SuaraJogja.id - Sat Resnarkoba Polres Bantul kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Bumi Projotamansari. Polisi berhasil mengamankan 61 butir narkoba berbagai jenis yang disimpan di sebuah papan catur oleh seorang ibu rumah tangga berinisial E (33).
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Achye Nevada menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Pedukuhan Sorowajan RT 03, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peristiwa terjadi pada Rabu (3/2/2021) pukul 16.30 WIB.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tersangka merupakan perempuan sebagai ibu rumah tangga," kata Achye dihubungi wartawan, Kamis (4/2/2021).
Penangkapan tersangka bermula saat adanya laporan warga soal adanya dugaan transaksi barang haram yang terjadi di wilayah Sorowajan RT 3. Seorang DPO berinisial AL kerap menjual barang di lingkungan warga tersebut.
"Berbekal surat tugas dari pimpinan, pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan di daerah Sorowajan. Sekitar pukul 16.30 WIB pelapor dan rekan pelapor mengamati sebuah rumah yang dicurigai milik AL," kata dia.
Petugas selanjutnya memasuki rumah dan ditemukan seorang perempuan berinisial E.
Setelah diinterogasi, E mengaku menyimpan barang haram di rumah temannya berinisial RW.
"Selanjutnya kami datangi rumah RW dan menemukan sejumlah narkoba berjenis Alprazolam dan Frixitas di dompet dan papan catur. Setelah ditelusuri barang tersebut milik E," kata dia.
Untuk proses lebih lanjut keduanya dibawa ke Mapolres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Bulan Buron, Pemerkosa Anak Disabilitas di Bantul Sempat Kabur ke Lampung
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 13 butir pil warna silver bertulis calmlet, 12 butir pil warna biru tertulis Alprazolam dan 8 tablet silver bertulis Frixitas.
Sebanyak 33 butir tersebut ditemukan di sebuah dompet merah bertuliskan Semar.
"Adapun barang bukti yang kami temukan di dalam papan catur. Terdiri dari 15 tablet warna silver bertuliskan calmlet Alprazolam, lima tablet bertulis Alprazolam dan 8 tablet warna silver bertulis Frixitas," tambah dia.
Achye menambahkan, E ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Atas dasar itu, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Berita Terkait
-
5 Bulan Buron, Pemerkosa Anak Disabilitas di Bantul Sempat Kabur ke Lampung
-
Tetangga Dekat, Anak Disabilitas 3 Kali Diperkosa Kakek 63 Tahun
-
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Rokan Hilir Dibekuk
-
Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
-
Bejat! Petani Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Berulang Kali
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal