Polisi menunjukkan barang bukti narkoba berupa pil dan obat-obatan berbahaya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
"Untuk pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan, dengan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Archye.
Berita Terkait
-
Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari
-
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita
-
Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
-
Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
-
Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha