SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta tengah membuka lowongan kerja (loker) bagi mereka yang ingin menjadi Abdi Dalem Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Ada empat golongan yang ditawarkan dalam penerimaan abdi dalem kali ini: Wiyaga, Lebdaswara, Pasindhen, dan Musikan.
"KHP. Kridhomardowo membuka kesempatan bagi Sahabat Kraton Jogja yang ingin mengabdikan diri menjadi Abdi Dalem," tulis @kratonjogja, akun milik Keraton Jogja di Instagram, Selasa (16/2/2021).
Terdapat syarat khusus untuk setiap golongan. Sementara itu, syarat umum yang perlu dipenuhi pelamar untuk menjadi abdi dalem terdiri dari enam poin, seperti dikutip dari @kratonjogja di bawah:
- Bersedia dengan tulus mengabdi di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
- WNI, domisili DIY - Jawa Tengah
- Usia 17 tahun sampai dengan 45 tahun
- Bersedia mengikuti tahap seleksi yang diadakan
- Dalam video seleksi yang dikirim, peserta wajib untuk memperkenalkan diri (mencakup nama, umur, alamat, dan golongan yang diminati)
- Jika dinyatakan lolos semua tahap seleksi, maka peserta bersedia melalui proses Magang selama 2 tahun sebelum menjadi Abdi Dalem.
Dari ratusan komentar warganet, di antara mereka ada yang mempertanyakan gaji abdi dalem Keraton Jogja.
"Mau tanya kalo gaji abdi dalem umr ya?atau gmn," tanya @den***.
CEK UNGGAHAN SELENGKAPNYA DI SINI.
"Gaji dan jam kerja sesuai dengan aturan negara atau ada aturan sendiri?" tambah @sen***.
"Konon ceritanya gaji abdi dalem kecil...di bawah UMR," tulis @dur***.
Baca Juga: Peringatan 266 Tahun Perjanjian Giyanti Dihadiri 2 Putri Keraton Yogyakarta
Akun @kratonjogja kemudian memberikan jawaban bahwa upah untuk abdi dalem disebut dengan istilah kekucah.
"Penyebutan pendapatan bagi Abdi Dalem adalah kekucah. Ulasan selengkapnya tentang Abdi Dalem dapat disimak melalui kratonjogja.id njih," ungkap @kratonjogja, tak menyebutkan secara pasti kekucah abdi dalem.
Dilansir laman resmi Keraton Jogja, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta dibagi menjadi dua bagian besar: Punakawan dan Keprajan.
Abdi Dalem Punakawan berasal dari kalangan masyarakat umum dan menjalani tugas di dalam Keraton. Selain itu, ada dua macam Abdi Dalem Punakawan: Tepas dan Caos.
Abdi Dalem Punakawan Tepas memiliki jam kerja seperti pegawai di kantor, sedangkan Abdi Dalem Punakawan Caos hanya menghadap ke Keraton sekali setiap 10 hari.
Sementara itu, Abdi Dalem Keprajan berasal dari TNI, Polri, dan PNS yang diangkat menjadi abdi dalem. Biasanya mereka adalah orang-orang yang secara sukarela mengabdi di Keraton setelah memasuki masa pensiun.
Berita Terkait
-
Peringatan 266 Tahun Perjanjian Giyanti Dihadiri 2 Putri Keraton Yogyakarta
-
Komentari Surat Pemecatan, Sri Sultan Sebut Gusti Prabu Makan Gaji Buta
-
Bantah Pecat Gusti Prabu, Ini Penjelasan Keraton Yogyakarta
-
Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran
-
Muncul Kabar Jabatannya Dicopot dari Keraton Yogyakarta, Gusti Prabu: Sabar
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Terkini
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?