SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta tengah membuka lowongan kerja (loker) bagi mereka yang ingin menjadi Abdi Dalem Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Ada empat golongan yang ditawarkan dalam penerimaan abdi dalem kali ini: Wiyaga, Lebdaswara, Pasindhen, dan Musikan.
"KHP. Kridhomardowo membuka kesempatan bagi Sahabat Kraton Jogja yang ingin mengabdikan diri menjadi Abdi Dalem," tulis @kratonjogja, akun milik Keraton Jogja di Instagram, Selasa (16/2/2021).
Terdapat syarat khusus untuk setiap golongan. Sementara itu, syarat umum yang perlu dipenuhi pelamar untuk menjadi abdi dalem terdiri dari enam poin, seperti dikutip dari @kratonjogja di bawah:
- Bersedia dengan tulus mengabdi di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
- WNI, domisili DIY - Jawa Tengah
- Usia 17 tahun sampai dengan 45 tahun
- Bersedia mengikuti tahap seleksi yang diadakan
- Dalam video seleksi yang dikirim, peserta wajib untuk memperkenalkan diri (mencakup nama, umur, alamat, dan golongan yang diminati)
- Jika dinyatakan lolos semua tahap seleksi, maka peserta bersedia melalui proses Magang selama 2 tahun sebelum menjadi Abdi Dalem.
Dari ratusan komentar warganet, di antara mereka ada yang mempertanyakan gaji abdi dalem Keraton Jogja.
"Mau tanya kalo gaji abdi dalem umr ya?atau gmn," tanya @den***.
CEK UNGGAHAN SELENGKAPNYA DI SINI.
"Gaji dan jam kerja sesuai dengan aturan negara atau ada aturan sendiri?" tambah @sen***.
"Konon ceritanya gaji abdi dalem kecil...di bawah UMR," tulis @dur***.
Baca Juga: Peringatan 266 Tahun Perjanjian Giyanti Dihadiri 2 Putri Keraton Yogyakarta
Akun @kratonjogja kemudian memberikan jawaban bahwa upah untuk abdi dalem disebut dengan istilah kekucah.
"Penyebutan pendapatan bagi Abdi Dalem adalah kekucah. Ulasan selengkapnya tentang Abdi Dalem dapat disimak melalui kratonjogja.id njih," ungkap @kratonjogja, tak menyebutkan secara pasti kekucah abdi dalem.
Dilansir laman resmi Keraton Jogja, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta dibagi menjadi dua bagian besar: Punakawan dan Keprajan.
Abdi Dalem Punakawan berasal dari kalangan masyarakat umum dan menjalani tugas di dalam Keraton. Selain itu, ada dua macam Abdi Dalem Punakawan: Tepas dan Caos.
Abdi Dalem Punakawan Tepas memiliki jam kerja seperti pegawai di kantor, sedangkan Abdi Dalem Punakawan Caos hanya menghadap ke Keraton sekali setiap 10 hari.
Sementara itu, Abdi Dalem Keprajan berasal dari TNI, Polri, dan PNS yang diangkat menjadi abdi dalem. Biasanya mereka adalah orang-orang yang secara sukarela mengabdi di Keraton setelah memasuki masa pensiun.
Berita Terkait
-
Peringatan 266 Tahun Perjanjian Giyanti Dihadiri 2 Putri Keraton Yogyakarta
-
Komentari Surat Pemecatan, Sri Sultan Sebut Gusti Prabu Makan Gaji Buta
-
Bantah Pecat Gusti Prabu, Ini Penjelasan Keraton Yogyakarta
-
Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran
-
Muncul Kabar Jabatannya Dicopot dari Keraton Yogyakarta, Gusti Prabu: Sabar
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah