SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan enam orang di wilayah hukum Polsek Minggir setelah meresahkan warga setempat. Gerombolan pemuda ini diduga hendak melakukan tawuran atau kejahatan malam (klitih) di wilayah Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan dari enam orang yang diamankan hanya dua orang yang menjadi terjadi tersangka. Penetapan itu karena dua orang tersebut terbukti membawa sentaja tajam.
"Dari enam orang kita tetapkan sebagai tersangka dua orang karena membawa senjata tajam. Empat sisanya menjadi saksi," ucap Deni kepada awak media saat menggelar rilis kasus kriminal di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).
Deni mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari rombongan tersebut diduga hendak melakukan tawuran di Kronggahan, Mlati, Sleman pada Selasa (15/12/2020) sekitar 00.15 WIB. Rombongan yang berjumlah 15 orang itu sempat berkumpul terlebih dahulu di simpang emat Pelem Gurih, Gamping, Sleman.
Dalam perjalanan menuju Kronggahan, rombongan tersebut melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam berupa pedang. Lalu sesampainya di Demak Ijo, rombongan yang terlihat oleh sejumlah warga langsung dikejar dibantu dengan anggota Sabhara Polres Sleman yang sedang patroli.
"Waktu dikejar rombongan akhirnya lari secara berhamburan dan terpisah. Kemudian hanya enam orang yang berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Minggir oleh warga setempat," ujarnya.
Disebutkan Deni setelah penangkapan berhasil dilakukan para pelaku langsung diserahkan ke Polres Sleman untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama pelaku juga di sita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok sisi dan pisau bergerigi.
"Dari informasi yang didapat motifnya diketahui tawuran antar pelajar sekolah. Sedangkan untuk senjata buat sendiri ada yang pinjem juga. Golok sisir panjangnya kurang lebih 50 cm dengan gagang berbalut lakban," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan ditetapkan tersangka adalah AHH (19) warga Tamantirto, Kasihan, Bantul dan RS (16) warga Argorejo, Sedayu, Bantul. Terkait dengan tersangka yang masih di bawah umur, RS diketahui masih merupakan pelajar kelas 10 di SMA 1 Sedayu.
Baca Juga: Mahasiswi Jogja Dichat Polisi karena Dukung Demo, Polres Sleman Klarifikasi
"Untuk tersangka AHH dilakukan penahanan dirutan Polres Sleman dan terhadap pelaku anak, RS melaksanakan wajib apel di Mapolres Sleman," tuturnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Klitih di Maguwoharjo Dihukum Wajib Lapor
-
Babak Belur, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga Maguwoharjo
-
Luka-Luka Jatuh Sendiri, 2 Pemuda Diduga Pelaku Klitih Minta Ampun ke Warga
-
Diduga Pelaku Klitih, Pemuda Babak Belur Dihajar Warga di Bantul
-
Bacok Pemotor di Getas, 3 Pelaku Klitih Diamankan Polres Gunungkidul
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Rencana Pembangunan Taman Budaya Sleman Masih Gelap, Anggaran Belum Jelas
-
5 Kesenian Sleman Hampir Punah: Pemerintah Turun Tangan, Tapi Mampukah Menyelamatkan?
-
UMP DIY 2026: Buruh Nuntut Rp3,7 Juta, Realistiskah?
-
Dapat Saldo DANA Gratis Setiap Hari? Ikuti Trik Jitu dan Raih DANA Kaget dari Link Aktif Ini
-
Jalur Utama Tol 'Terobos' Sekolah, Relokasi SDN Nglarang Mandek di Izin Sultan Ground