Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 16 Desember 2020 | 17:07 WIB
Jumpa pers dugaan kasus tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan enam orang di wilayah hukum Polsek Minggir setelah meresahkan warga setempat. Gerombolan pemuda ini diduga hendak melakukan tawuran atau kejahatan malam (klitih) di wilayah Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan dari enam orang yang diamankan hanya dua orang yang menjadi terjadi tersangka. Penetapan itu karena dua orang tersebut terbukti membawa sentaja tajam.

"Dari enam orang kita tetapkan sebagai tersangka dua orang karena membawa senjata tajam. Empat sisanya menjadi saksi," ucap Deni kepada awak media saat menggelar rilis kasus kriminal di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).

Deni mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari rombongan tersebut diduga hendak melakukan tawuran di Kronggahan, Mlati, Sleman pada Selasa (15/12/2020) sekitar 00.15 WIB. Rombongan yang berjumlah 15 orang itu sempat berkumpul terlebih dahulu di simpang emat Pelem Gurih, Gamping, Sleman.

Baca Juga: Mahasiswi Jogja Dichat Polisi karena Dukung Demo, Polres Sleman Klarifikasi

Dalam perjalanan menuju Kronggahan, rombongan tersebut melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam berupa pedang. Lalu sesampainya di Demak Ijo, rombongan yang terlihat oleh sejumlah warga langsung dikejar dibantu dengan anggota Sabhara Polres Sleman yang sedang patroli.

"Waktu dikejar rombongan akhirnya lari secara berhamburan dan terpisah. Kemudian hanya enam orang yang berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Minggir oleh warga setempat," ujarnya.

Disebutkan Deni setelah penangkapan berhasil dilakukan para pelaku langsung diserahkan ke Polres Sleman untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama pelaku juga di sita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok sisi dan pisau bergerigi.

"Dari informasi yang didapat motifnya diketahui tawuran antar pelajar sekolah. Sedangkan untuk senjata buat sendiri ada yang pinjem juga. Golok sisir panjangnya kurang lebih 50 cm dengan gagang berbalut lakban," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan dilakukan ditetapkan tersangka adalah AHH (19) warga Tamantirto, Kasihan, Bantul dan RS (16) warga Argorejo, Sedayu, Bantul. Terkait dengan tersangka yang masih di bawah umur, RS diketahui masih merupakan pelajar kelas 10 di SMA 1 Sedayu.

Baca Juga: Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak

"Untuk tersangka AHH dilakukan penahanan dirutan Polres Sleman dan terhadap pelaku anak, RS melaksanakan wajib apel di Mapolres Sleman," tuturnya.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Load More