SuaraJogja.id - Nasib dua pengedar narkoba berkedok driver ojek online harus berakhir di ruang tahanan Polres Bantul. Kepolisian meringkus sebanyak 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba selama Februari 2021.
Dua tersangka itu antara lain MA (27) dan AN (36). Pelaku MA ditangkap saat berada di Pom Bensin Singosaren III, sementara AN diamankan di indekos di wilayah Banguntapan, Bantul.
"Pelaku-pelaku ini berprofesi dan berlatar belakang berbeda-beda. Dua di antaranya sopir ojek [driver ojol]. Jadi melakukan pekerjaan yang tidak semestinya dilakukan," kata Kasat Res Narkoba AKP Archye Nevada saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).
Archye melanjutkan bahwa keduanya terlibat pengedaran narkoba jenis obat berbahaya dan juga serbuk kristal diduga sabu-sabu serta ganja. MA terbukti menyimpan pil putih bertulis huruf Y di sebuah bungkus rokok.
"Pelaku ini menyimpan 4 plastik yang masing-masing terdapat 10 pil yang disimpan di sebuah bungkus rokok. Selain itu, ada uang tunai yang kami amankan sebesar Rp70 ribu," katanya.
Sementara itu, AN sempat menyembunyikan barang haram berupa 3 pil Alprazolam, satu plastik bening berisi serbuk kristal yang kuat dugaannya berupa sabu-sabu, serta satu linting coklat diduga berisi ganja.
"Pelaku menyembunyikan barang haram itu di sebuah power bank. Barang diduga sabu seberat 0,52 gram, sementara lintingan cokelat diduga ganja seberat 0,38 gram," katanya.
Archye mengatakan, tak hanya driver ojek, satu di antara 18 tersangka merupakan ibu rumah tangga berinisial EK (33).
"Tersangka menyembunyikan pil alprazolam dan pil bertulis calmlet di sebuah papan catur dan dompet. Pelaku merupakan satu-satunya perempuan yang kami amankan di bulan Februari kemarin," katanya.
Baca Juga: Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari
Pelaku, kata Archye, berjumlah 18 orang berinisial EK (33), ibu rumah tangga; BIN (38); Bimbim (24); KIS (25); TE (37); AN (36) dan MA (27), driver ojek; SAW (23); SDA (23); JS (24); SJA (21); YA (24); TAR (38), pedagang angkringan; STS (31); AZ (26), mahasiswa; EW (31); SUP (29); serta HDS (28).
"Bulan ini [Februari] ada 17 perkara yang kami ungkap, 18 tersangka diamankan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari luar wilayah Yogyakarta. Selain itu, pelaku juga membeli serta menjual kembali melalui toko-toko online.
"Narkotika, sabu, dan ganja biasa dibeli dari wilayah Sumatra. Sementara barang berupa pil dibeli secara daring," ungkap dia.
Atas perbuatan mereka, para pengedar dan pemakai narkotika dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara pelaku pengedaran psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU psikotropika dengan maksimal penjara lima tahun atau denda Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari
-
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita
-
Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
-
Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
-
Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha