SuaraJogja.id - Pasar Muamalah, yang dibubarkan pemerintah, ternyata juga pernah tumbuh di wilayah Kabupaten Bantul. Bahkan ada satu titik yang berkembang cukup baik, sehingga menginspirasi untuk mengembangkan pasar serupa di titik yang lainnya.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengakui hal tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menutup tiga Pasar Muamalah di wilayah mereka, yang diduga merupakan jaringan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang didirikan oleh Zaim Saidi.
"Kami bersama dengan instansi terkait telah bergerak cepat melakukan penutupan," terangnya, Jumat (5/2/2021), ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya.
Sukrisna mengatakan, sebelum menjadi Pasar Muamalah, ketiga pasar itu merupakan pasar dadakan atau istilah kekiniannya adalah pasar Sunday Morning. Namun setelah berjalan beberapa bulan, pasar kaget itu berubah nama menjadi Pasar Muamalah.
Perubahan itu dilakukan usai salah seorang pedagang bernama Kusnaini di Pasar Muamalah Pedukuhan Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon mengenal sang pencetus Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan yang bersangkutan kenal dengan Zaim Saidi.
"Seiring berjalannya waktu, Kusnaini menjadi Koordinator Pasar Muamalah di Kabupaten Bantul," ungkapnya.
Pasar Muamalah di Bantul tampaknya berkembang cukup baik. Di Saman, ada sekitar 40 pedagang, san dalam perkembangannya, para pedagang yang 75% menjajakan makanan ringan.
Karena merasa respons masyarakat cukup bagus, akhirnya pasar ini dikembangkan ke wilayah lain. Mereka kemudian mendirikan Pasar Muamalah baru, yakni di Pedukuhan Pepe, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul dan Kapanewon Sedayu.
Dengan demikian, di Bantul ada 3 Pasar Muamalah, masing-masing berlokasi di Jalan Parangtritis KM 3, Saman; Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Pepe; dan di Sedayu, tepatnya di depan Stasiun Rewulu.
Baca Juga: Pakai Dinar-Dirham, Wapres Maruf Sebut Pendiri Pasar Muamalah Menyimpang
"Yang di Sedayu memang tergolong masih kecil, tidak sampai 10 pedagang, dan yang di Bantul baru sekitar 10 pedagang," paparnya.
Sukrisna mengungkapkan, sebelum terjadi kehebohan itu, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke para pedagang.
Dia menyampaikan, dari hasil pemantauan, para pedagang sejatinya masih menggunakan uang rupiah, tetapi komunitas pedagang itu juga menyediakan transaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, ketiga pasar itu untuk sementara waktu dilarang beroperasi," tandasnya.
Pasalnya, mengingat ketentuan bahwa transaksi jual-beli di tanah air hanya sah dengan menggunakan mata uang rupiah.
Saat itu ia pernah memberikan arahan, jika memang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing, itu salah karena dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 sudah dijelaskan, transaksi di Indonesia itu menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Berita Terkait
-
Hampir Dua Periode PTKM, Dinkes Bantul Klaim Kasus Covid-19 Turun 4 persen
-
Setahun Pandemi Covid-19, 260 Resto dan 155 Hotel Bantul Terancam Bangkrut
-
Simpan Narkoba di Papan Catur, Ibu Rumah Tangga di Bantul Diringkus Polisi
-
Hujan dan Angin Kencang di Bantul Sebabkan 62 Pohon Tumbang, 4 Korban Luka
-
Tiga Kali Cek Tensi, Sekda Bantul Gagal Divaksin Covid-19 Lagi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026