Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:54 WIB
Pengendara melintasi tempat berjualan pedagang klithikan di Jalan Gatot Subroto, Pedukuhan Mandingan, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Selasa (5/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Kebijakan keberadaan pedagang klithikan ini ada di dinas perdagangan," kaya Yulius.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Sukrisna Dwi Susanta tak menyebutkan bahwa pedagang klithikan di Jalan Gatot Subroto adalah pedagang ilegal. Kendati demikian, dirinya telah memberikan wadah bagi para pedagang untuk menempati Pasar Niten.

"Mereka kan juga pedagang ya, kami juga memberikan tempat di Pasar Niten. Sudah kami sediakan, tapi memang kapasitasnya kurang sehingga ada (pedagang) yang mencari lokasi strategis," ujar dia.

Pihaknya menyerahkan kebijakan penertiban ke satpol PP.

"Jika dibilang ilegal penanganannya di Satpol PP karena kan dia berjualan di lokasi yang bukan pada tempatnya. Sudah sering ditertibkan memang. Jadi juga sudah kami larang," jelas Sukrisna.

Load More