Menurut Aji, apabila Pemda DIY memaksakan diri menerapkan PSBB, maka banyak konsekuensi yang harus ditanggung, tidak hanya masalah ekonomi, tetapi kebijakan tersebut juga tidak bisa diterapkan secara sepihak karena butuh keputusan dari pusat.
"PSBB saya kira tidak ada arah ke sana, tapi lebih ke pembatasan pergerakan karena PSBB konsekuensi banyak, dan PSBB tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah, tapi juga atas persetujuan Kemenkes," paparnya, Rabu (30/12/2020), di Kepatihan.
Kendati begitu, pada akhirnya, DIY masuk juga ke dalam daftar wilayah yang dipastikan bakal memberlakukan PSBB pada 11 hingga 25 Januari 2021, seperti yang disampaikan Airlangga pada Rabu (6/1/2021) ini.
Menurut Aji, instruksi dari presiden terkait pembatasan pergerakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
"Pemda DIY siap terkait perintah pembatasan. Jadi ini tadi saya baru saja mendampingi Ngarso Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X] rapat bersama presiden, termasuk para menteri dan seluruh gubernur di Indonesia. Untuk wilayah Jawa-Bali terutama itu, perlu ada pembatasan pergerakan orang," papar Sekda DIY Baskara Aji saat dikonfirmasi, Rabu.
Karenanya, Pemda akan mengundang bupati/wali kota pada Kamis (7/1/2021) untuk membicarakan tindak lanjut kebijakan tersebut.
Sebelumnya Airlangga menuturkan, hasil rapat PSBB Jawa-Bali telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Ketua KPC-PEN tersebut.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
Airlangga menjabarkan bahwa dalam penerapan PSBB ketat ini, pemerintah membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Tak hanya itu, kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen tetapi dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB -- untuk restoran 25 persen, dan pemesanan makanan harus take away, sedangkan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Berikut daftar wilayah yang diwajibkan mengikuti PSBB pada 11 hingga 25 Januari mendatang:
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan
- DKI Jakarta
- Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
- DIY: Kabupaten Gununglidul, Sleman, Kulon Progo
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Malang Raya
- Bali: Kota Denpasar, Badung
Berita Terkait
-
PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
-
Sleman Masuk dalam Jajaran Daerah PSBB Jawa-Bali, Kadinkes: Kami Senang
-
Soloraya Masuk Daerah PSBB Jawa-Bali, Ganjar: Kita Tunggu Surat Resmi!
-
PSBB Jawa-Bali, Ini Rencana Gubernur Ganjar Pranowo
-
PSBB Ketat Lagi, Mall Tutup Jam 7 Malam hingga WFO Hanya Boleh 25 Persen
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?