SuaraJogja.id - Pemda DIY meyakinkan bahwa pelayanan publik selama pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang tetap bisa optimal.
"Untuk layanan publik yang esensial seratus persen dipastikan tidak terganggu. Tidak ada work from home seperti di rumah sakit, BPBD dan lainnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, Jumat (08/01/2021).
Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain diberlakukan sistem kerja 50 persen Work from Home (WfH) dan 50 persen lainnya Work from Office (WfO). Saat ini ada 10.562 ASN dan 3.541 tenaga bantu (naban) ditambah 688 CPNS yang bekerja di lingkungan Pemda DIY.
Dengan demikian otomatis setengah dari jumlah tersebut yang nantinya tetap bekerja di kantor. Dalam penerapan kebijakan PTKM, setiap ASN dan naban dua hari sekali bergantian WfO.
Baca Juga: Malioboro Acak-acakan, PPMAY Minta Pemda DIY Ambil Alih dari Pemkot Jogja
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 870/00130 tentang Pelaksanaan Presensi bagi ASN dan Tenaga Bantu Pemda DIY dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Dengan posisi 50 persen WfO, maka konseksunesi protpokol kesehatan diperketat. Namun kami yakin bisa jaga jarak karena posisi sangat memungkinan untuk jaga jarak. Setiap aktivitas ASN tidak boleh melepas masker meskipun sesama teman," jelasnya.
Sementara selama WfH, lanjut Amin, setiap ASN dan naban harus tetap menjalankan pekerjaannya. Sebab selama WfH bukan berarti ASN dan naban libur atau tidak bekerja.
Mereka tetap harus memberikan laporan kinerja setiap harinya kepada masing-masing OPD. Kebijakan serupa juga diberlakukan di tingkat kabupaten/kota di DIY.
"Jadi bukan libur ya, ASN tetap harus bekerja sesuai tugasnya selama di rumah dan memberikan laporan kinerja serta absen," jelasnya.
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Jogja Dikabarkan Penuh, Begini Penjelasan Pemda DIY
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan pemberlakuan PTKM di DIY harus benar-benar ketat. Bahkan bila memungkinkan ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan.
"Jika ada pihak yang melanggar, misalnya jam operasional tidak ditaati maka kami memberikan pertimbangan agar menggunakan langkah yang tegas dan tidak segan melaksanakan proses pidana," tegasnya.
Eko menambahkan, Pemda juga harus mennggulirkan anggaran untuk operasional satuan gugus tugas selama pelaksanaan PTKM selama dua minggu. Hal itu penting agar penerapan kebijakan tersebut bisa efektif di masyarakat.
Besaran anggaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan luasan wilayah. Dengan demikian Pemda DIY bisa memberikan jaminan keberlangsungan kebutuhan pangan.
"Anggaran ini agar personil satgas bisa bertindak efektif," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan