Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 04 Februari 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi perempuan bermain catur. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Sat Resnarkoba Polres Bantul kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Bumi Projotamansari. Polisi berhasil mengamankan 61 butir narkoba berbagai jenis yang disimpan di sebuah papan catur oleh seorang ibu rumah tangga berinisial E (33).

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Achye Nevada menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Pedukuhan Sorowajan RT 03, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peristiwa terjadi pada Rabu (3/2/2021) pukul 16.30 WIB.

"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tersangka merupakan perempuan sebagai ibu rumah tangga," kata Achye dihubungi wartawan, Kamis (4/2/2021).

Penangkapan tersangka bermula saat adanya laporan warga soal adanya dugaan transaksi barang haram yang terjadi di wilayah Sorowajan RT 3. Seorang DPO berinisial AL kerap menjual barang di lingkungan warga tersebut.

Baca Juga: 5 Bulan Buron, Pemerkosa Anak Disabilitas di Bantul Sempat Kabur ke Lampung

"Berbekal surat tugas dari pimpinan, pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan di daerah Sorowajan. Sekitar pukul 16.30 WIB pelapor dan rekan pelapor mengamati sebuah rumah yang dicurigai milik AL," kata dia.

Petugas selanjutnya memasuki rumah dan ditemukan seorang perempuan berinisial E.

Setelah diinterogasi, E mengaku menyimpan barang haram di rumah temannya berinisial RW.

"Selanjutnya kami datangi rumah RW dan menemukan sejumlah narkoba berjenis Alprazolam dan Frixitas di dompet dan papan catur. Setelah ditelusuri barang tersebut milik E," kata dia.

Untuk proses lebih lanjut keduanya dibawa ke Mapolres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tetangga Dekat, Anak Disabilitas 3 Kali Diperkosa Kakek 63 Tahun

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 13 butir pil warna silver bertulis calmlet, 12 butir pil warna biru tertulis Alprazolam dan 8 tablet silver bertulis Frixitas.

Sebanyak 33 butir tersebut ditemukan di sebuah dompet merah bertuliskan Semar.

"Adapun barang bukti yang kami temukan di dalam papan catur. Terdiri dari 15 tablet warna silver bertuliskan calmlet Alprazolam, lima tablet bertulis Alprazolam dan 8 tablet warna silver bertulis Frixitas," tambah dia.

Achye menambahkan, E ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Atas dasar itu, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Load More