SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyesalkan keputusan Pemda DIY terkait dengan tidak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal jika mengacu salah satu syarat yang ditentukan oleh Kemenkes dalam mengajukan PSBB, DIY sudah memenuhi itu.
"Sleman sendiri sebenarnya mengharapkan pemerintah provinsi melakukan PSBB. Melihat syarat yang ditentukan oleh kemenkes untuk mengajukan PSBB itu sudah terpenuhi. Semisal, jumlah kasus meningkat terus, jumlah kematian juga tinggi. Sebetulnya kita [DIY] sudah memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo, kepada awak media, Kamis (31/12/2020).
Joko menyebut bahwa memang pihaknya sudah memiliki harapan yang tinggi terkait dengan penerapan PSBB di DIY. Walaupun sebenarnya, disebutkan Joko berdasar aturan Kemenkes Nomor 9 tahun 2020 bahwa usulan PSBB sendiri bisa dilakukan oleh Bupati secara langsung kepada Kemenkes.
Namun ia meyakini bahwa Provinsi DIY secara khusus mempunyai ikatan emosional atau kolegial antar masing-masing kabupaten dan kota. Hal itu yang membuat pihaknya tidak ingin melompati kewenangan dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: Suspek COVID-19, Seorang Bayi 9 Bulan di Sleman Meninggal Dunia
"Jadi kalau satu [wilayah] mengajukan ya semua juga bareng-bareng. Dan itu tentu saja kita tidak ingin melompati pemerintah provinsi. Secara administrasi sebenarnya sudah siap," tuturnya.
Joko tidak memungkiri bahwa ada aspek-aspek lain seperti sosial dan ekonomi yang perlu dipikirkan jika memang PSBB dilakukan. Pengawasan secara menyeluruh menjadi langkah yang krusial bagi setiap wilayah yang melakukan PSBB.
Padahal, Joko menyebut bahwa jika memang PSBB dilakukan dalam periode ini momentumnya terbilang bagus. Pertama ia menyoroti tentang masyarakat yang telah melakukan liburan secara masif pada masa pergantian tahun ini.
Kedua, anggaran saat tahun baru juga akan baru akan dimulai. Hal ini penting untuk mencukupi kebutuhkan logistik bagi warga yang tidak mampu secara finansial jika penerapan PSBB benar berlaku.
"Jadi saya prinsipnya bagaimana caranya memperkecil peluang untuk pergerakan warga masyarakat baik dia sehat apalagi sakit. Sebenarnya saat kita usul yang menetapkan PSBB itu Kemenkes tapi Kemenkes tidak akan menetapkan kalau kita tidak usul. Masalahnya di situ," terangnya.
Baca Juga: Berawal dari Tahlilan, Satu Dusun di Sleman Diisolasi Akibat Covid-19
Menurutnya Peraturan Bupati Sleman nomor 37.1 tahun 2020 yang diundangkan sejak 18 Agustus 2020 itu saja tidak cukup kuat jika dibandingkan dengan PSBB. Walaupun memang secara aturan sudah mengatur ke arah yang benar namun penerapannya masih kurang.
Berita Terkait
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Atalia Praratya Positif COVID-19, Ridwan Kamil Lolos dari Penularan?
-
Sempat Antar Suami Daftar Pilgub Jakarta Lalu Batuk Pilek, Atalia Positif Covid-19, Ridwan Kamil Minta Doa
-
Bikin Pangling saat Pakai Kebaya, Amel Carla Dibilang Mirip Krisdayanti sampai Angela Gilsha
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik