Menurut Aji, apabila Pemda DIY memaksakan diri menerapkan PSBB, maka banyak konsekuensi yang harus ditanggung, tidak hanya masalah ekonomi, tetapi kebijakan tersebut juga tidak bisa diterapkan secara sepihak karena butuh keputusan dari pusat.
"PSBB saya kira tidak ada arah ke sana, tapi lebih ke pembatasan pergerakan karena PSBB konsekuensi banyak, dan PSBB tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah, tapi juga atas persetujuan Kemenkes," paparnya, Rabu (30/12/2020), di Kepatihan.
Kendati begitu, pada akhirnya, DIY masuk juga ke dalam daftar wilayah yang dipastikan bakal memberlakukan PSBB pada 11 hingga 25 Januari 2021, seperti yang disampaikan Airlangga pada Rabu (6/1/2021) ini.
Menurut Aji, instruksi dari presiden terkait pembatasan pergerakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
"Pemda DIY siap terkait perintah pembatasan. Jadi ini tadi saya baru saja mendampingi Ngarso Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X] rapat bersama presiden, termasuk para menteri dan seluruh gubernur di Indonesia. Untuk wilayah Jawa-Bali terutama itu, perlu ada pembatasan pergerakan orang," papar Sekda DIY Baskara Aji saat dikonfirmasi, Rabu.
Karenanya, Pemda akan mengundang bupati/wali kota pada Kamis (7/1/2021) untuk membicarakan tindak lanjut kebijakan tersebut.
Sebelumnya Airlangga menuturkan, hasil rapat PSBB Jawa-Bali telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Ketua KPC-PEN tersebut.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
Airlangga menjabarkan bahwa dalam penerapan PSBB ketat ini, pemerintah membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Tak hanya itu, kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen tetapi dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB -- untuk restoran 25 persen, dan pemesanan makanan harus take away, sedangkan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Berikut daftar wilayah yang diwajibkan mengikuti PSBB pada 11 hingga 25 Januari mendatang:
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan
- DKI Jakarta
- Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
- DIY: Kabupaten Gununglidul, Sleman, Kulon Progo
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Malang Raya
- Bali: Kota Denpasar, Badung
Berita Terkait
-
PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
-
Sleman Masuk dalam Jajaran Daerah PSBB Jawa-Bali, Kadinkes: Kami Senang
-
Soloraya Masuk Daerah PSBB Jawa-Bali, Ganjar: Kita Tunggu Surat Resmi!
-
PSBB Jawa-Bali, Ini Rencana Gubernur Ganjar Pranowo
-
PSBB Ketat Lagi, Mall Tutup Jam 7 Malam hingga WFO Hanya Boleh 25 Persen
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit