SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait surat pemecatan adik tiri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo alias Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan strukturalnya di Keraton. Pihak keraton menampik informasi yang tersebar soal munculnya surat dalam bahasa Jawa tersebut untuk menyingkirkan keduanya dari Keraton.
"Enggak dicopot kok beliau. Beliau tidak dicopot, diganti. Diganti kan beda dengan dicopot. Kalau dicopot kan dipecat. Enggak kan. Beliau masih [memiliki gelar] GPBH Prabukusumo kok, tapi jabatan beliau diganti, tidak dicopot," papar Wakil Penghageng Parentah Hageng Kraton Ngayogakarta Hadiningrat KPH Yudahadiningrat atau Romo Nur saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (20/1/2021).
Menurut penghageng yang membidangi SDM di Keraton Yogyakarta tersebut, pergantian jabatan merupakan hal yang biasa di Keraton Yogyakarta.
Keraton, kata Romo Nur, melakukannnya sebagai bentuk regenerasi penghageng.
Ia mengatakan, alasan penggantian keduanya pun hanya Sri Sultan HB X yang mengetahui. Sebab, itu merupakan keputusan Sultan yang di-dawuh-kan atau disampaikan beberapa waktu lalu.
"Alasannya saya tidak tahu, wong itu keputusan dari Ngarso Dalem. Jadi kami juga tidak diberi tahu sama Ngarso Dalem, tapi penggantian itu sudah biasa. Ada pergantian jabatan di Kraton itu sudah biasa terjadi," jelasnya.
Romo Nur menambahkan, dalam surat tertanggal 2 Desember 2020 tersebut, Sultan hanya meminta penghentian jabatan Prabukusumo sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta.
Dirinya di jabatan tersebut digantikan putri bungsu Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.
Namun, jabatan Yudhaningrat sebagai Manggala Yudha Prajurit di Keraton masih tetap. Sebab, dalam surat itu tidak disebutkan penggantian jabatan itu.
Baca Juga: Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran
"Manggala Yudha Prajurit bukan jabatan struktural. Beliau hanya kalau ada upacara grebek, dan sebagainya beliau yang memimpi prajurit. Itu kan bukan jabatan struktural," jelasnya.
Romo Nur tidak mengetahui jabatan pengganti setelah keduanya tidak lagi menjabat sebagai Penggedhe. Sebab, Sultan belum memberikan perintah lebih lanjut.
"Apakah nanti akan diberi jabatan baru, saya enggak tahu," paparnya.
Sebelumnya, Gusti Prabu mengaku tidak mengetahui asal muasal surat pemecatan tersebut. Ia dan Yudhaningrat hanya tidak aktif di Keraton enam tahun terakhir sejak munculnya Sabda Raja.
Keduanya tidak aktif di Keraton sejak 2015 juga bukan tanpa alasan. Sultan dianggap sudah menyalahi paugeran atau peraturan Keraton Yogyakarta pasca-penyampaian Sabda Raja yang menimbulkan polemik di Keraton enam tahun silam.
"Surat tersebut tidak sah secara hukum," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran
-
Muncul Kabar Jabatannya Dicopot dari Keraton Yogyakarta, Gusti Prabu: Sabar
-
ARDY Kritik Larangan Demo di Malioboro, Gubernur DIY Diminta Cabut Pergub
-
Menunya di Luar Dugaan, Putri Sultan HB X Beberkan Rahasia Makanan Keraton
-
Terbit Pergub Larangan Demo di Malioboro, DPRD DIY: Silakan Demo di DPRD
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek
-
Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP