SuaraJogja.id - Polres Bantul menyebut terjadi peningkatan penyalahgunaan obat terlarang, psikotropika dan narkoba selama tiga bulan pertama pada tahun 2021. Hal itu juga dipengaruhi banyak orang yang tak beraktivitas selama pandemi Covid-19.
"Jika dilihat dari barang bukti dan tersangka memang mengalami peningkatan," kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).
Archye mengungkapkan pada Januari - Februari 2021, pihaknya telah mengamankan 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.500 butir pil berbahaya.
Sementara untuk Maret, hingga Rabu (17/3/2021) Polres Bantul telah mengamankan sebanyak 3 tersangka dengan barang bukti berupa 5.484 butir pil berbahaya dengan 130,21 gram tembakau gorila.
Baca Juga: Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi
Dalam menekan angka penurunan tersebut, Archye menyatakan pihaknya bersama dengan Polda DIY juga menggandeng Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bantul serta memaksimalkan penyuluhan ke masyarakat akan bahayanya narkoba.
"Karena Narkoba sangat berbahaya bagi generasi anak bangsa, tentu ini menjadi perhatian kami untuk berupaya memberantas pengedarannya," kata dia.
Segala bentuk upaya penekanan angka dilakukan, mulai dari patroli cyber serta menerima laporan dari masyarakat.
"Selama ini pelaku mengedarkan barang berbahaya ini secara online. Membeli barang juga secara daring, sehingga ini menjadi perhatian kami," kata dia.
Archye tak menampik jika barang-barang tersebut ada yang dikirim dari luar wilayah DIY. Kebanyakan pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari wilayah Sumatera.
Baca Juga: Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
"Untuk diketahui, di DIY atau Bantul ini tidak ada bandar (narkoba). Jadi hanya sebagai tempat persinggahan dan digunakan orang tak bertanggung jawab untuk diedarkan," terangnya.
Pada bulan Maret ini, kata Archye, pihaknya mengamankan lima pelaku dengan kasus sebanyak 3 perkara. Kelima pelaku tersebut antara lain, MFAH (18), KPF (21), AF (21), CG (24) dan AS (22).
"Semuanya adalah pengedar. Ada tiga orang yang bersama-sama menjual barang berupa obat berbahaya. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan persidangan," katanya.
KPF, AF dan CG mereka dikenai Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Untuk pelaku AS kami kenai Pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.
Pelaku MFAH yang menjual tembakau gorila dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi
-
Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
-
Periode Januari hingga Maret, BNNP DIY Ungkap 5 Laporan Kasus Narkotika
-
Berawal dari Kecelakaan, 2 Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika Ditangkap
-
Tak Kapok-kapok, 2 Pria Ini Balik ke Penjara karena Narkoba
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu? Wabup Ungkap Penyebabnya
-
Modal dari KUR BRI, Kelor Disulap Jadi Peluang Bisnis Kuliner Menggiurkan
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Berjumlah Ratusan Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
-
Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga