SuaraJogja.id - Polres Bantul menyebut terjadi peningkatan penyalahgunaan obat terlarang, psikotropika dan narkoba selama tiga bulan pertama pada tahun 2021. Hal itu juga dipengaruhi banyak orang yang tak beraktivitas selama pandemi Covid-19.
"Jika dilihat dari barang bukti dan tersangka memang mengalami peningkatan," kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).
Archye mengungkapkan pada Januari - Februari 2021, pihaknya telah mengamankan 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.500 butir pil berbahaya.
Sementara untuk Maret, hingga Rabu (17/3/2021) Polres Bantul telah mengamankan sebanyak 3 tersangka dengan barang bukti berupa 5.484 butir pil berbahaya dengan 130,21 gram tembakau gorila.
Dalam menekan angka penurunan tersebut, Archye menyatakan pihaknya bersama dengan Polda DIY juga menggandeng Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bantul serta memaksimalkan penyuluhan ke masyarakat akan bahayanya narkoba.
"Karena Narkoba sangat berbahaya bagi generasi anak bangsa, tentu ini menjadi perhatian kami untuk berupaya memberantas pengedarannya," kata dia.
Segala bentuk upaya penekanan angka dilakukan, mulai dari patroli cyber serta menerima laporan dari masyarakat.
"Selama ini pelaku mengedarkan barang berbahaya ini secara online. Membeli barang juga secara daring, sehingga ini menjadi perhatian kami," kata dia.
Archye tak menampik jika barang-barang tersebut ada yang dikirim dari luar wilayah DIY. Kebanyakan pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari wilayah Sumatera.
Baca Juga: Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi
"Untuk diketahui, di DIY atau Bantul ini tidak ada bandar (narkoba). Jadi hanya sebagai tempat persinggahan dan digunakan orang tak bertanggung jawab untuk diedarkan," terangnya.
Pada bulan Maret ini, kata Archye, pihaknya mengamankan lima pelaku dengan kasus sebanyak 3 perkara. Kelima pelaku tersebut antara lain, MFAH (18), KPF (21), AF (21), CG (24) dan AS (22).
"Semuanya adalah pengedar. Ada tiga orang yang bersama-sama menjual barang berupa obat berbahaya. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan persidangan," katanya.
KPF, AF dan CG mereka dikenai Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Untuk pelaku AS kami kenai Pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.
Pelaku MFAH yang menjual tembakau gorila dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi
-
Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
-
Periode Januari hingga Maret, BNNP DIY Ungkap 5 Laporan Kasus Narkotika
-
Berawal dari Kecelakaan, 2 Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika Ditangkap
-
Tak Kapok-kapok, 2 Pria Ini Balik ke Penjara karena Narkoba
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal