SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY tidak bepergian keluar kota selama penerapan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro pada 9-23 Februari 2021. Termasuk pada momen libu panjang perayaan Tahun Baru Imlek pada Jumat (12/02/2021).
Pemda akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan kegiatan luar ota tersebut. Hal itu sesuai dengan SE Nomor 4/2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN atau PNS selama libur Imlek.
"Ini berlaku karena ada SE kemenpan rb, jadi berlaku semua [laranga bepergian keluar kota]. Kita himbau kepada ASN jadi contoh [masyarakat], bukan hanya bepergian keluar kota tapi selama PTKM mikro itu sepanjangan tidak ada hal yang urgen, lebih baik di rumah saja," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (10/02/2021).
Pelarangan tersebut didukung pembatasan mobilitas masyarakat dan wisatawan di kawasan perbatasan selaam libur panjang Imlek. Pemda DIY selama empat hari kedepan melakukan skrining warga dan wisatawan yang keluar masuk DIY.
Setiap wisatawan dari luar DIY yang ingin masuk ke kota ini harus membawa surat rapid antigen atau swab. Tanpa ada surat tersebut maka mereka diminta putar balik dan tidak boleh masuk ke DIY.
“Jadi kami dari DIY fokus yang akan keluar dari wilayah DIY. Nanti janjian dengan Jawa Tengah agar mereka juga fokus screening yang akan keluar dari wilayahnya. Empat hari kami mulai mungkin Kamis sore besok," jelasnya.
Aji menambahkan, kabupaten/kota pun segera merealisasikan pembuatab posko-posko di tingkat bawah. Dengan demikian masyarakat di RT/RW dan desa bisa mengawasi mobilitas warganya, termasuk membuat shelter atau tempat isolasi mandiri bagai warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Berbagai kebijakan tersebut, lanjut Aji sebagai upaya menekan penularan COVID-19. Apalagi saat ini banyak klaster bermunculan dari keluarga dan lingkungan terdekat.
"Selama dua kali ptkm sejak 11 januari [2021] lalu ada penurunan kasus [positif] di diy. kalau dulu sempat 400 kasus per hari, sekarang ini berkurang setengahnya sekitar 200 per hari. Ini sangat mungkin salah satunya karena ptkm," ungkapnya.
Baca Juga: Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro
Sementara terkait pembatasan wilayah di zona-zona penularan COVID-19, Aji menyebut ada beberapa kebijakan yang diberlakukan secara berbeda tergantung zona masing-masing desa. Diantaranya jam berkunjung atau operasional kegiatan masyarakat.
Desa yang masuk zona hijau, kuning dan oranye, jam operasional kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan desa di zona merah hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kabupaten/desa diminta membuat peraturan lebih detil sesuai dengan instruksi Gubernur terkait aturan PTKM Mikro.
"Intinya penanganannya sama, hanya yang [zona] hijau itu pencegahan, kuning lebih banyak ke pemantauan. Tapi kalau sudah masuk oranye dan merah maka harus ada testing, tracing dan tracking [kasus]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PTKM di Jogja Diperpanjang, SBSI DIY: Ini Genosida Bagi Pelaku Usaha
-
PTKM Diperpanjang, Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Bantul Batal Digelar
-
PTKM di DIY Diperpanjang, SBSI: Pemerintah Jangan Selalu Salahkan Rakyat
-
Dua Minggu PTKM, 2913 Pelanggaran Terjadi di DIY
-
Viral Kerumunan Malam Minggu di Titik Nol Saat PTKM, Warganet Geram
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!