SuaraJogja.id - Sat Resnarkoba Polres Bantul kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Bumi Projotamansari. Polisi berhasil mengamankan 61 butir narkoba berbagai jenis yang disimpan di sebuah papan catur oleh seorang ibu rumah tangga berinisial E (33).
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Achye Nevada menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Pedukuhan Sorowajan RT 03, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peristiwa terjadi pada Rabu (3/2/2021) pukul 16.30 WIB.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tersangka merupakan perempuan sebagai ibu rumah tangga," kata Achye dihubungi wartawan, Kamis (4/2/2021).
Penangkapan tersangka bermula saat adanya laporan warga soal adanya dugaan transaksi barang haram yang terjadi di wilayah Sorowajan RT 3. Seorang DPO berinisial AL kerap menjual barang di lingkungan warga tersebut.
"Berbekal surat tugas dari pimpinan, pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan di daerah Sorowajan. Sekitar pukul 16.30 WIB pelapor dan rekan pelapor mengamati sebuah rumah yang dicurigai milik AL," kata dia.
Petugas selanjutnya memasuki rumah dan ditemukan seorang perempuan berinisial E.
Setelah diinterogasi, E mengaku menyimpan barang haram di rumah temannya berinisial RW.
"Selanjutnya kami datangi rumah RW dan menemukan sejumlah narkoba berjenis Alprazolam dan Frixitas di dompet dan papan catur. Setelah ditelusuri barang tersebut milik E," kata dia.
Untuk proses lebih lanjut keduanya dibawa ke Mapolres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Bulan Buron, Pemerkosa Anak Disabilitas di Bantul Sempat Kabur ke Lampung
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 13 butir pil warna silver bertulis calmlet, 12 butir pil warna biru tertulis Alprazolam dan 8 tablet silver bertulis Frixitas.
Sebanyak 33 butir tersebut ditemukan di sebuah dompet merah bertuliskan Semar.
"Adapun barang bukti yang kami temukan di dalam papan catur. Terdiri dari 15 tablet warna silver bertuliskan calmlet Alprazolam, lima tablet bertulis Alprazolam dan 8 tablet warna silver bertulis Frixitas," tambah dia.
Achye menambahkan, E ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Atas dasar itu, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Berita Terkait
-
5 Bulan Buron, Pemerkosa Anak Disabilitas di Bantul Sempat Kabur ke Lampung
-
Tetangga Dekat, Anak Disabilitas 3 Kali Diperkosa Kakek 63 Tahun
-
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Rokan Hilir Dibekuk
-
Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
-
Bejat! Petani Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Berulang Kali
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat