SuaraJogja.id - Sat Resnarkoba Polres Bantul kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Bumi Projotamansari. Polisi berhasil mengamankan 61 butir narkoba berbagai jenis yang disimpan di sebuah papan catur oleh seorang ibu rumah tangga berinisial E (33).
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Achye Nevada menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Pedukuhan Sorowajan RT 03, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peristiwa terjadi pada Rabu (3/2/2021) pukul 16.30 WIB.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tersangka merupakan perempuan sebagai ibu rumah tangga," kata Achye dihubungi wartawan, Kamis (4/2/2021).
Penangkapan tersangka bermula saat adanya laporan warga soal adanya dugaan transaksi barang haram yang terjadi di wilayah Sorowajan RT 3. Seorang DPO berinisial AL kerap menjual barang di lingkungan warga tersebut.
"Berbekal surat tugas dari pimpinan, pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan di daerah Sorowajan. Sekitar pukul 16.30 WIB pelapor dan rekan pelapor mengamati sebuah rumah yang dicurigai milik AL," kata dia.
Petugas selanjutnya memasuki rumah dan ditemukan seorang perempuan berinisial E.
Setelah diinterogasi, E mengaku menyimpan barang haram di rumah temannya berinisial RW.
"Selanjutnya kami datangi rumah RW dan menemukan sejumlah narkoba berjenis Alprazolam dan Frixitas di dompet dan papan catur. Setelah ditelusuri barang tersebut milik E," kata dia.
Untuk proses lebih lanjut keduanya dibawa ke Mapolres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Bulan Buron, Pemerkosa Anak Disabilitas di Bantul Sempat Kabur ke Lampung
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 13 butir pil warna silver bertulis calmlet, 12 butir pil warna biru tertulis Alprazolam dan 8 tablet silver bertulis Frixitas.
Sebanyak 33 butir tersebut ditemukan di sebuah dompet merah bertuliskan Semar.
"Adapun barang bukti yang kami temukan di dalam papan catur. Terdiri dari 15 tablet warna silver bertuliskan calmlet Alprazolam, lima tablet bertulis Alprazolam dan 8 tablet warna silver bertulis Frixitas," tambah dia.
Achye menambahkan, E ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Atas dasar itu, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Berita Terkait
-
5 Bulan Buron, Pemerkosa Anak Disabilitas di Bantul Sempat Kabur ke Lampung
-
Tetangga Dekat, Anak Disabilitas 3 Kali Diperkosa Kakek 63 Tahun
-
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Rokan Hilir Dibekuk
-
Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
-
Bejat! Petani Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Berulang Kali
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Super Apps BRImo dari BRI Hadirkan QRIS TITO, Permudah Nasabah Gunakan Transportasi Umum
-
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK Makin Membludak, Pasien Rentan dan Rutin Berobat Diprioritaskan
-
Nekat Pepet Jambret hingga Jatuh, Mahasiswi di Jogja Sempat 'Overthinking' Takut Disalahkan Netizen
-
Sistem Pangan Lemah, Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Makin Tak Terkendali
-
Beda Nasib dengan Hogi, Warga dan Mahasiswi Penangkap Jambret di Kota Jogja Justru dapat Penghargaan