SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY tidak bepergian keluar kota selama penerapan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro pada 9-23 Februari 2021. Termasuk pada momen libu panjang perayaan Tahun Baru Imlek pada Jumat (12/02/2021).
Pemda akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan kegiatan luar ota tersebut. Hal itu sesuai dengan SE Nomor 4/2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN atau PNS selama libur Imlek.
"Ini berlaku karena ada SE kemenpan rb, jadi berlaku semua [laranga bepergian keluar kota]. Kita himbau kepada ASN jadi contoh [masyarakat], bukan hanya bepergian keluar kota tapi selama PTKM mikro itu sepanjangan tidak ada hal yang urgen, lebih baik di rumah saja," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (10/02/2021).
Pelarangan tersebut didukung pembatasan mobilitas masyarakat dan wisatawan di kawasan perbatasan selaam libur panjang Imlek. Pemda DIY selama empat hari kedepan melakukan skrining warga dan wisatawan yang keluar masuk DIY.
Setiap wisatawan dari luar DIY yang ingin masuk ke kota ini harus membawa surat rapid antigen atau swab. Tanpa ada surat tersebut maka mereka diminta putar balik dan tidak boleh masuk ke DIY.
“Jadi kami dari DIY fokus yang akan keluar dari wilayah DIY. Nanti janjian dengan Jawa Tengah agar mereka juga fokus screening yang akan keluar dari wilayahnya. Empat hari kami mulai mungkin Kamis sore besok," jelasnya.
Aji menambahkan, kabupaten/kota pun segera merealisasikan pembuatab posko-posko di tingkat bawah. Dengan demikian masyarakat di RT/RW dan desa bisa mengawasi mobilitas warganya, termasuk membuat shelter atau tempat isolasi mandiri bagai warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Berbagai kebijakan tersebut, lanjut Aji sebagai upaya menekan penularan COVID-19. Apalagi saat ini banyak klaster bermunculan dari keluarga dan lingkungan terdekat.
"Selama dua kali ptkm sejak 11 januari [2021] lalu ada penurunan kasus [positif] di diy. kalau dulu sempat 400 kasus per hari, sekarang ini berkurang setengahnya sekitar 200 per hari. Ini sangat mungkin salah satunya karena ptkm," ungkapnya.
Baca Juga: Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro
Sementara terkait pembatasan wilayah di zona-zona penularan COVID-19, Aji menyebut ada beberapa kebijakan yang diberlakukan secara berbeda tergantung zona masing-masing desa. Diantaranya jam berkunjung atau operasional kegiatan masyarakat.
Desa yang masuk zona hijau, kuning dan oranye, jam operasional kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan desa di zona merah hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kabupaten/desa diminta membuat peraturan lebih detil sesuai dengan instruksi Gubernur terkait aturan PTKM Mikro.
"Intinya penanganannya sama, hanya yang [zona] hijau itu pencegahan, kuning lebih banyak ke pemantauan. Tapi kalau sudah masuk oranye dan merah maka harus ada testing, tracing dan tracking [kasus]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PTKM di Jogja Diperpanjang, SBSI DIY: Ini Genosida Bagi Pelaku Usaha
-
PTKM Diperpanjang, Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Bantul Batal Digelar
-
PTKM di DIY Diperpanjang, SBSI: Pemerintah Jangan Selalu Salahkan Rakyat
-
Dua Minggu PTKM, 2913 Pelanggaran Terjadi di DIY
-
Viral Kerumunan Malam Minggu di Titik Nol Saat PTKM, Warganet Geram
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana