulaksumur, baru ada 4 yang berhasil diamankan.
Geng GNWS ini diperkirakan juga terdiri dari anggota geng-geng lain, yang kemudian bergabung menjadi satu, imbuh dia.
Dari pelaku yang tertangkap, personel menyita pula gir berukuran besar yang disambung dengan tali pinggang bela diri, gir lebih kecil, air soft gun berpeluru gotri dari kediaman Z [pelaku yang kabur dan sedang dalam pencarian].
Dari keterangan korban, mereka tak mengenal para pelaku dan tak memiliki hubungan pertemanan sama sekali.
Baca Juga: Mengintip Budi Daya Maggot di Sleman, Berdayakan Warga Terdampak Tol
Inisial para pelaku yakni OK, MH, DM, AD, LT. Usia para pelaku rerata di bawah 18 tahun, walau ada dua diantaranya yang sudah berusia dewasa. Bervariasi, pelaku merupakan warga Sleman, Bantul, Kota Jogja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 170, 351 dan diperkirakan akan disangkakan pula dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Sempat Viral Penganiayaan di Warung Burjo Jakal, Ternyata Dipicu Hal Sepele
-
Viral Video Penganiayaan dan Perampasan di Burjo Jalan Kaliurang
-
Heboh! Peristiwa Penganiayaan Terekam CCTV, Korban Hanya Bisa Diam
-
Lagi! 6 Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Polisi
-
Nikita Mirzani Terseret Isu Penganiayaan Isa Zega, Pengacara Bungkam
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia